Cara Rasulullah Memutus Perkara Pencurian

Suasana sidang tuntutan Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani tanpa dihadiri terdakwa.
Suasana sidang tuntutan Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani tanpa dihadiri terdakwa.
Nabi Muhammad telah memberikan beragam contoh teladan dalam kehidupan, tidak terkecuali mengenai cara memutuskan perkara pencurian. Berikut ini ulasannya seperti dikutip dari kitab Muhammad Sebagai Hakim dalam Serial Ensklopedi Muhammad karya Afzalur Rahman.
Diceritakan oleh Aisyah, kala itu orang-orang suku Quraisy menjadi sangat khawatir terhadap perempuan makhzumiyah yang telah melakukan pencurian. orang Quraisy meyakini tidak ada seorang pun yang dapat berbicara untuk membela kepentingan perempuan itu kepada Rasulullah. Tidak ada pula yang berani melakukannya kecuali Usamah yang merupakan kesayangan Rasulullah.
Lalu Nabi Muhammad Berkata,"Apakah engkau menjadi perantara (denganku) untuk melangggar salah satu hukuman Allah yang adil?".
Saat itu pulalah, Rasulullah bangkit dan berkata,"Wahai kalian! negeri-negeri sebelum kalian telah tersesat karena apabila seorang bangsawan melakukan pencurian, mereka selalu dimaafkan. Namun jika seorang yang lemah di antara mereka melakukan pencurian, mereka selalu menjatuhkan hukuman padanya," (HR Bukhari).
Ketika itu, Rasulullah tidak ragu lagi mengatakan andai anaknya sendiri, Fathimah melakukan pencurian maka ia pasti akan memotong tangannya. Ketegasan Rasulullah menunjukkan bahwa keadilan dalam kasus pencurian seharusnya ditegakkan. Sehingga, setiap orang baik itu dari kalangan atas atau kalangan bawah mampu berada dalam posisi yang sama di mata hukum. 

No comments: