Membincang keadilan Tuhan (Theodicy) dalam bencana tsunami di Aceh

Sebenarnya tulisan ini berdosa karena menganggap tuhan tidak adil
yang menulis ini merupakan ahli filsafat yang notabene adalah berpikir secara akal dan logika
tapi kembali pada niat hanya untuk berbagi ilmu kepada pembaca, jadi jangan di ikuti cuma untuk share
terima kasih


Di antara segala kepiluan, kebalauan, dan kepanikan melakukan apa saja yang mungkin dalam menghadapi katastrofi dahsyat, sebagaimana gempa tsunami yang terjadi di Aceh, biasanya selalu mendekam pertanyaan besar : apa maunya Tuhan dengan semua ini? Ia bisa melintas secara otomatis dan tidak disengaja, atau bisa juga merupakan kebutuhan filosofis yang sedikit atau banyak lebih terelaborasi, tapi ia sulit ditekan, dan sesungguhnya memang tak bisa ditekan, khususnya bagi pikiran-pikiran yang memujikan rasionalisme. Maka, melewati kejadian-kejadian besar seperti ini, chaos yang terjadi biasanya diikuti dengan semacam aktivitas soul searching, yang bisa membawa kita kepada keimanan yang lebih kuat, atau justru krisis teologis yang mengguncang.

Pertanyaan yang menyembul tanpa bisa ditahan-tahan itu adalah : Kenapa Tuhan yang Mahapengasih dan Penyayang, yang Mahakuasa (yang kekuasaannya tidak terbatas), membiarkan, kalau tak malah menciptakan keburukan semacam gempa Tsunami yang menimbulkan korban jiwa, benda, dan penderitaan yang mahadahsyat seperti ini? Apa maunya Dia? Atau, jangan-jangan Tuhan tidak sepenyayang dan sepengasih yang kita kira? Bahkan sesungguhnya dia mahapemarah?
Belum lagi pertanyaan: kenapa orang-orang Aceh yang setidaknya banyak di antara mereka yang tidak berdosa dan setidaknya relatif lebih kuat beragama, malah sudah berkepanjangan ditimpa derita perang saudara? Kenapa tidak di Jakarta, tempat banyak orang berfoya-foya, melanggar perintahnya, dan tempat banyak koruptor kakap menjarah hak orang lain dengan tidak semena-mena? Di mana keadilan Tuhan, kalau memang Tuhan seperti yang dikenal oleh orang-orang beragama itu memang ada?
Inilah sesungguhnya suatu isu yang telah mengisi buku-buku teologi, nyaris sejak pertama kali agama dikenal manusia. Atau, setidaknya, sejak orang mengenal filsafat. Dari zaman pemikir Yunani “pelbegu” seperti Plato, bahkan jauh sebelumnya, hingga pemikir-pemikir Kristen, Yahudi, Islam, atau dari kelompok pemikir mana pun, masalah ini telah menjadi salah satu isu penting dalam filsafat dan teologi. Nyaris tak ada satu pun buku yang terkait dengan teologi yang tak menjadikan isu ini sebagai salah satu bagian pembahasannya. Tapi, kapan saja katastrofi dahsyat terjadi, isu ini kembali mencuat. Karena, betapa pun banyak penjelasan diupayakan, tak bisa semua orang dipuaskan, atau bahkan tak ada pikiran-pikiran filosofis yang bisa sepenuhnya dipuaskan. Tentu saja ada alternatif penjelasan yang mungkin bisa diterima, meski tak sepenuhnya filosofis, melainkan eksplikatif. Dalam disiplin pemikiran, filsafat memang tak mulai dari asumsi-asumsi yang sudah terlebih dahulu diyakini kebenarannya dan, berangkat dari situ, menawarkan penjelasan-penjelasan logis, sebagaimana yang dilakukan teologi (dialektis).
Di antara penjelasan teologis yang biasa ditawarkan adalah, bahwa bencana eperti ini sesungguhnya adalah peringatan dan hukuman Tuhan bagi kebaikan dan harapan akan peningkatan kualitas — manusia sendiri. Yakni manusia yang masih hidup, sementara yang menjadi korban dipercayai akan diperlakukan dengan adil oleh Tuhan di alam yang lain. Apalagi, sebagai bagian dari paket penjelasan ini, bukankah penilaian akan keadilan Tuhan tak bisa berhenti hanya pada kehidupan dunia ini? Bukankah perhitungan baru selesai di akhirat nanti? Masih dalam rangka penjelasan teologis seperti ini, ada yang bahkan berusaha menjelaskan katastrofi, –terkadang sambil mendukungnya dengan bukti-bukti kesejarahan– sebagai pendahulu bagi sebuah kelahiran baru yang lebih menjanjikan. Kenapa di Aceh? Tentu ada saja yang menganggapnya sebagai peringatan atau hukuman terutama untuk rakyat Aceh sendiri, tapi ada pula yang merasa bahwa hal ini terjadi justru karena Aceh membutuhkan sebuah kelahiran baru seperti itu setelah apa yang tampak sebagai kebuntuan dalam penyelesaian masalahnya yang terasa berlarut-larut dan tanpa tanda-tanda penyelesaian.
Tulisan ini dibuat tentu saja tanpa pretensi untuk memberikan solusi tuntas dan memuaskan terhadap pertanyaan yang usianya sudah setua peradaban manusia ini. Kalau pun ada kontribusinya, maka hal itu akan terletak pada upayanya dalam memaparkan, –atau malah, hanya meringkaskan– solusi-solusi yang pernah ditawarkan terhadap persoalan ini. Dan, bukannya teologis, pendekatan yang dipakai oleh tulisan ini bersifat nyaris sepenuhnya filosofis. Maka, jika setelah membaca tulisan ini orang menjadi faham bahwa persoalannya sama sekali tak sederhana — dan, karena itu, tak gegabah dalam menarik kesimpulan-kesimpulan atas persoalan terdalam hakikat kehidupan manusia di bumi ini — maka saya menganggap tujuan penulisannya sudah tercapai.
Dirumuskan secara logis-diskursif, masalah keadilan Tuhan ini akan mengambil bentuk silogisme sebagai berikut :
1. Tuhan ada
2. Tuhan adalah baik
3. Tuhan adalah mahakuasa
4. Tuhan adalah mahatahu
5. Dunia mengandung kejahatan atau keburukan
Berdasar premis-premis di atas orang merasa dapat menyimpulkan secara logis adanya inkonsistensi. Bagaimana mungkin Tuhan yang baik, serta maha kuasa dan maha tahu, menciptakan atau membiarkan kejahatan atau keburukan di dunia?
Menurut John L. Mackie (Evil and Omnipotence, dalam Nelson Pike (ed.), Good and Evil, Prentice Hall,Englewoods Cliff, New Jersey, 1964) solusi yang
ditawarkan terhadap apa yang dilihat sebagai inkonsistensi logis di atas bisa dibagi dalam dua kategori utama: kategori yang menolak setidak-tidaknya salah satu premis di atas, dan kategori kedua yang mempertahankan semua premis tersebut. Mackie menganggap kategori pertama mencakup solusi yang “mencukupi” dan kategori kedua mencakup solusi yang “rancu”. Marilah sekarang kita uraikan sedikit lebih lanjut dua kategori tersebut.
Kategori Pertama
Contoh penting dari kategori pertama adalah argumen bahwa kekuasaan Tuhan tidak absolut. Misalnya, Tuhan atau Demiurgos (Sang Tukang Pencipta Alam Semesta) yang dinyatakan Plato di dalam Timaeus, tidak dapat menjalankan kekuasaan tanpa batas, karena di dunia ada dua asas: materi dan forma (“bentuk”, sifat-sifat yang menjadikan materi memiliki sifat-sifat tertentu yang menjadikannya sesuatu benda tertentu). Demiurgos tidak mampu menjadikan materi bentuk apa saja yang Ia maui; Ia sama sekali tidak dapat mempengaruhi bentuk (forma). Maka, Tuhan-nya Plato tidak dapat disalahkan akibat tidak menjadikan kursi, meja, singa, dan seterusnya sebagai benda-benda
yang sempurna; hal ini dikarenakan, materi yang menjadi sumber penciptaan dan ketidaksempurnaan semua benda merintangi kehendak dan tindakan Tuhan. Ini tidak berarti mengatakan bahwa Demiurgos bebas dari tanggung jawab atau kesalahan atas segala kejahatan yang telah atau akan terjadi di dunia. Karena Dia sesungguhnya dapat mencegah beberapa tindakan yang menyebabkan kejahatan dan Dia memiliki kuasa untuk melakukan atau tidak melakukan hal itu. Bagaimanapun, penolakan Plato terhadap kekuasaan absolut Demiurgos menghapuskan masalah kejahatan sebagai sebuah kontradiksi, karena kehadiran setidak-tidaknya suatu kejahatan, yakni ketidaksempurnaan benda-benda material, adalah sesuatu yang tidak dapat dikontrol oleh Demiurgos yang baik.
Pandangan kedua, yang menegaskan secara konsisten bahwa Tuhan itu baik dan kejahatan itu ada, berasal dari kaum Manikhean. (Mungkin juga dari agama Hindu). Menurut pandangan ini, Tuhan, yang diidentikkan dengan kebaikan, tidak memiliki kuasa selain atas benda-benda yang baik. Benda-benda yang jahat diciptakan oleh “oknum” Tuhan yang lain, yakni Tuhan kejahatan. Di sini masalah kejahatan tidak muncul, karena entah kita membicarakan Tuhan kebaikan atau Tuhan kejahatan, kontradiksi mudah dihindari. Tuhan kebaikan tidak memiliki kuasa selain atas benda-benda baik; karenanya kejahatan muncul bukan karena kehendak Tuhan. Sedang Tuhan kejahatan, Dia bukan hanya Tuhan yang terbatas kuasanya, karena Ia memiliki kuasa hanya atas benda-benda yang jahat, Ia pun memang bukan Tuhan kebaikan, bahkan, sebenarnya, Ia memang memiliki pembawaan sifat jahat. Penciptaan-Nya atas kejahatan, tidak hanya tidak bertentangan dengan Sifat-Nya melainkan justru konsekuensi sifat-Nya.
Tipe solusi kedua dimasukkan ke dalam kategori pertama; karena, bukannya menghapuskan satu atau lebih sifat Tuhan, ia justru menghapuskan kejahatan. Salah satu solusi yang masuk ke dalam kelompok ini menganggap kejahatan sebagai sebuah ilusi, sedang solusi yang lain menganggapnya sebagai ketiadaan kebaikan. Beberapa sekte Hindu seperti Madyamika, misalnya, percaya bahwa seluruh dunia fenomena dengan segala sesuatu yang muncul di dalamnya –benda-benda yang hidup atau mati, baik atau jahat– hanyalah sebuah ilusi. Dunia ini dimanifestasikan pada kita sebagai real karena pemahaman pikiran kita dibatasi sebagai akibat dari keterpisahannya dengan pikiran absolut atau makrokosmis. Jika kita dapat menghindari diri kita dari keterbatasan pikiran dan melihat benda sebagaimana tampak pada pikiran makrokosmik, semua yang kita alami tentang benda-benda fenomena, termasuk penderitaan dan kebahagiaan, kejahatan dan kebaikan, akan menghilang; yang tersisa adalah sebuah visi tentang keseluruhan, yang tidak mencerminkan pembedaan di antara benda, nilai, atau segala hal yang lain. Apakah pandangan semacam itu masuk akal, merupakan persoalan di luar cakupan tulisan ini. Yang menjadi perhatian kita di sini adalah fakta bahwa ajaran dasarnya tidak mengalami inkonsistensi yang ditimbulkan akibat adanya (konsep tentang) kejahatan, –setidak-tidaknya ketika ajaran ini diuraikan dalam bentuknya yang eksplisit– karena sesungguhnya kejahatan tidak memiliki eksistensi real di dunia.
Mengenai pandangan yang mereduksi kejahatan menjadi tiadanya kebaikan, seperti juga pandangan yang menganggap kejahatan sebagai sebuah ilusi, ia mencoba memecahkan masalah dengan menghapuskan kejahatan sebagai sebuah realitas positif. Contohnya, ketunarunguan, kebutaan, sakit, kebodohan dan kelemahan adalah ketiadaan pendengaran, penglihatan, kesehatan, pengetahuan, dan kemampuan. Karena merupakan ketiadaan (nonexistence, nonbeing, nothingness), maka kejahatan atau keburukan tak membutuhkan sumber atau pencipta, karena penciptaan hanya berhubungan dengan keberadaan (existence, being).
Persoalannya adalah, kenapa alam ini tidak diciptakan dengan cara sedemikian, sehingga keberadaan bisa menggantikan ketiadaan? Jawaban terhadap persoalan ini bisa diperoleh dengan memfokuskan perhatian pada karakteristik-karakteristik dunia natural. Aksi-aksi dan reaksi-reaksi yang bersifat
resiprokal dari maujud-maujud material, perubahan-perubahan, penggantian-penggantian, konflik, dan interferensi adalah karakteristik-karakteristik esensial dari dunia material. Jika karakteristik-karakteristik ini tidak ada maka dunia material ini juga tidak ada. Dengan kata lain, system kausal spesifik dunia material adalah suatu system esensial yang dibutuhkan oleh sifat dasar maujud-maujud material. Oleh karena itu, dunia material haruslah, atau terwujud dengan sistem ini atau ia tak akan terwujud sama sekali. Di sisi lain, kemunculan sebuah fenomena baru tergantung kepada kemusnahan (atau pemusnahan) fenomena yang lama (yang ada sebelumnya). Demikian pula, ketahanan hidup suatu maujud hidup tergantung kepada pengonsumsian ? dan, karena itu, pemusnahan ? maujud-maujud hidup lainnya.
Misalnya, ketahanan hidup manusia tergantung pada pengonsumsian hasil-hasil tanaman atau hewan-hewan tertentu. Argumentasi terakhir ini antara lain diajukan dalam (filsafat) Hikmah yang bersumber dari aliran Akbarian (aliran yang mendasarkan pada pemikiran Syaikh al-Akbar Ibn ?Arabi).
Kategori Kedua
Dalam kategori kedua yang di dalamnya semua premis dipertahankan, kita menemukan empat tipe solusi, yang didasarkan atas empat penafsiran mengenai
kejahatan.
Kesatu, kejahatan adalah efek (akibat) yang diperlukan dari kebaikan. Beberapa kebaikan tidak mungkin ada tanpa suatu kejahatan yang secara absolute berasal darinya. Api, misalnya, adalah baik –ia digunakan untuk memasak, menghangatkan, dan untuk banyak tujuan kebaikan yang lain–tetapi ia tidak dapat ada sebagai api tanpa pada saat yang sama juga memiliki kuasa untuk membakar sesuatu yang berharga dalam keadaan tertentu. Maka, kejahatan adalah akibat yang tak terhindarkan dari adanya beberapa kebaikan; menghapuskannya berarti pada saat yang sama menghapuskan sebabnya, yang pada kenyataannya merupakan kebaikan — yang nilai-positifnya melebihi nilai negatif kejahatan. Bertentangan dengan solusi yang diuraikan dalam kategori pertama, tipe solusi ini, bersama dengan tiga solusi berikutnya, tidak menolak komponen dasar dari ajaran teistik. Semua sifat Tuhan dipertahankan, dan tetap dianggap absolut; kejahatan juga diakui sebagai sebuah fakta di dunia. Yang diupayakan adalah pembenaran terhadap Tuhan yang menyebabkan atau mengizinkan kejahatan.
Kedua, kejahatan adalah sarana yang diperlukan untuk kebaikan. Menurut pandangan ini, kejahatan selalu terjadi agar dapat membawa sesuatu yang lebih baik daripada apa yang telah ada. Menampar anak kecil, misalnya, adalah kejahatan, tetapi ini berguna untuk mendisiplinkan anak. Gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana lain adalah juga kejahatan, namun semua itu memiliki pengaruh yang baik, seperti menurunkan populasi, mengajarkan pada mereka yang masih hidup mengenai bagaimana menghadapi penderitaan dan kesulitan, dan mungkin menimbulkan peristiwa-peristiwa yang baik dalam hubungannya dengan alam semesta secara keseluruhan ? kebaikan yang menurut keterbatasan
pandangan kita tidak (atau mungkin tidak dapat) kita pahami sebagai kebaikan. Dengan klaim semacam itu, tipe solusi ini disebut sebagai ?pembelaan bagi kebaikan yang lebih tinggi.?
Nelson Pike (“Good and Evil”, Ibid) adalah salah satu pendukung terkenal abad keduapuluh terhadap “pembelaan atas kebaikan yang lebih tinggi.” Pike menyatakan bahwa solusi ini tidak berasal? dari klaim bahwa sebuah wujud yang sangat baik akan mencegah penderitaan, jika ia dapat.? Pike berargumen bahwa sesuatu bisa baik meski pada saat yang sama menimbulkan kejahatan, tetapi sesuatu itu harus ?memiliki alasan moral yang kuat? untuk melakukan
demikian:
Misalnya, seorang ayah yang memberi anaknya sesendok obat pahit tidak boleh disalahkan, karena ia melakukan demikian agar dapat mengobati anaknya dari penyakit. Meminum obat adalah pengalaman yang tidak menyenangkan bagi seorang anak, dan karena itu merupakan suatu jenis keburukan, tetapi hal ini merupakan sarana untuk kebaikan yang lebih tinggi ? yakni, untuk memulihkan
kesehatan anak. Maka, seorang ayah, meskipun bertanggung jawab dalam hal memberi obat pada anaknya, terbebas dari kesalahan yang menimbulkan kejahatan: ia memiliki “alasan moral yang kuat.” Pike berpendapat bahwa argumen yang sama dapat diterapkan pada Tuhan.
Tuhan, yang memiliki pengetahuan tentang penderitaan
yang dialami oleh makhluk-makhluk tertentu ketika
ditimpa penyakit, penderitaan, dan seterusnya, dan
memiliki kuasa untuk mencegah penderitaan semacam itu,
masih tetap tidak mencegahnya. Namun Tuhan tidak bisa
dituduh jahat, karena alasan melakukan itu secara
moral adalah kuat: Tuhan yang menyebabkan atau tidak
mencegah kejahatan memiliki tujuan untuk menghasilkan
kebaikan yang lebih tinggi, untuk individu yang
ditimpa kejahatan atau untuk alam semesta secara
keseluruhan. Dengan kata lain, Jika Tuhan mencegah
menghasilkan beberapa kejahatan, maka sama saja Dia
mencegah menghasilkan beberapa kebaikan yang lebih
tinggi.
Tetapi, bagi sebagian orang, analogi antara manusia
dan Tuhan ini dapat menimbulkan pertanyaan lebih
lanjut. Memang sulit bagi seorang ayah, dengan
keterbatasan manusiawinya, mengobati anaknya dari
penyakti tanpa memberinya obat yang pahit. Tetapi
Tuhan dianggap memiliki kekuasaan yang absolut, dan
karena itu pasti dapat menghasilkan kebaikan tanpa
harus memakai sarana kejahatan. (Dengan kata lain,
untuk dapat diterima, harus dicatat bahwa pembelaan
ini dan pembelaan sebelumnya, secara implisit
sebenarnya membatasi kekuasaan Tuhan, meskipun
keduanya mengklaim mempertahankan semua premis dasar
yang kita catatkan di awal tulisan ini).
Perlu saya tambahkan, pada tahap ini, bahwa keberatan atau
pertanyaan ini sesungguhnya mengandung
inkonsistensi logis. Yang diupayakan adalah
penjelasan-penjelasan (manusiawi yang bersifat)
rasional terhadap isu keadilan Tuhan. Dengan kata
lain, sejalan dengan hukum-hukum yang berlaku di dalam
domain kehidupan manusia. Maka, kaidah-kaidah yang
harus dipakai untuk menyampaikan keberatan
terhadapnya harus juga menggunakan kaidah-kaidah yang
dipakai dalam argumentasi yang dipertanyakan itu.
Melompat kepada ukuran-ukuran yang tak rasional secara
manusiawi, semisal mengharap Tuhan memberi obat yang
tidak pahit, adalah sebuah kerancuan logis. Dengan
kata lain, kalau sejak awal Tuhan memang diasumsikan
dapat melakukan hal-hal yang berada di luar
kaidah-kaidah (rasional) pemikiran manusia, maka semua
pertanyaan soal keadilan tuhan ini sudah tak relevan
sejakawalnya. Yakni, bahwa Tuhan bisa saja dianggap
adil meski menciptakan atau membiarkan kejahatan dan
keburukan terjadi di dunia ini, hanya kita saja yang
tak mampu memahami.
Ketiga, kejahatan menambah keragaman di dunia dan
karena itu membuat dunia kita menjadi dunia terbaik
dari dunia-dunia yang mungkin (diciptakan) (the best
of all possible worlds). Menurut pandangan ini,
kejahatan dibenarkan bukan karena klaim bahwa ia tak
terhindarkan agar dapat memunculkan beberapa kebaikan
yang penting, tetapi karena klaim bahwa ia memiliki
nilai positifnya sendiri. Jika kejahatan dihilangkan
maka kita akan mendapati kurangya keragaman
(sebagaimana dikatakan oleh Leibniz) atau kurangnya
kemungkinan yang bisa diwujudkan (sebagaimana
dikatakan oleh Ibn Sina) dibandingkan seharusnya ?
dengan kata lain, kebaikan yang bisa kurang daripada
yang seharusnya atau dibandingkan yang telah kita
miliki. Idenya adalah, semakin banyak keragaman dan
semakin terpenuhinya kemungkinan, adalah lebih baik,
dengan syarat bahwa keragaman dan kemungkinan yang
terpenuhi itu diintegrasikan dengan kesatuan dan
keteraturan. Hadirnya kejahatan memberi dunia kita
jumlah keragaman yang lebih besar dibandingkan jika
tidak ada; karenanya, dunia ini akan lebih baik bila
ada kejahatan dan akan lebih baik dari dunia apapun
yang kurang memiliki campuran antara kebaikan dan
kejahatan.
Keempat, kejahatan bukanlah tindakan Tuhan atau
produk dari tindakan Tuhan, melainkan produk dari
kebebasan kehendak manusia. Ini adalah pembelaan yang
dipergunakan untuk membebaskan Tuhan dari tanggung
jawab atas kejahatan moral, bukan kejahatan metafisis.
Jika manusialah yang, karena kebebasan mereka,
menimbulkan kejahatan moral, maka, ditegaskan bahwa
hadirnya kejahatan semacam itu tidaklah bertentangan
dengan kebaikan Tuhan. Tetapi harus dinyatakan pula
bahwa merujukkan kejahatan moral kepada kebebasan
kehendak manusia tidaklah dengan sendirinya menawarkan
solusi yang sempurna atas masalah kejahatan. Di
samping fakta bahwa solusi yang terpisah harus
disediakan untuk kejahatan fisik dan metafisik, harus
diuraikan pula dua hal penting berkenaan dengan
kebebasan manusia: alasan Tuhan menyebabkan atau
mengizinkan adanya kebebasan kehendak manusia, yang
mengetahui bahwa dengan adanya kebebasan kehendak itu,
kemungkinan kejahatan juga ada; dan apakah Tuhan dapat
membuat orang berbuat benar setiap saat meski dengan
fakta bahwa mereka itu bebas. Pembelaan yang
memberikan jawaban kepada dua hal tersebut sekarang
biasa disebut dengan ?pembelaan atas kebebasan
kehendak?.
?Pembelaan atas kebebasan kehendak? mengklaim bahwa
sebuah dunia dengan makhluk yang memiliki kuasa untuk
apa yang baik dan apa yang buruk secara bebas, adalah
lebih baik daripada sebuah dunia yang di dalamnya
makhluk hanya melakukan apa yang benar, tetapi tidak
secara bebas. Ini adalah jawaban terhadap poin pertama
yang disinggung di atas, tetapi ia hanya salah satu
tesis dari ?pembelaan atas kebebasan kehendak,? dan
bukan yang paling fundamental. Garis argumen yang
diambil untuk merespon poin kedua adalah garis argumen
yang berada pada pusat perdebatan yang hangat dalam
pemikiran kontemporer. Menurut argumen ini, Tuhan
tidak dapat memberi kebebasan pada makhluk dan pada
saat yang sama menjamin bahwa makhluk ini akan selalu
melakukan apa yang benar secara bebas.
Tesis yang kedua ini membutuhkan tesis yang pertama
agar pembelaan itu bisa sempurna. Jika Tuhan tidak
dapat memberi kebebasan pada orang dan pada saat yang
sama membuat mereka selalu dan dengan bebas
menjalankan perbuatan yang benar, mengapa Tuhan tidak
menahan kebebasan mereka agar mereka dapat
menghindari keberadaan atau kemungkinan kejahatan
moral? Pembela atas kebebasan kehendak siap menyatakan
bahwa kebebasan adalah lebih baik daripada
tanpa-kebebasan, dan bahwa sebuah dunia dengan
kebebasan semacam itu adalah lebih diinginkan dan
lebih baik daripada sebuah dunia tanpa kebebasan.
Dengan kata lain, ?pembelaan atas kebaikan yang lebih
tinggi? adalah langkah pertama yang harus diambil di
dalam ?pembelaan atas kebebasan kehendak?. Ketika
langkah itu diambil, maka pembela atas kebebasan
kehendak harus menegaskan ketidaksesuaian antara
premis ?Orang adalah bebas? dan premis ?Tuhan dapat
menentukan orang selalu berbuat benar secara bebas.?
Ketidaksesuaian semacam itu dipertahankan dengan kuat
oleh orang-orang seperti John Hick dan Alvin
Plantinga. Tetapi ketidaksesuaian tersebut, sebagai
inti dari ?pembelaan atas kebebasan kehendak?, juga
memiliki lawan yang tangguh, seperti John Mackie,
Antony Flew, dan Dewey Hoitenga.
Maka, pembela kebebasan kehendak berusaha memecahkan
persoalan kejahatan dengan mengingkari kemahakuasaan
Tuhan. Setelah memberi manusia kebebasan kehendak,
Tuhan tidak dapat membimbing perbuatan mereka; jika
Tuhan melakukan ini, mereka tidak akan bebas. Dengan
kata lain, kebebasan manusia memberi batasan pada
kekuasaan Tuhan.
Kesimpulannya, solusi utama terhadap masalah kejahatan
dapat dibagi menjadi dua tipe:
Kategori Pertama, tipe solusi yang menolak
setidak-tidaknya salah satu premis yang dicantumkan
pada awal tulisan ini. Contoh-contoh dari tipe solusi
ini adalah (a) solusi yang menghapuskan satu atau
lebih sifat Tuhan, seperti sifat kuasa; dan (b) solusi
yang menghapuskan konsep tentang kejahatan.
Kategori Kedua, tipe solusi yang tidak secara
eksplisit menolak semua premis. Contoh-contoh dari
tipe ini adalah bahwa (a) kejahatan pasti berasal dari
kebaikan; (b) kebaikan membutuhkan kejahatan sebagai
sarananya; (c) kejahatan menambah keragaman atau
pemenuhan berbagai kemungkinan di dunia, dan ini
adalah sesuatu yang baik; dan (d) kejahatan moral
disebabkan oleh kebebasan kehendak manusia, bukan
Tuhan.
Dan diskusi, malah perdebatan sengit, mengenai masalah ini pasti tak akan
berhenti di sini. Hampir dipastikan ia akan tetap tinggal sebagai persoalan
yang kontroversial, setelah puluhan abad dalam keadaan demikian. Barangkali
Tuhan, bagi yang percaya kepada
keberadaan dan keadilannya, memang menyisakan isu ini sebagai satu di antara
berbagai misterinya dan, dengan demikian, membiarkannya tetap tinggal sebagai
misteri.
Sebuah misteri, yang kalau pun bisa dipecahkan, harus diselesaikan dengan cara
lain. Lewat sebuah pengalaman, sebuah perjumpaan, sebuah pencerahan spiritual,
ketimbang penjelasan rasional, apalagi filosofis. Barangkali.

*) Haidar Bagir adalah Dirut Penerbit Mizan dan Doktor di bidang Filsafat.

No comments: