Faahisyah

“Fahisyah" adalah keburukan nomer wahid yang membuat manusia normal mual dan enggan melihat apalagi melakukannya Faahisyah
worldnewsdailyreport.com
Pasangan homo yang ditemukan d reruntuhan Sodom dan Gomora di sebelah tenggara Laut Mati setelah mendapat azab
KEBURUKAN itu bertingkat-tingkat, dan keburukan paling parah disebut “fahisyah” (فاحشة), jamaknya “fawahisy” (فواحش). Bentuk lain darinya adalah “fuhsy” (فحش) dan “fahsya’” (فحشاء). Artinya sama.
Menurut ahli bahasa, semua hal yang melampaui batas bisa disebut “fahisyah“, tapi ini khusus untuk hal-hal yang buruk dan tidak disukai fitrah yang normal, baik berupa perkataan maupun tindakan. Semua perkara yang tidak sesuai dengan kebenaran dan kadar wajar juga disebut “fahisyah“. Ia merupskan salah satu jenis keliaran dan kebodohan, kebalikan dari kesantunan, kendali diri, dan akal sehat.
Dalam Al-Quran dan Sunnah, kata ini sering muncul dalam makna spesifik, yaitu zina dan lesbianisme/homoseksual. Ada juga yang merujuk pada “menikahi istri ayah”, bisa dalam arti ibu tiri atau bahkan ibu kandung. Perhatikan ayat-ayat ini!
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ . إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (Qs al-A’raf: 80-81).
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ . أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ . قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu”. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar”. Luth berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu.” (Qs al-‘Ankabut: 28-30).
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Qs al-Isra’: 32).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artiny: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Qs an-Nisa’: 19).
Ayat yang senada bisa dibaca dalam surah an-Nisa’: 25, al-Ahzab: 30, dan ath-Thalaq: 1.
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (Qs an-Nisa’: 22).
Dalam ayat-ayat di atas secara eksplisit disitir bahwa perbuatan kaum Luth yang gemar melampiaskan syahwat kepada sesama jenis adalah “fahisyah“. Zina juga disebut “fahisyah“, dan yang dimaksud “fahisyah mubayyinah” (perbuatan keji yang nyata) adalah zina. Menikahi atau menggauli istri ayah, baik ibu tiri apalagi ibu kandung, jelas sebuah “fahisyah“.
Makna asal dan konteks penggunaannya dalam Kitabullah memberi kita suatu gambaran jelas bahwa zina, lesbi, homo, dan bentuk-bentuk penyimpangan seksual lain adalah sesuatu yang sangat menjijikkan. Versi-versi terjemah Indonesia biasanya mengalihbahasakan “fahisyah” dengan keji yang berarti: kotor, hina, nista, tidak sopan, merendahkan martabat diri. “Fahisyah” adalah keburukan nomer wahid yang membuat manusia normal mual dan enggan melihat apalagi melakukannya.
Secara tersirat, Al-Quran hendak mengatakan bahwa zina, lesbianisme, homoseksual, dan bentuk-bentuk penyimpangan seksual adalah sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran, kewajaran, dan kenormalan. Wallahu a’lam. Maka, hujjah apa lagi yang hendak “mereka” sodorkan untuk melegitimasi diri?./Alimin Mukhtar

No comments: