112 Tahun Muhammadiyah: Dari Jihad Konstitusi Hingga Korupsi

KH Ahmad Dahlan dengan para santrinya di Langgar Kidul Muhammadiyah pada awal dekade 1900-an.

KH Ahmad Dahlan dengan para santrinya di Langgar Kidul Muhammadiyah pada awal dekade 1900-an.

Foto: Gahetna.NL
Muhammadiyah dan jihad konstitusi
— Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengatakan, usia Muhammadiyah yang sudah menginjak 112 tahun, bisa dikatakan usia yang tidak ringan. Sebagai salah satu organisasi tertua di Indonesia, Muhammadiyah kata dia, memikul banyak tanggung jawab demi kemajuan bangsa.
‘’Upaya Muhammadiyah itu sebagai gerakan keagamaan yang sangat menekankan kepada moral pembangunan dalam arti luas,’’ ujar dia kepada Republika, kemarin.

Dia melanjutkan, saat ini, Muhammadiyah juga tetap fokus ikut serta membenahi permasalahan yang ada, khususnya korupsi di tahan air yang kian merajalela. Dalam arti khusus, lanjutnya, Muhammadiyah kerap memerangi korupsi dengan cara preventif hingga penyiapan di banyak lembaga pendidikan binaan Muhammadiyah.

‘’Perkembangan soal korupsi yang perlu dipahami lebih jauh adalah kategori berat yang mencakup korupsi politik. Korupsi jenis ini sangat berat dan sangat kompleks, begitu besar (dampaknya)’’ jelas dia.

Menurut dia, corruption by design melalui produk politik di Indonesia, sudah banyak merambah ke banyak sektor. Hal itu, dia nilai tidak hanya merugikan finansial negara, namun juga mencakup kerugian lingkungan serta hak-hak hidup masyarakat generasi muda.

‘’Di sinilah Muhammadiyah akan meningkatkan peran yang lebih tegas dan konkret,’’ ucap dia.

Mengacu pada data Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2020, dia mengatakan, skor Indonesia menjadi 37 dari skala 0-100. Angka itu, turun tiga poin dari tahun sebelumnya, dan membuat Indonesia turun dari peringkat 85 menjadi 102 dari 180 negara. Setara dengan Gambia.

Menurut Busyro, hal itu tidak terlepas dari korupsi di berbagai lini pemerintahan, baik daerah maupun pusat, dalam dan luar negeri. Dalam catatanya selama kurun 2004-2019, korupsi di Indonesia dipuncaki oleh Pemerintah Pusat dengan jumlah 305 kasus, disusul daerah Jawa 292, dan ratusan kasus lainnya yang tersebar di area kerja Pemerintah Indonesia.

‘’Saya punya sebutan baru untuk ini NKKRI. Negara Kesatuan Koruptor Radikal Indonesia,’’ tuturnya.

Lebih lanjut, dia juga menyatakan, jika jumlah tersebut didominasi oleh kabinet dan jajaran pemerintahan era Jokowi. 

Meski pelaku korupsi di pemerintahan saat ini dinilainya salah, namun Jokowi, katanya, juga merupakan pihak yang harus ikut disalahkan. Mengingat, dirinya yang tidak bisa memantau dan mencegah berbagai tindak kejahatan tersebut.

‘’Tapi, bagaimanapun, sekurang-kurangnya pemerintahan, juga adalah pemerintahan kita. Mereka bukan lawan kita, tapi tetap harus diingatkan dengan cara sesuai tuntunan agama,’’ ungkap dia.Rol 

No comments: