Yahudi Berzina Hukumannya Dirajam


KEBANYAKAN dari kita yang tak mengerti, seringkali merasa bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang paling kejam. Pasalnya, segala perbuatan yang bertentangan dengan syariat, hukumannya dirasa memberatkan bagi kebanyakan orang. Salah satunya hukuman bagi pelaku zina. Mereka akan memperoleh hukuman berupa rajam, bahkan hingga meninggal dunia.

Zina adalah perbuatan yang menyenangkan. Ya, kebanyakan orang beranggapan demikian. Tapi, tahukah Anda, bahwa kesenangan itu hanyalag sesaat. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan hukuman berat bagi mereka, bukan hanya di akhirat tetapi juga di dunia.

Hukuman di dunia ini berlaku bukan hanya untuk umat Islam. Tapi, orang-orang non Muslim juga sama. Yakni memperoleh hukuman rajam. Sebagaimana perintah tersebut juga tertera dalam kitab milik orang-orang Yahudi –Taurat—.

Dari Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Rasulullah ﷺ lalu bercerita bahwa ada seorang wanita dari kalangan mereka dan seorang laki-laki berzina. Lalu Rasulullah ﷺ bertanya kepada mereka, “Apa yang kalian dapatkan dalam Kitab Taurat tentang permasalahan hukum rajam?” Mereka menjawab, “Kami mempermalukan (membeberkan aib) mereka dan mencambuk mereka.”

Maka Abdullah bin Salam berkata, “Kalian berdusta. Sesungguhnya di dalam Kitab Taurat ada hukuman rajam. Coba bawa kemari Kitab Taurat.” Maka mereka membacanya secara seksama lalu salah seorang di antara mereka meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan dia hanya membaca ayat sebelum dan sesudahnya.

Kemudian Abdullah bin Salam berkata, “Coba kamu angkat tanganmu.” Maka orang itu mengangkat tangannya, dan ternyata ada ayat tentang rajam. Hingga akhirnya mereka berkata, “Dia benar, wahai Muhammad. Di dalam Taurat ada ayat tentang rajam.” Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan kedua orang yang berzina itu agar dirajam.”

Abdullah bin ‘Umar berkata, “Dan kulihat laki-laki itu melindungi wanita tersebut agar terhindar dari lemparan batu,” (Diriwayatkan oleh Bukhari [no. 4556 bab Tafsir, no. 6841 bab Hudud], Muslim no. 1699 bab Hudud, Abu Dawud no. 4446 bab Hudud, dan Ad Darimy [179, 2/178] bab Hudud).

Dalam hadis tersebut diketahui bahwasanya bukan hanya Islam yang memberlakukan hukuman rajam pada pelaku zina. Hukuman ini juga berlaku pada kaum Yahudi. Di mana, jika ada laki-laki atau perempuan Yahudi diketahui secara fakta melakukan perbuatan zina, maka hukuman itu berlaku bagi mereka. Wallahu ‘alam.

No comments: