Mati Disiksa karena Tangisan Orang Hidup?

ALAM KUBUR
KEMATIAN pasti sudah menjadi proses kehidupan yang akan dilalui. Cepat atau pun lambat semua pasti akan merasakan hal itu. Hanya saja, kita tidak tahu kapan dan di mana, bahkan sedang apa, ketika nyawa kita dicabut dan dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Allah SWT. Begitu pula dengan orang-orang terdekat kita.
Kita biasanya akan merasa sedih, jika ditinggal oleh orang yang sangat dicintai dan begitu berarti dalam hidup kita. Ketika ditinggal hanya beberapa hari pun kita merasakan itu, apalagi ketika akan ditinggal selamanya. Rasa sedih tak dapat tertahankan lagi. Tapi, jika kita terlarut dalam kesedihan, ada yang mengatakan bahwa secara tidak kita sadari, kita telah menyumbangkan siksaan kepada orang yang kita cintai, benarkan itu?
Ketika Umar RA ditikam, Suhaib masuk ke rumah Umar sambil menangis dan berseru, “Duh, malangnya saudaraku, duh malangnya sahabatku!” Umar berkata, “Hai Shuhaib, apa kau menangis karena aku, padahal Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh orang mati diazab karena tangisan keluarganya’,” (HR. Bukhari, bab “Jenazah”, subbab “Sabda Nabi SAW: Mayat Diazab Karena Keluarganya Menagisinya.” Lihat Fath al-Bari, III, h. 151. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Muslim. Lihat Jami’ al-Ushul, XI, h. 92).
Aisyah RA mengingkari bahwa Rasulullah SAW mengatakan hal itu. Dalam shahih al-Bukhari disebutkan bahwa Ibn Abbas menuturkan kepada Aisyah apa yang dikatakan Umar, setelah Umar wafat. Aisyah menyahut, “Semoga Allah memberi rahmat kepada Umar! Demi Allah Rasulullah SAW tidak memberitakan bahwa Allah akan menyiksa seorang mukmin hanya karena keluarganya menangisinya, tetapi Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh Allah akan menambah azab kepada orang kafir karena keluarganya menangisinya.’ Cukuplah bagi kalian al-Qur’an, ‘Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain’.”
Aisyah memberikan lebih dari satu penakwilan terhadap hadis Umar tersebut. Hal ini terdapat dalam kitab-kitab Shahih dan Sunan.
Di sini ada dua permasalahan. Pertama, apakah Nabi SAW benar mengucapkan hadis tersebut? Al-Qurthubi mengatakan, “Pengingkaran Aisyah dan anggapan bahwa perawi itu salah, lupa atau mendengar dari sebagian saja dan tidak mendengar sebagian lainnya, sungguh jauh. Sebab, para sahabat yang meriwayatkan makna hadis ini banyak. Karena itu, tak ada alasan untuk menolaknya bila ada kemungkinan menafsirkannya dengan benar.”
Kedua, bagaimana ia diazab karena keluarga menangisinya padahal itu bukan perbuatannya. Allah berfirman, “Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,” (QS. Fathir: 18).
Para ulama memberikan beberapa jawaban mengenai hal ini. Yang terbaik di antaranya adalah jawaban Bukhari. Beliau berkata, “Maksud ucapan Nabi SAW bahwa orang mati diazab karena ia ditangisi ialah tangisan itu termasuk kebiasaannya, sehingga keluarganya mengikuti. Allah SWT berfirman, ‘Peliharalah diri dan keluargamu dari api neraka.’ Nabi bersabda, ‘Setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.’ Jika bukan kebiasannya, maka seperti kata Aisyah, ‘Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain’.”
Di antara ulama yang berpendapat seperti Bukhari adalah Imam Tirmidzi. Beliau meriwayatkan hadis dari Umar, dengan redaksi, “Orang mati diazab karena keluarganya menangisinya.”
Beliau mengatakan, “Hadis Umar berderakat hadis shahih. Segolongan ulama menilai makruh menangisi ornag mati. Mereka berkata, ‘Orang mati diazab karena keluarganya menangisinya.’ Mereka berpendapat sesuai dengan hadis di atas. Ibn Al-Mubarak berkata, ‘Ku harap jika memang beliau (Umar) melarang semasa hidupnya, hal itu tidak menjadi beban atasnya’.”
Interpretasi ini juga menjadi pendapat Imam Qurthubi. Beliau berkata, “Sebagian atau mayoritas ulama berpendapat bahwa orang mati diazab karena tangisan keluarganya jika tangisan itu berasal dari kebiasaan dan pilihannya. Seorang penyair berkata, ‘Jika aku mati, tangisilah aku bersama keluargaku dan pukullah dadamu karena aku, wahai putri kuil.’ Begitu juga bila ia mewasiatkan hal itu.”
Ratapan, menampar pipi, dan memukul dada adalah kebiasaan Jahiliyah. “Mereka biasanya mewasiatkan keluarganya untuk menangisi dan meratapi mereka, serta mengumumka kematian. Hal itu merupakan kebiasaan mereka yang terkenal dan terdapat dalam bait-bait puisi mereka. Karenanya, si orang mati itu pantas mendapat siksa, disebabkan permintaannya kepada keluarganya semasa hidupnya,” demikian kata Ibn al-Atsir.
Kata-kata Bukhari sebaiknya diperhatikan, “Orang mati diazab karena sebagian tangisan keluarganya.” Jadi, ia tidak diazab oleh setiap tangisan. Tangisan yang air matanya mengalir, tanpa merobek baju dan menampar pipi, tidak mengakibatkan si mati disiksa. Ada banyak nas yang mendukung pernyataan ini.

DI antara ulama yang berpendapat seperti Bukhari adalah Imam Tirmidzi. Beliau meriwayatkan hadis dari Umar, dengan redaksi, “Orang mati diazab karena keluarganya menangisinya.”
Beliau mengatakan, “Hadis Umar berderakat hadis shahih. Segolongan ulama menilai makruh menangisi ornag mati. Mereka berkata, ‘Orang mati diazab karena keluarganya menangisinya.’ Mereka berpendapat sesuai dengan hadis di atas. Ibn Al-Mubarak berkata, ‘Ku harap jika memang beliau (Umar) melarang semasa hidupnya, hal itu tidak menjadi beban atasnya’.”
Interpretasi ini juga menjadi pendapat Imam Qurthubi. Beliau berkata, “Sebagian atau mayoritas ulama berpendapat bahwa orang mati diazab karena tangisan keluarganya jika tangisan itu berasal dari kebiasaan dan pilihannya. Seorang penyair berkata, ‘Jika aku mati, tangisilah aku bersama keluargaku dan pukullah dadamu karena aku, wahai putri kuil.’ Begitu juga bila ia mewasiatkan hal itu.”
Ratapan, menampar pipi, dan memukul dada adalah kebiasaan Jahiliyah. “Mereka biasanya mewasiatkan keluarganya untuk menangisi dan meratapi mereka, serta mengumumka kematian. Hal itu merupakan kebiasaan mereka yang terkenal dan terdapat dalam bait-bait puisi mereka. Karenanya, si orang mati itu pantas mendapat siksa, disebabkan permintaannya kepada keluarganya semasa hidupnya,” demikian kata Ibn al-Atsir.
Kata-kata Bukhari sebaiknya diperhatikan, “Orang mati diazab karena sebagian tangisan keluarganya.” Jadi, ia tidak diazab oleh setiap tangisan. Tangisan yang air matanya mengalir, tanpa merobek baju dan menampar pipi, tidak mengakibatkan si mati disiksa. Ada banyak nas yang mendukung pernyataan ini.
Ibn Timiyah disodorkan masalah ini. Beliau menganggap lemah pendapat Bukhari, Qurthubi, Ibn Abdul Barr dan lain-lain dalam menginterpretasikan hadis-hadis yang menyatakan bahwa ornag mati diazab karena tangisan keluarganya yang masih hidup. Beliau mengatakan setelah menuturkan nas-nas mengenai hal itu:
Beberapa golongan dari ulama salaf dan khalaf mengingkari hal itu dan meyakini bahwa itu termasuk mengazab manusia karena dosa orang lain. Itu bertentangan dengan ayat, “Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” Pendapat mereka tentang hadis-hadis shahih itu bermacam-macam.
Ada yang menyalahkan perawi hadis seperti Umar ibn Khaththab dan lainnya. Ini pendapat Aisyah, Syafii, dan lain-lain. Ada lagi yang menakwil dengan pengertian jika si mati berwasiat mengenai hal itu. Jadi, ia diazab karena telah mewasiatkannya. Ini pendapat Muzani dan lain-lain. Sebagian yang lain menafsirkannya dengan pengertian jika menjadi adat kebiasaan mereka. Jadi, ia diazab karena meninggalkan nahi munkar. Ini pendapat Abu al-Barakat. Semua pendapat ini lemah sekali.
Ibn Taimiyah menolak pendapat-pendapat yang menakwilkan hadis itu:
Hadis-hadis shahih yang jelas dan diriwayatkan oleh perawi seperti Umar ibn al-Khaththab, Abdullah ibn Umar, Abu Musa al-Asy’ari dan lain-lain itu tidak dapat ditolak dengan cara seperti ini. Aisyah memiliki pandangan yang menolak hadis di atas dengan sedikit takwil dan ijtihad karena menilai makna hadis tersebut keliru. Sebenarnya tidak demikian. Barangsiapa merenungkan hal ini, ia akan menemukan bahwa hadis shahih yang jelas dan diriwayatkan para perawi terpercaya ini tidak akan dapat ditolak oleh siapa pun kecuali bila ia keliru.
Ibn Taimiyah menjelaskan bahwa Aisyah terjebak dalam sesuatu yang mestinya harus dijauhinya. Ia berkata, “Aisyah meriwayatkan dari Nabi SAW dua redaksi hadis. Yang pertama, ‘Sesungguhnya Allah akan menambah azab terhadap orang kafir karena keluarganya menangisinya.’ Ini sesuai dengan hadis Umar. Jika boleh menambah azab-nya karena tangisan keluarganya, maka boleh juga mengazabnya -dari yang tadinya tidak diazab- karena tangisan keluarganya. Karena itu, Imam Syafii dalam Mukhtalaf al-Hadis menolak hadis ini karena kerancuan maknanya. Menurutnya, yang lebih dapat diterima adalah riwayat Aisyah lainnya, ‘Sungguh mereka menangisinya, dan sungguh ia diazab di dalam kuburnya’.”

BN Taimiyah menjelaskan bahwa Aisyah terjebak dalam sesuatu yang mestinya harus dijauhinya. Ia berkata, “Aisyah meriwayatkan dari Nabi SAW dua redaksi hadis. Yang pertama, ‘Sesungguhnya Allah akan menambah azab terhadap orang kafir karena keluarganya menangisinya.’ Ini sesuai dengan hadis Umar. Jika boleh menambah azab-nya karena tangisan keluarganya, maka boleh juga mengazabnya -dari yang tadinya tidak diazab- karena tangisan keluarganya. Karena itu, Imam Syafii dalam Mukhtalaf al-Hadis menolak hadis ini karena kerancuan maknanya. Menurutnya, yang lebih dapat diterima adalah riwayat Aisyah lainnya, ‘Sungguh mereka menangisinya, dan sungguh ia diazab di dalam kuburnya’.”
Ibn Taimiyah juga membantah pendapat yang menduga bahwa hadis di atas mengandung pengertian bahwa manusia diazab oleh dosa orang lain. Beliau berkata:
Sebagian orang memahami hadis ini dengan mengira bahwa ini termasuk menyiksa manusia karena dosa orang lain, dan sesungguhnya Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya dan memutuskan apa yang diinginkan-Nya. Mereka meyakini bahwa manusia dapat disiksa karena dosa orang lain, sehingga mereka berpendapat bahwa anak-anak orang kafir dapat masuk neraka karena dosa bapak-bapak mereka.
Ia menjelaskan panjang lebar masalah ini, yaitu masalah anak-anak orang kafir masuk neraka karena dosa orangtua mereka. Menurut beliau, ini tidak benar. Yang benar adalah bahwa Allah tidak mengazab kecuali orang yang mendurhakai-Nya dan bahwa orang-orang yang tidak mengalami bencana akan diuji di padang-padang kiamat. Setelah itu, ia mengatakan:
Mengenai penyiksaan orang mati, Nabi SAW tidak mengatakan bahwa orang mati disiksa (dengan kata ‘iqab) karena keluarganya menangisinya, tetapi beliau mengatakan diazab (dengan kata ‘adzab). Kata ‘adzab lebih umum daridapa ‘iqab.  ‘Azab itu adalah sakit, dan tidak semua orang yang sakit karena suatu sebab berarti mendapat siksa (‘iqab). Nabi SAW bersabda, “Bepergian itu sebagian dari azab, sebab kalian terhalang dari makanan dan minuman.” Jadi, bepergian (safar) dinamakan ‘adzab, bukan ‘iqab.
Manusia diazab (merasa sakit) karena hal-hal yang dibenci yang ia rasakan, seperti suara-suara yang menakutkan, roh-roh jahat, dan bentuk-bentuk atau gambar-gambar yang jelek. Ia merasa sakit karena mendengar ini, mencium anu, melihat itu, padahal itu bukan pekerjaannya yang menyebabkannya pantas disiksa (‘iqab). Lalu, apa alasan untuk menolak bahwa mayit merasa sakit (diazab) karena ratapan, meskipun ratapan itu bukan amalnya yang menyebabkannya pantas disiksa (terkena ‘iqab)?
Di dalam kubur, manusia diazab kaena ucapan sebagian manusia, dan merasa sakit karena melihat atau mendengar ucapan mereka. Karena itu, al-Qurthubi, Abu Ya’la berfatwa bahwa jika didekat mereka dikerjakan maksiat, mereka akan merasakan sakit, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis. Jadi, mereka diazab karena perbuatan maksiat yang dilakukan di dekat kubur mereka, seperti halnya mereka diazab karena ratapan orang-orang atas kematian mereka. Jadi, ratapan adalah sebab azab.
Pemahaman semacam inilah yang diambil oleh Ibn Taimiyah. Pemahaman ini didukung oleh beberapa hadis. An-Nu’aim ibn Basyir berkata, “Abdullah ibn Rawahah pingsan. Istrinya ‘Amrah, menagisinya, ‘Aduh suamiku!’ berulang-ulang. Lalu Abdullah berkata setelah ia sadar, ‘Aku dengar apa yang kau ucapkan tadi. Kenapa kau berbuat seperti itu?’ Karena itu tatkala Abdullah wafat, istrinya tidak menangisi kepergiannya.”
Makna yang lebih jelas terdapat dalam hadis dari Abu Musa al-Asy’ari bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila seseorang mati, lalu orang menangisi kepergiannya dan berkata, ‘Aduh, aku ditinggal! Wahai Tuanku!’ atau perkataan semacam itu, maka dua malaikat menyertainya dan memukulnya, ‘Apakah dulu kamu juga begitu?’” (HR. Tirmidzi dan ia berkata, “Ini hadis hasan gharib”).
Al Hafidz berkata setelah menuturkan hadis ini dalam at-Talkhis, “Hadis ini diriwayatkan dan dishahihkan oleh Hakim serta dikuatkan oleh hadis shahih dari an-Nu’aim ibn Basyir.”
Perlu ditekankan pula di sini bahwa tidak semua orang mati diazab karena ratapan. Karena, terkadang penyebabnya tertolak oleh hal yang bertentangan dengannya –sebagaimana pendapat Ibn Taimiyah- seperti terjadi pada sebagian manusia yang karena kekuatannya dapat menolak bahaya dari suara-suara menakutkan, roh dan bentuk-bentuk yang buruk. Ibn Taimiyah menyebutkan bahwa dalam hadis-hadis ancaman itu disebutkan sebabnya, dan terkadang sebab itu terkalahkan oleh penghalang-penghalang yang menolaknya, seperti taubat yang diterima, kebaikan yang dapat menghapus dosa, musibah-musibah yang menghapus dosa, syafaat orang-orang yang dapat memberikan syafaat dan atau karena karunia, rahmat dan ampunan Allah.
Terakhir Ibn Taimiyah menjelaskan bahwa azab yang menimpa orang mati yang mukmin di dalam kubur karena ia diratapi, oleh Allah akan dijadikan penghapus dosa orang itu.  [Sumber: Ensiklopedia Kiamat/Karya: Dr. Umar Sulayman al-Asykar/Penerbit: Serambi]

No comments: