Mengenali Keilmuan al-Qur’an dan al-Sunnah Imam al-Ghazali

Mengenali Keilmuan al-Qur’an dan al-Sunnah Imam al-Ghazali

Imam al-Ghazali sangat mengecam orang secara sembarangan menafsirkan al-Qur’an tanpa ilmu dan metode ulama
Dalam ilmu hadits, ada beberapa yang meremahkan. Sebagai seorang mujtahid, mustahil rasanya beliau tidak memahami ilmu hadits. Beliau dikenal seorang faqih, menulis kitab Al-Mustashfa fi ilmil Ushul

HUJJATUL Islam Imam Abu Hamid al-Ghazali (450-550 H) merupakan tokoh sentral Ahlus Sunnah wal Jama’ah pada abad ke-5 H yang dikenal ulung dalam berbagai bidang keilmuan Islam. Imam al-Subki dalam Thabaqat al-Syafi’iyah memujinya dengan mengatakan, dia adalah pribadi yang cerdas, berpandangan jitu, pikirannya kuat, cerdik dan mendalam dalam ilmu-ilmu ma’ani (al-Subki, Thabaqat al-Syafi’iyyah,VI hal. 96).

Beliau hidup pada masa umat Ahlus Sunnah mengalami berbagai macam tantangan dan kemunduran yang serius. Ia dikenang para ulama setelahnya setelah membangkitkan umat Islam dengan mengajarkan karya monumental Ihya Ulumuuddin menyeru untuk diamalkan. Dengan modal keahlian dalam berbagai displin ilmu keilsaman yang ia kuasai, karya-karyanya menjadi pilar kebangkitan Islam. Imam al-Suyuthi menulis, al-Ghazali adalah mujaddid (pembaharu) abad ke-lima.

Pembaharuan yang dilakukan oleh Imam al-Ghazal dimulai dengan perbaikan ilmu pengetahuan. Inilah ciri khas beliau. Dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin II beliau mengatakan: “Sesungguhnya, kerusakan rakyat di sebabkan oleh kerusakan para penguasanya, dan kerusakan penguasa disebabkan oleh kerusakan ulama, dan kerusakan ulama disebabkan oleh cinta harta dan kedudukan; dan barang siapa dikuasai oleh ambisi duniawi ia tidak akan mampu mengurus rakyat kecil, apalagi penguasanya. Allah-lah tempat meminta segala persoalan.” (Imam al-Ghazali,Ihya’ Ulumuddin II hal. 381).

Sebagai seorang mujaddid, tingkat keilmuan imam al-Ghazali tidak bisa dipandang remeh. Al-Manawi berpendapat bahwa, sebagian ulama salaf mengatakan bahwa seorang mujaddid harus pula seorang mujtahid (al-Manawi,Faidhul Qadhir Juz I, hal. 10). Seorang mujtahid tentunya diharuskan menguasai berbagai ilmu-ilmu alat dalam berijtihad, khususnya ilmu al-Qur’an dan al-Sunnah.

Dalam kapasitasnya sebagai ulama, ia berusaha mengungkapkan kebenaran dan membersihkannya dari kesalahan, serta menunjukkan mana jalan yang perlu ditempuh dan mana yang perlu dihindari. Ia menunjukkan kesalahan-kesalahan mendasar pada paham-paham tertentu yang berkembang di dunia Islam. Seperti mengoreksi falafah Yunani, kebatinan kaum Bathiniyah (Syiah), Kalam Mu’tazilah dan penyimpangan tasawwuf.

Dalam mengkritik ilmu kalam kaum Mu’tazilah, imam al-Ghazali telah meletakkan landasan fundamental, yaitu metode yang benar untuk menganalisis masalah-masalah akidah dan dalil-dalinya, seperti metode al-Qur’an. Imam al-Ghazali menandaskan bahwa argumentasi-argumentasi logis dalam al-Qur’an cukup bagai akal dan fitrah yang sehat. Ia menggambarkan, ayat al-Qur’an itu bagaikan air yang dimanfaatkan oleh baik bayi maupun orang dewasa.  Beliau berhasil mematahkan logika-logika falsafah Yunani dan kalam Mu’tazilah dengan baik. Para ulama setelahnya banyak yang mengambil faidah dari metode mantiq-nya.

Tentang interaksi dengan al-Qur’an, imam al-Ghazali memberi masukan-masukan agar umat Muslim tidak tertipu dalam mu’amalah dengan al-Qur’an. Bahwa al-Qur’an itu bukan sekedar huruf-huruf namun makna-maknanya. Melafadzkan huruf harus benar dan sekaligus memahami makna di dakandungnya.

Anjuran untuk memperbanyak bacaan al-Qur’an juga beliau sampaikan dalam kitab Ihya Ulumuddin. Al-Ghazali menulis contoh para Sahabat Nabi Saw ada yang mengkhatamkan al-Qur’an sekali setiap pekan, seperti Sahabat Ustman bin Affan, Zain bin Tsabit, Ibnu Mas’ud, dan Ubay bin Ka’ab. Beliau mengajurkan untuk menghkatamkan al-Qur’an tiap pekan sekali atau dua kali. Bagi beliau khatam sekali sepekan ini merupakan tengah-tengah (Imam al-Ghazali, Ihya Ulumuddin I, hal. 325).

Kedalaman tentang ilmu al-Qur’an dapat disimak dari nasihatnya.Beliau berpendapat bahwa ada sekeompok orang yang tertipu dengan bacaan al-Qur’an. Mereka membanggakan dengan kehebatan melafadzkan huruf namun lalu atau lupa maksud ayat yang dikandungnya.

Menurut imam al-Ghazali, mereka  tidak memikirkan makna-makna ayat al-Qur’an, tidak memahami ayat-ayat tentang perintah dan larangan serta tidka mengambil ibrah dari tempat-tempat yang memberikan pelajaran (Imam al-Ghazali,al-Kasyf wa al-Tabyin fi Ghururi al-Khalqi Ajma’in, 305).

Imam al-Ghazali sangat mengecam orang secara sembarangan menafsirkan al-Qur’an tanpa ilmu dan metode ulama. Dalam kitab monumentalnya Ihya’ Ulumuddin beliau menulis bab Fi Fahmi al-Qur’an wa Tafsirihi bil Ra’yi min Ghairi Naqli. Di dalamnya diterangkan dua larangan ketika menafirkan al-Qur’an. Pertama, menafsirkan ayat al-Qur’an mengikuti pikiran dan hawa nafsunya dengan tujuan membenarkan pendapatnya dan bid’ahnya. Seseorang telah memiliki suatu pikiran lalu mencari-cari landasan al-Qur’an agar supaya pemikirannya yang mengandung bid’ah diterima orang. Dipaksakan untuk dicocok-cocokkan. Kedua, tidak terburu-buru menafsirkan dzahir ayat al-Qur’an. Khususnya, ayat-ayat gharib (lafadz asing) yang tidak bisa langsung dimaknai secara literal (Imam al-Ghazali,Ihya Ulumuddin juz I, hal. 343).

Secara khusus beliau juga menulis kitab Qanun al-Takwil (Kaidah Menakwilkan). Di dalam kitab ini imam al-Ghazali menyeimbangkan antara manqul (teks) dan ma’qul (akal) dalam memahami al-Qur’an. Banyak orang yang terjebak pada ekstrimisme untuk memasung teks demi rasionya. Atau memasung teks demi rasionya. Di sinilah imam al-Ghazali menjelaskan kaidah-kaidah yang tepat sesuai al-Qur’an dan al-Sunnah. Keseimbangan antara manqul dan ma’qul inilah kelebihan kitab ini. Tulisan-tulisan tersebut sudah cukup menunjukkan kedalaman ilmu al-Qur’an imam al-Ghazali.

Dalam ilmu hadits, ada beberapa yang meremahkan. Sebagai seorang mujtahid, mustahil rasanya beliau tidak memahami ilmu hadits. Beliau dikenal seorang faqih, menulis kitab Al-Mustashfa fi ilmil Ushul. Salah satu perangkat dasar dalam ijtihad bidang fikih adalah penguasaan ilmu hadits.

Memang, beliau tidak menulis tentang ilmu hadits, dan dikatakan relative kurang menonjol dalam bidang hadits. Peniliaian ini lebih tepat jika dibandingkan dengan penguasaan beliau terhadap ilmu-ilmu lain dan dibandingkan dengan para pakar ahli hadi seperti imam Syafii, imam Maliki dan imam Bukhari.

Namun, jika kita perhatikan beliau punya guru-guru hadits yang berisnad. Sedang sanad dalam ilmu hadits ini merupakan sesuatu yang niscaya untuk menguasai ilmu hadits. Sanadnya bersambung kepada para perawi-perawi terdahulu. Sedangkan, hari ini sanad ilmu hadits merupakan sesuatu yang tidak mudah didapat. Dikhabarkan juga bahwa beliau pernah mengajar hadits di madrasah Nidzamiyah.

Dalam menyikapi hadits palsu beliau berpendapat bahwa banyak orang menyangka dibolehkan membuat hadits palsu untuk fadhilah amal atau untuk menakut-nakuti agar tidak bermaksiat, dan mereka berpendapat bahwa hal ini dapat dibenarkan padahal, kata imam al-Ghazali, ancaman membuat hadits palsu itu berar seperti sabda Nabi Saw: “Barangisapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka”.

ADAPUN hadits-hadits dhaif dalam kitab Ihya Ulumuddin, bukanlah suatu masalah besar. Kitab Ihya bukanlah kitab hukum, tapi termasuk kitab akhlak dan adab  dan penggunaan hadits-hadits dhaif dalam kitab seperti ini tidak tercela. Bahkan hadits-hadits shahih dan hasan dalam kitab Ihya’ lebih banyak daripada hadits dhaif. Kitab-kitab para ulama lainnya pun tidak sepi dari hadits-hadits dhaif. Imam Bukhari (w. 256 H.) mempunyai kitab Adab al-Mufrad yang juga memuatkan hadits-hadits dhaif. Sebab, hadits dhaif untuk masalah akhlak tidak bermasalah dan tidak dipermasalahkan oleh para ulama.

Imam al-Ghazali pada masa-masa sebelum wafat ternyata menekuni ilmu hadits lebih dalam lagi, melebihi pengkajian ilmu hadits pada masa sebelumnya. Ini semata didasarkan pada prinsip kebutuhan pada zaman itu dimana beliau telah terangkan tentang ilmu fardhu ‘ain dan ilmu fardhu kifayah. Dimana fardhu ‘ain mendahului fardhu kifayah. Beliau memang tidak terlalu menonjol dalam ilmu hadits tapi adalah salah jika dikatakan beliau tidak faham ilmu hadits. Jika beliau tidak faham ilmu hadits para ulama sudah pasti tidak memberinya gelar al-faqih. Ada yang menyebut, umpama beliau lebih dipanjangkan ilmunya kemungkinan beliau menjadi ahli hadits yang meriwayatkan hadits.

Hari ini umat kita dirasuki kesombongan. Menyamakan keadaan dirinya dengan para ulama. Termasuk menyamakan terminologi yang melekat pada para ulama dahulu dengan diri kita yang masih miskin ilmu. Jika dikatakan Syaikh fulan tidak menonjol dalam suatu ilmu, tidak serta merta itu berarti sama dengan kita yang juga tidak menonjol dalam suatu ilmu tersebut. Imam al-Ghazali pernah mengajar ilmu hadits, lalu disamakan dengan kita yang juga mengajar ilmu hadits. Inilah yang dinamakan loss of adab. Pembandingan yang jauh dari sifat adil.

Terhadap keilmuan imam al-Ghozali ini para ulama banyak yang memujinya. Syaikh al-Habib Abullah al-Aidarus mengatakan para ulama sepakat bahwa kitab-kitab imam la-Ghazali merpakan inti dari al-Qur’an dan al-Sunnah serta inti dari manqul dan ma’qul (Zain bin Sumaith,al-Manhaj al-Sawiy,hal. 407). Imam Nawawi pun memuji Ihya Ulumuddin, katanya hampir-hampir kitab Ihya itu seperti al-Qur’an. Semata-mata dikarenakan kelengkapan kandungan dari kitab Ihya Ulumuddin.

Imam al-Ghazali pernah mendapatkan tuduhan tidak baik karena konon katanya tidak menyerukan jihad. Imam al-Ghazali lebih menekankan jihad al-nafs bukan berarti beliau menganggap jihad qital (perang) tidak penting. Posisi ini dijelaskan oleh Adian Husaini, dia menulis: “Posisi al-Ghazali dalam soal jihad – bahwa ia juga sangat menekankan pentingnya jihad dalam makna qital – menjadi jelas jika menelaah Kitab Jihad yang ditulis oleh Syeikh Ali al-Sulami. Dalam naskah kitab yang diringkas oleh Niall Christie, al-Sulami mengutip ucapan Imam al-Ghazali menyatakan bahwa jihad adalah fardhu kifayah. Jika satu kelompok yang berjuang melawan musuh sudah mencukupi, maka mereka dapat berjuang keras melawan musuh. Tetapi, jika kelompok itu lemah dan tidak memadai untuk menghadapi musuh dan menghapuskan kejahatannya, maka kewajiban jihad itu dibebankan kepada negara-negara terdekat, seperti Suriah, misalnya. Jika musuh menyerang salah satu kota di Suriah dan penduduk di kota itu tidak mencukupi untuk menghadapinya, maka adalah kewajiban bagi seluruh kota di Suriah untuk mengirimkan penduduknya untuk berperang melawan penjajah sampai jumlahnya memadai” (Baca: Adian Husaini dalam Hegemoni Kristen-Barat dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi,13).

Kita sebenarnya bisa menyimpulkan bahwa titik tolak reformasi Imam al-Ghazali ini tidak berangkat dari politik dan militer. Melainkan memulainya dengan islah al-dzati, reformasi pemikiran internal dan akidahnya.

Hari ini, kerusakan umat muara sebenarnya berasal dari kerusakan pemikiran yang ditimbulkan oleh kerusakan hati. Inilah yang menyebabkan faktor kerusakan ilmu dan adab.

Di masa saat ini, umat Islam membutuhkan imam al-Ghazali. Dr. Majid Irsan Kilani dalam bukunya, Hakadza Dzahara Jil Shalah al-Din wa Hakadza ‘Adat al-Quds (Misteri Masa Kelam Islam dan Kemenangan Perang Salib) mengatakan sejumlah ulama yang tidak boleh disingkarkan perannya yang signifikan dalam kemenangan merebut al-Quds pada perang Salib adalah; imam al-Ghazali, Abdul Qadir al-Jailani, Ibnu Qudamah al-Maqdisi dan lain-lain.

Imam al-Ghazali, patut dicontoh metode islahnya (reformasi). Keduanya tidak hanya konsentrasi kepada menyerang virus eksternal, namun juga melakukan reformasi internal. Keduanya mengikis virus yang menggerogoti imunitas internal umat Islam. Memang, tidak Nampak keduanya menyiapkan pasukan militer. Tapi justru kekuatan  terbentuk berkat keberhasilan membersihkan ‘penyakit’ yang ada di dalam umat Islam. untuk mengoreksi keilmuan umat Islam seperti itu, jelas saja tidak mungkin Imam al-Ghazali tidak menguasai al-Qur’an dan al-Sunnah.*


Kholili Hasib
Penulis adalah pengurus MIUMI Jawa Timur

No comments: