Hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai Pijakan Kalender Hijriah
Besok, Sabtu 30 Juli 2022 adalah bertepatan dengan 1 Muharram 1444 Hijriah. Maknanya, pada saat itu umat Islam di seluruh dunia merayakan pergantian tahun. Dalam Islam, bulan Muharram identik dengan hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah beberapa abad lalu.
Menurut Karen Amstrong dalam bukunya berjudul "Muhammad: A Biography of the Prophet" menyebut hijrah Nabi Muhammad bukan sekadar pindah alamat dari Mekkah ke Madinah. Hijrah menandai awal era baru Muslim karena pada titik perpindahan inilah Nabi Muhammad bersama umat muslimin mampu menerapkan gagasan-gagasan al-Qur’an secara maksimal.
Dengan hijrah, Islam telah hadir menjadi faktor penting dalam sejarah. Hijrah bahkan menjadi sebuah langkah yang revolusioner.
Menurut catatan sejarah, tanggal hijriah pertama kali diperingati pada masa Khulafaur Rasyidin Umar bin Khattab . Semua itu bermula ketika Umar bin Khattab merasa perlu dan penting untuk mengabadikan peringatan hijrah Nabi Muhammad dari Mekkah ke Yatsrib ( Madinah ) yang kebetulan terjadi pada bulan Muharram.
Kala itu, Jumat pagi, 16 Rabiul Awal tahun ke-13 dari kenabian, bertepatan dengan 2 Juli tahun 622 M, Nabi Muhammad didampingi Abu Bakar as-Shiddiq , Ali bin Abi Thalib , dan sejumlah sahabat untuk pertama kalinya menginjakkan kaki di Kota Yatsrib.
Sejak berangkat 4 Rabiul Awal, Nabi Muhammad bersama Abu Bakar menempuh perjalanan yang penuh bersejarah itu dengan penuh penderitaan dan bahkan ancaman kematian.
Nah, baru tujuh belas tahun kemudian, dari peristiwa hijrah ini, Umar bin Khattab menjadikan peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad itu sebagai pijakan permulaan kalender hijriah yang pada hari Sabtu 30 Juli 2022 ini bertepatan dengan 1 Muharram 1444 H.
Peredaran Bulan
Dalam buku "Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik", Muhyiddin Khazin menjelaskan, pada suatu waktu terdapat persoalan yang menyangkut sebuah dokumen pengangkatan Abu Musa al-Asy'ari sebagai gubernur di Basrah yang terjadi pada Sya'ban.
Saat Abu Musa al-Asy'ari menjadi gubernur, dia juga menerima surat dari Khalifah Umar bin Khattab tanpa ada nomor bilangan tahunnya. Tentunya, sebuah surat yang tanpa ada catatan tahunnya akan bermasalah dan menjadi persoalan serius jika diarsipkan ke dalam administrasi kenegaraan.
Saat itu, Abu Musa al Asy'ari menulis surat kepada Umar, "Surat-surat sampai kepada kami dari Amirul Mu'minin, tetapi kami bingung bagaimana menjalankannya. Kami membaca sebuah dokumen tertanggal Sya'ban, namun kami tidak tahu ini untuk tahun yang lalu atau tahun ini."
Diceritakan dari Ibnu Abbas bahwa semenjak Nabi datang ke Madinah, memang tidak ada tahun yang digunakan dalam penanggalan. Demikian juga saat Abu Bakar menggantikan dia sebagai khalifah dan juga di awal pemerintahan Umar bin Khattab.
Akhirnya, Umar mengumpulkan para sahabat dan mereka yang bertugas di pusat pemerintahan. Dalam pertemuan tersebut Umar berkata, "Perbendaharaan negara semakin banyak. Apa yang kita bagi dan sebarkan selama ini tidak memiliki catatan tanggal yang pasti. Bagaimana kita bisa mengatasi ini?"
Masalah selanjutnya adalah menentukan awal penghitungan kalender Islam ini. Apakah akan memakai tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW, seperti orang Nasrani? Apakah saat kematian beliau? Ataukah saat Nabi diangkat menjadi Rasul atau turunnya Al-Qur'an? Ataukah saat kemenangan kaum muslimin dalam peperangan?
Ternyata pilihan majelis Khalifah 'Umar tersebut adalah tahun di mana terjadi peristiwa Hijrah. Karena itulah, kalender Islam ini biasa dikenal juga sebagai kalender hijriah. Kalender tersebut dimulai pada 1 Muharram tahun peristiwa Hijrah atau bertepatan dengan 16 Juli 622 M. Peristiwa hijrah Nabi SAW sendiri berlangsung pada bulan Rabi'ul Awal 1 H atau September 622 M.
Pemilihan peristiwa Hijrah ini sebagai tonggak awal penanggalan Islam memiliki makna yang amat dalam. Seolah-olah para sahabat yang menentukan pembentukan kalender Islam tersebut memperoleh petunjuk langsung dari Allah. Seperti Nadwi yang berkomentar:
"Ia (kalender islam) dimulai dengan Hijrah, atau pengorbanan demi kebenaran dan keberlangsungan risalah. Ia adalah ilham ilahiyah. Allah ingin mengajarkan manusia bahwa peperangan antara kebenaran dan kebatilan akan berlangsung terus. Kalender Islam mengingatkan kaum muslimin setiap tahun bukan kepada kejayaan dan kebesaran Islam namun kepada pengorbanan (Nabi dan sahabatnya) dan mengingatkan mereka agar melakukan hal yang sama."
Berdasarkan catatan sejarah, sebelum datangnya Islam, bangsa Arab sebenarnya telah menggunakan kalender tersendiri dan sudah mengenal nama-nama bulan dan hari. Tapi, mereka belum menetapkan tahun. Kalaupun harus menggunakan tahun, itu hanya berkaitan dengan peristiwa yang terjadi, seperti Tahun Gajah yang dinisbatkan pada masa penyerbuan Abrahah ketika akan menghancurkan Kakbah.
Karena kesulitan dalam menetapkan tahun tersebut dan seiring dengan makin banyaknya persoalan yang ada terkait dengan sistem kalender yang baku, Khalifah Umar berinisiatif menetapkan awal hijrah sebagai permulaan tahun, setelah melakukan musyawarah dengan sejumlah sahabat.
Tak seperti penanggalan Masehi yang berpatokan pada matahari, sistem penanggalan Hijriah ditentukan berdasarkan peredaran bulan. Sehingga kalender ini disebut juga sebagai kalender Kamariah (bulan).
Tuntunan Jelas
Sistem penanggalan ini sudah memiliki tuntunan jelas di dalam Al-Qur'an, yaitu sistem kalender bulan (qomariyah). Nama-nama bulan yang dipakai adalah nama-nama bulan yang memang berlaku di kalangan kaum Quraisy di masa kenabian. Namun ketetapan Allah menghapus adanya praktik interkalasi (Nasi').
Praktik Nasi' memungkinkan kaum Quraisy menambahkan bulan ke-13 atau lebih tepatnya memperpanjang satu bulan tertentu selama 2 bulan pada setiap sekitar 3 tahun agar bulan-bulan qomariyah tersebut selaras dengan perputaran musim atau matahari. Karena itu pula, arti nama-nama bulan di dalam kalender qomariyah tersebut beberapa di antaranya menunjukkan kondisi musim. Misalnya, Rabi'ul Awwal artinya musim semi yang pertama. Ramadhan artinya musim panas.
Praktik Nasi' ini juga dilakukan atau disalahgunakan oleh kaum Quraisy agar memperoleh keuntungan dengan datangnya jamaah haji pada musim yang sama di tiap tahun di mana mereka bisa mengambil keuntungan perniagaan yang lebih besar.
Praktik ini juga berdampak pada ketidakjelasan masa bulan-bulan haram. Pada tahun ke-10 setelah hijrah, Allah menurunkan ayat yang melarang praktik Nasi' ini:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram..." [ QS At Taubah (9) : 36]
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ ۖ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ ۚ
"Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah... " [ QS At Taubah (9) : 37]
Dalam satu tahun ada 12 bulan yakni: Muharram, Shafar, Rabi'ul Awal, Rabi'ul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya'ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqa'idah, dan Dzulhijjah.
Dalam bulan itu ada 4 bulan di mana peperangan atau pertumpahan darah dilarang, yaitu : Dzulqa'idah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Bulan-bulan itu disebut bulan haram.
(mhy)Miftah H. Yusufpati
No comments:
Post a Comment