10 Kriteria Aliran Sesat

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat. Apabila ada satu ajaran yang terindikasi punya salah satu dari kesepuluh kritera itu, bisa dijadikan dasar untuk masuk ke dalam kelompok aliran sesat. Berikut ini 10 kriteria suatu aliran bisa dikatakan sesat.



1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam.
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil Syar`i (Al-Quran dan as-sunah).
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran.
5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan Syariah.
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil Syar’i.
Kesepuluh kriteria versi MUI ini sebenarnya bukan hal yang asing lagi. Sebab sejak dahulu para ulama sudah berijma’ tentang kafirnya orang yang melakukan atau meyakini suatu paham, seperti yang terdapat dalan kesepuluh prinsip ini.

Bahkan kitab-kitab aqidah yang kita miliki umumnya bukan sekedar memvonis sesat, bahkan sampai kepada vonis kafir dan murtad dari ajaran Islam.

Namun meski sudah ada 10 kriteria aliran sesat, dalam tataran implementasinya tentunya kita sebagai orang awam tidak boleh main tuduh. Tetap harus ada mekanisme yang benar dalam proses untuk mengeluarkan vonis sesatnya. Harus ada proses cek, re-cek dan cros-cek. []

Sumber: rumahfiqih.com

No comments: