Agama dan Politik dalam Rotary

rotary club
DEWAN Pengurus Rotary Internasional menetapkan bahwa diwajibkan kepada semua club yang tersebar di segala penjuru dunia dan kepada anggota-anggotanya yang percaya kepada agama atau suatu ideologi, agar bersikap tulus terhadap landasan agamanya menghormati keyakinan agama orang lain.
Dalam batas-batas kebebasan dan ditunjang dengan sikap yang baik, setiap club dituntut agar pertemuan-pertemuannya tidak diwarnai dengan unsur fanatisme yang dapat memancing emosi, memberi keleluasaan, solidaritas dan menghormati keyakinan agama semua anggota.
Sejalan dengan siasat Rotary dalam menyebarkan saling pengertian dan niat yang baik di antara sesama anggota, maka masing-masing juga harus mengakui kebenaran. Yang jelas di sana banyak terdapat hal-hal yang ilegal di suatu negara, tapi justru hal itu termasuk hal yang legal di negara lain.
Sebagaimana di sana ada tradisi-tradisi yang dianggap sakral dan suci di suatu daerah, sementara hal itu dianggap tak layak dan ditolak di daerah lain. Maka Rotary Internasional menyarankan kepada semua anggotanya di negara mana pun agar dapat menyesuaikan diri, jangan sampai mereka dalam keadaan dan kondisi seperti apa pun menyampaikan kritik terhadap peraturan negaranya, berupa kajian, kritik atau pun bantahan. Jangan sampai mereka melecehkan peraturan yang sudah ditetapkan dan tradisi yang berlaku atau yang dihormati di daerah lain.
Rotary Internasional juga mewajibkan setiap club agar mengacu kepada aturan- aturan pokok berikut ini: Bahwa keyakinan agama dan suatu bentuk politik dapat memberi alternatif khusus kepada setiap anggota Rotary. Ia bebas menentukannya. Sebagai suatu lembaga, club Rotary dilarang mengeluarkan pendapat tertentu atau memihak kepada masalah tertentu yang menjadi pertentangan la juga dilarang mengkritik suatu praktik politik atau suatu agama dan lain-lainnya.
Club boleh memberi kesempatan yang sama kepada berbagai kelompok di luar Rotary yang saling berselisih untuk didengarkan. Tapi dengan syarat club tidak boleh memperlihatkan kecenderungannya kepada salah satu kelompok, walaupun pembicaraannya meningkat ke masalah politik yang membangkitkan pertentangan. Hal ini tetap diperbolehkan selagi pembicaraan itu hanya untuk didengar dan club tidak memihak kepada pendapat salah satu kelompok.
Dalam materi keempat dari Undang-undang Dasar Rotary disebutkan bahwa club tidak diperkenankan mencetuskan dan menyebarkan ketetapan atau pendapat, atau bergabung dalam suatu praktik yang berlatar belakang negara atau politik.
Club tidak diperbolehkan menyampaikan seruan kepada organisasi, bangsa atau negara, atau menyebarkan ceramah dan usulan rencana untuk memecahkan suatu masalah tertentu yang berlatar belakang politik. Maka untuk menetralisir semua ini, club tidak diperkenankan membahas masalah-masalah agama, ikut campur dalam percaturan politik dan membantu pergerakan kepartaian.
Jadi bisa dikatakan Rotary sama Freemasonry dengan hal-hal berikut ini: 1) Larangan diadakannya kajian-kajian agama di dalam club. 2) Tidak mempunyai tujuan-tujuan politik. Prinsip-prinsip Rotary yang diumumkan dalam masalah agama dan politik sama persis dengan Freemasonry. Tapi di satu saat tujuan-tujuan rahasianya tetap dijalankan yang hanya terbatas dikalangan anggota, dengan cara mencairkan keyakinan agamanya. []
Sumber: Al-ahdaf al-mu’linah wal-asrar a-khafiyah liandiyati ar-rotary wal-masoniyah/RAHASIA GERAKAN FREEMASONRY DAN ROTARY CLUB/Pustaka Al Kautsar, 1993/September 1993

No comments: