Syekh Hasan Maksum, Mufti Kesultanan Deli (1)
Syekh Hasan Maksum menuntut ilmu di Makkah selama sembilan tahun.
Kesultanan Deli berlokasi di daerah yang kini menjadi Provinsi Sumatra Utara. Pada masa pemerintahan Sultan Ma'moen al- Rasyid (1879-1924), kerajaan Islam itu berkembang pesat meskipun dalam hegemoni kolonialisme Belanda.Raja bergelar Perkasa Alamsyah itu mengangkat Syekh Hasan Maksum sebagai mufti negeri.
Awalnya, mubaligh kelahiran Labuhan Deli ta hun 1884 itu menolak tawaran sang raja. Sultan Ma'moen sendiri sempat bimbang lantaran menaruh respek yang tinggi terhadap ulama tersebut. Penguasa Deli itu khawatir bilamana permintaan tersebut dipandang akan mengurangi kebebasan sang alim untuk berdakwah. Akan tetapi, mediasi yang dilakukan para pelajar agama seantero Sumatra Timur berhasil menjembatani kedua belah pihak. Syekh Hasan pun menyanggupi keinginan raja Deli itu untuk menobatkannya selaku mufti kerajaan.
Secara keseluruhan, jabatan Syekh Hasan Maksum meliputi mufti kerajaan, penasihat dalam raja bidang hukum Islam, serta imam sekaligus khatib Masjid Raya al-Mashun. Sejak saat itu, ulama tarekat itu bergelar Imam Paduka Tuan. Sebagai seorang pejabat tinggi, Syekh Hasan bertugas antara lain menguji para calon guru agama yang akan mengajar di madrasah-madrasah seluruh negeri Deli. Selain itu, ia juga berkewenangan untuk mengeluarkan surat izin kepada tiap ustadz yang lulus ujian.
Syekh Hasan Maksum termasuk alim yang kharismatik. Namanya dikenang luas bahkan sampai hari ini khususnya oleh masyarakat Sumatra. Dalam buku Riwajat Penghidoepan al- Fadhil Toean Sjech Hasan Ma'som dijelaskan, Hasan Maksum lahir di Labuhan Deli, Sumatera Timur, pada 1302 Hijriah atau bertepatan pada 1884 M. Keluarganya berasal dari kalangan yang cukup terpandang.
Hasan Maksum dididik dengan pengajaran agama Islam. Kecerdasannya pun sudah tampak sejak dirinya masih belia. Menjelang usia 10 tahun, Hasan kecil sempat akan melanjutkan pen didikan ke Inggris. Namun, ayahnya menyarankan putranya itu agar menuntut ilmu ke Makkah al-Mukarramah.
No comments:
Post a Comment