Hukum Allah Dilanggar, Akhir Zaman pun Datang


DEWASA ini sering kita saksikan bagaimana berbagai kasus hukum yang diberitakan di banyak media telah mengambil perhatian publik. Kasus-kasus hukum ini selalu menjadi bahan pemberitaan karena terus di bulak-balik dan bergulir tak henti-hentinya.
Terkadang kita lihat bagaimana terdakwa yang terus memohon pertimbangan hakim akhirnya bisa lolos dari kasusnya, atau dia mendapat hukuman berlapis, dan terkadang di akhir kasus malah muncul tersangka baru yang membuat kita menjadi bingung.
Berbicara mengenai hukum, Sesungguhnya Islam juga memiliki sistem hukum sendiri. Hukum di sini bukan sekadar hukum waris atau hukum talak, tetapi juga hukum perdata dan pidana. Betapa fakta ini bisa menjadi indikator bagaimana Islam merupakan agama yang teratur dan terarah. Namun saat ini, banyak diantara kaum Muslimin yang tidak mengetahui adanya perkara yang demikian itu. Sebabnya, memanglah hukum-hukum ini tidak dipergunakan lagi di sebagian besar negara-negara Islam. Padahal, mengambil keputusan hukum berdasarkan aturan yang ditetapkan Allah SWT adalah salah satu kewajiban utama. Allah SWT berfirman,
“Barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)
Di Akhir Zaman, tali-tali pengikat Islam akan terlepas satu per satu. Tali yang pertama kali akan terlepas adalah hukum Allah SWT.
Umamah al-Bahili RA meriwayatakan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tali-tali pengikat Islam ini akan terlepas satu per satu. Setiap kali satu tali terlepas , manusia akan berpegang pada tali berikutnya. Yang pertama akan terlepas adalah hukum Allah yang terakhir adalah shalat.” (HR. Ahmad dan at-Thabrani. Perawi Hadits ini adalah perawi as-Shahih)
Tanda ini sekarang sudah terlihat di sebagian besar negeri Islam. Mereka sudah tidak lagi berpegang pada hukum Islam kecuali pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan dengan pernikahan, talak, waris dan semisalnya. Dalam persoalan jual-beli, hukum pidana dan hukum perdata, mereka berpatokan pada hukum Perancis, Inggris, dan hukum-hukum positif lainnya. Inilah maksud tidak berhukum dengan Allah SWT.
“Dan, (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50). [mila/islampos]
Sumber: Kimat Sudah Dekat?/Dr. Muhammad al-‘Areifi/Penerbit: Qisthi Press/2011

No comments: