Di Tunisia, Kaum Luth Dihukum Pengasingan Bertahun-Tahun

say no to LGBT

 Pengadilan kota Kairouan, Tunisia, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan 5 tahun dikucilkan dari masyarakat terhadap 6 mahasiswa yang terbukti homo dan menjadi aktivis pembela LGBT (Lesbi, Gay, Bisex, dan Transgender) dengan lambang pelangi.
Dalam keterangan pihak pengadilan Kairouan menjelaskan bahwa ke 6 orang ini dihukum karena telah melanggar pasal 230 KUHP yang menganggap perbuatan sodomi dan lesbian adalah sebuah kejahatan yang telah melanggar hukum.
Pihak pengadilan menjelaskan bahwa selama proses pengasingan para pelaku kejahatan akan di bina untuk dapat kembali normal seperti masyarakat umumnya.
Vonis sendiri dibacakan majelis hakim pada akhir pekan kemarin, dan langsung mendapat kritik keras dari pendukung kaum Sodom di abad modern seperti saat ini.
Sementara itu menanggapi kecaman sekelompok orang pendukung kaum Sodom, Presiden Tunisia Beji Caid el Sebsi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencabut pasal 230 KUHP yang melindungi negara ini dari tindakan bejat dan amoral tersebut.
Perlu diketahui bahwa lembaga “Gaya Nusantara” dan “Arus Pelangi” adalah 2 lembaga kaum Sodom yang ada di Indonesia, yang akan mengembalikan budaya gay dan lesbin yang dilaknat di bumi nusantara ini. (Cnnarabic/Ram)

No comments: