Gema Syiar Jilbab, sebelum masa Kemerdekaan?

Baru-baru ini Kepolisian Republik Indonesia, telah secara resmi mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan).
Berita yang menggembirakan ini, tentu patut kita syukuri dan dampaknya akan lebih menyemangati para penggiat pejuang penggunaan jilbab di seluruh Indonesia (sumber : sangpencerah.com).
Jika kita membuka kembali lembaran sejarah, ternyata perjuangan penggunaan jilbab di masyarakat Nusantara, telah ada sejak masa sebelum kemerdekaan.
jilbab1
Sejarah Jilbab Nusantara
Hilbab (pakaian perempuan yang tertutup), sudah sangat dikenal dalam budaya masyarakat melayu. Dahulu masyarakat Nusantara, mengenalnya dalam bentuk baju kurung, dengan menggunakan selendang di kepala.
Dalam masyarakat Nusantara, terutama etnis Melayu, menggunakan kerudung saat keluar rumah, sudah menjadi budaya berabad-abad yang silam.
Hal ini terlihat pada, pakaian muslimah di tanah aceh, sebagaimana ilustrasi dari Sultana Seri Ratu Nihrasyiah Rawangsa Khadiyu, yang memerintah Kerajaan Samudra Pasai (1400-1427)
sultana1 
Sultana Seri Ratu Nihrasyiah
Rawangsa Khadiyu
Namun penggunaan Jilbab, belum sampai mengakar kepada masyarakat muslim secara luas. Di pulau Jawa, banyaknya wanita muslim yang tidak menutupi kepala, hal inilah yang mendorong gerakan reformis muslim menyiarkan kewajiban jilbab.
Gerakan Dakwah Jilbab
Pendiri Muhammadiyah, KH. Ahmad Dahlan aktif menyiarkan dan menyatakan bahwa jilbab adalah kewajiban bagi wanita Muslim sejak 1910-an. Ia melakukan dakwah jilbab ini secara bertahap (Sumber :
Awalnya ia meminta untuk memakai kerudung meskipun rambut terlihat sebagian. Kemudian ia menyarankan mereka untuk memakai Kudung Sarung dari Bombay.
Pemakaian kudung ini dicemooh oleh sebagian orang. Mereka mencemoohnya dengan mengatakan,“Lunga nang lor plengkung, bisa jadi kaji” (pergi ke utara plengkung, kamu akan jadi haji).
Namun KH. Ahmad Dahlan tak bergeming. Ia berpesan kepada murid-muridnya, “Demit ora dulit, setan ora Doyan, sing ora betah bosok ilate,” (Hantu tidak menjilat, setan tidak suka yang tidak tahan busuk lidahnya).
Upaya menggemakan kewajiban jilbab ini terus berjalan. Tak hanya itu, Kyai Dahlan mendorong wanita untuk belajar dan bekerja, semisal menjadi dokter, ia tetap menekankan wanita untuk menutup aurat dan melakukan pemisahan antara laki-laki dan perempuan.
Salah satu tokoh perempuan yang cukup lantang di masa itu, adalah Siti Zoebaidah. Melalui majalah Al Fatch (majalah milik Aisyiyah “organisasi perempuan yang menginduk pada Muhammadiyah”), Siti Zoebaidah menegaskan bahwa wajib bagi kaum muslimat memakai jilbab.
Kalangan Aisyiyah memang dikenal selalu memakai jilbab. Hal ini diungkap dalam Majalah Berita Tahunan Muhammadiyah Hindia Timur 1927 bahwa, “Rambut kaum Aisyiyah selalu ditutup dan tidak akan ditunjukkan, sebab termasuk aurat.”
WaLlahu a’lamu bishshawab

No comments: