Alasan Mengapa Rasulullah SAW Anjurkan Kemudahan Beragama


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَقُولُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ  

Abu Hurairah ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Apa yang aku larang untuk kalian, maka tinggalkanlah dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka laksanakan sesuai dengan kemampuan kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan dan perselisihan terhadap para nabi mereka"

(HR Bukhari dan Muslim) 



Hadits ini memiliki peran yang begitu urgen dalam Islam. Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan, "Hadits ini adalah hadits yang sangat agung karena merupakan dasar agama dan bagian rukun Islam. Karena itu, sebagai seorang Muslim hadis ini patut kita hafalkan, perhatikan, dan kita maknai kandungannya". Mengingat pentingnya hadits ini, Imam An-Nawawi memasukannya ke dalam Hadits Arba'in An-Nawawiyah, dan menyimpannya pada nomor urut tujuh. Imam Muslim dalam Shahih-nya mengungkapkan latar belakang (asbabul wurud) turunnya hadits ini.

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: «خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا، فَقَالَ رَجُلٌ: أَكَلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan kami, lalu ia berkata, "Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan kepada kalian ibadah haji, maka berhajilah kalian". Lalu seorang sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah haji ini dilakukan setiap tahun?" Rasulullah pun terdiam. Lalu orang tersebut mengulangi pertanyaannya hingga tiga kali. Setelah itu Rasul menjawab, "Andaikan aku jawab 'ya' maka tentu aku akan mewajibkannya, sementara kalian tidak mampu melaksanakannya".

Beliau pun melanjutkan, "Biarkanlah sesuatu yang aku diamkan, karena sesungguhnya kehancuran umat sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan dan perselisihan terhadap para nabi mereka. Oleh karena itu, jika aku perintahkan kepada kalian untuk mengerjakan sesuatu, maka tunaikanlah; dan jika kau melarang sesuatu maka tinggalkanlah".

Ada tiga poin penting yang dapat kita ambil dari hadits ini. Pertama, tentang sesuatu yang dilarang Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, "Apa yang aku larang untuk kalian, maka tinggalkanlah". Dalam Alquran dan sunnah, larangan memiliki dua pengertian, yaitu larangan yang bersifat haram dan larangan yang bersifat makruh. Yang haram tidak boleh dilakukan oleh siapapun, dan yang melakukannya terkena sanksi berupa dosa.

Sedangkan yang sifatnya makruh adalah larangan yang ditujukan untuk membersihkan diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji. Kedua, tentang sesuatu yang diperintahkan. Rasulullah SAW bersabda," dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka laksanakan sesuai dengan kemampuan kalian". Ada perbedaan yang mencolok antara menjauhi larangan dengan melaksanakan perintah.

Kita harus berjuang semaksimal mungkin untuk menjauhi larangan dan dituntut melaksanakan perintah sesuai kemampuan. Ketiga, larangan untuk tidak banyak bertanya, dalam hal yang prinsip dan berbantah-bantahan. Rasulullah SAW mengungkapkan, "Tinggalkanlah perbantahan, karena perbantahan tidak dapat dipahami hikmahnya, dan tidak dapat dijamin keamanan fitrahnya" (HR At-Thabrani).

No comments: