Begini Rasulullah SAW Menghukum Begal

Ilustrasi kafilah dagang di gurun pasir
Ilustrasi kafilah dagang di gurun pasir
Dalam hukum Islam, perampokan, pembegalan, penyamunan, atau kejahatan sejenisnya dikenal dengan istilah hirabah (pelakunya disebut muharib—Red). Kejahatan berat semacam ini masuk dalam kategori tindakan fasad fil ardh (perilaku yang menimbulkan kerusakan di muka bumi).

Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu mengungkapkan, seperti yang diriwayatkan Imam Bukhari, beberapa orang dari suku Ukul datang menghadap Rasulullah di Madinah. Di hadapan Nabi, mereka berpura-pura ingin memeluk agama islam. Mereka lantas mengeluh kepada Rasulullah bahwa cuaca di Madinah tidak cocok bagi mereka, sehingga menyebabkan kesehatan mereka terganggu.

Pada waktu itu, Nabi menyuruh mereka untuk tinggal di tempat yang lebih baik di luar Madinah. Sebagai kompensasi, mereka diizinkan untuk meminum susu dari unta-unta milik negara. Namun ironisnya, membawa kabur unta-unta tersebut dan membunuh pengembalanya. Begitu peristiwa itu sampai kepada Rasulullah SAW, Nabi langsung mengutus sahabatnya untuk mengejar dan menangkap para pelaku kejahatan tersebut.

Setelah para perampok berhasil ditangkap, Nabi lantas memerintahkan supaya mata mereka dicungkil dengan besi panas. Sementara, tangan mereka dipotong-potong dan tubuh mereka dibiarkan terjemur di bawah sengatan matahari sampai mati dalam kondisi seperti itu. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang dari suku Ukul itu menjadi sebab turunnya (asbabun nuzul) surah al-Maidah ayat 33.

 “Sesungguhnya hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan melakukan pengacauan di muka bumi, mereka harus dibunuh atau disalib, atau tangan dan kaki mereka dipotong selang-seling, atau dibuang jauh. Demikian itu adalah kehinaan bagi mereka di dunia. Dan di akhirat kelak mereka akan mendapat siksa yang hebat.”


Reporter : Ahmad Islamy Jamil Redaktur : Nasih Nasrullah

No comments: