Kisah Taruhan Abu Bakar Ash-Shiddiq saat Perang Romawi dengan Persia
Kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq mengajak taruhan kaum kafir Quraish saat peristiwa pecahnya perang antara Romawi yang Kristen dan Persia yang Majusi, terekam dalam sejumlah riwayat. Rasulullah SAW mendukung taruhan itu. Abu Bakar memegang Kristen Romawi sementara lawannya Persia.
Peristiwa ini terjadi pada era awal Islam. Muhammad Husain Haekal dalam bukunya berjudul "Sejarah Hidup Muhammad" menjelaskan pada saat Rasulullah SAW berada di tengah-tengah kaum kafir Quraish, kaum muslimin akan merasa gembira jika melihat Romawi yang Kristen mengalahkan Persia yang Majusi (Mazdaisma). Sebaliknya mereka ikut sedih dan kecewa bila pasukan Heraklius dikalahkan Persia yang dipimpin Kisra.
Pada masa itu Persia adalah yang memegang tampuk pimpinan di seluruh jazirah Arab bagian selatan. Hal ini terjadi, sesudah Kisra dapat mengusir Abisinia dari Yaman.
Kemudian Kisra mengerahkan pasukannya - pada tahun 614 - di bawah salah seorang panglimanya yang bernama Syahravaraz untuk menyerbu Romawi, dan dapat mengalahkannya ketika berhadap-hadapan di Adhri'at dan di Bushra, tidak jauh dari Syam ke negeri Arab. Mereka banyak yang terbunuh, kota-kota mereka dihancurkan, kebun-kebun zaitun dirusak.
Pada waktu itu Arab - terutama penduduk Mekkah – mengikuti berita-berita perang itu dengan penuh perhatian. Kedua kekuatan yang sedang bertarung itu merupakan peristiwa terbesar yang pernah dikenal dunia pada masa itu. Negeri-negeri Arab ketika itu menjadi tetangga-tetangganya.
Sebagian berada di bawah kekuasaan Persia, dan sebagian lagi berbatasan dengan Romawi. Orang-orang kafir Mekkah bergembira sekali melihat kekalahan kaum Kristen itu; sebab mereka juga Ahli Kitab seperti kaum Muslimin. Mereka berusaha mengaitkan tercemarnya kekalahan Kristen itu dengan agama kaum Muslimin.
Sebaliknya, pihak Muslimin merasa sedih sekali karena pihak Romawi juga Ahli Kitab seperti mereka. Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya tidak mengharapkan kemenangan pihak Majusi dalam melawan Kristen.
Perselisihan kaum Muslimin dan kaum kafir Mekkah ini sampai menimbulkan sikap saling berbantah dari kedua belah pihak. Kaum kafirnya mengejek kaum Muslimin, sampai ada di antara mereka itu yang menyatakan kegembiraannya di depan Abu Bakar dan Abu Bakarpun sampai marah dengan mengatakan: Jangan lekas-lekas gembira; pihak Romawi akan mengadakan pembalasan.
Abu Bakar adalah orang yang terkenal tenang dan lembut hati. Mendengar jawaban itu pihak kafir membalasnya dengan ejekan pula: “Engkau pembohong”.
Abu Bakar marah. “Engkaulah musuh Tuhan yang pembohong!”
Lalu, Abu Bakar mengajak taruhan sepuluh ekor unta bahwa pihak Romawi akan mengalahkan kaum Majusi dalam waktu setahun.
Rasulullah mengetahui adanya peristiwa taruhan ini, lalu dinasihatinya Abu Bakar, supaya taruhan itu ditambah dan waktunya pun diperpanjang. Abu Bakar memperbanyak jumlah taruhannya sampai seratus ekor unta dengan ketentuan, bahwa Persia akan dapat dikalahkan dalam waktu kurang dari sembilan tahun.
Surat Ar-Rum
Dalam tahun 625 ternyata Heraklius menang melawan pihak Persia. Syam direbutnya kembali dan Salib Besar dapat diambil lagi. Dalam taruhan ini Abu Bakarpun menang. Sebagai nubuat atas kemenagan ini firman Tuhan turun seperti dalam awal Surah ar-Rum:
Alif Lam Mim. Bangsa Romawi telah dikalahkan. Di negeri yang terdekat dan mereka setelah kekalahannya itu akan menang dalam beberapa tahun (lagi). Bagi Allah-lah urusan sebelum dan setelah (mereka menang). Dan pada hari (kemenangan bangsa Romawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang Dia kehendaki. Dia Mahaperkasa, Maha Penyayang. (Itulah) janji Allah. Allah tidak akan menyalahi janji-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. ( QS. Ar-Rum :1-6 )
Ubay bin Khalaf
Dalam Tafsir Kementerian Agama disebutkan bahwa pihak yang diajak bertaruh Abu Bakar adalah Ubay bin Khalaf. Dia merupakan anggota dari kelompok Syu’bah al-Syak, yaitu komunitas elit Quraisy yang sangat membenci Rasulullah SAW. Mereka selalu memerangi Rasulullah dan membantah semua ajaran yang diberikan kepadanya.
Kisah tentangnya disebutkan melalui firman Allah dalam surat Yasin ayat 77-83. Imam As-Suyuthi dalam Kitab Asbabun Nuzul mengatakan bahwa sebab turunnya ayat ini ialah karena sosok Ubay bin Khalaf yang selalu menentang kebesaran Allah SWT. Ia selalu menolak kebenaran agama Islam dan tak bosan menghasut kaumnya untuk menyembah berhala.
Kembali ke taruhan. Kala itu, harga unta 100 ekor sangat tinggi, sehingga kalau tidak karena keyakinan akan kebenaran ayat-ayat Al-Qur'an yang ada di dalam hati Abu Bakar, tentu beliau tidak akan berani mengadakan taruhan sebanyak itu, apalagi jika dibaca sejarah bangsa Romawi pada waktu kekalahan itu dalam keadaan kocar-kacir.
Amat sukar diramalkan mereka sanggup mengalahkan bangsa Persia yang dalam keadaan kuat, hanya dalam tiga sampai sembilan tahun mendatang. Keyakinan yang kuat seperti keyakinan Abu Bakar itu merupakan keyakinan kaum Muslimin, yang tidak dapat digoyahkan oleh apa pun, sekalipun dalam bentuk siksaan, ujian, penderitaan, pemboikotan, dan sebagainya.
Hal ini merupakan modal utama bagi kaum Muslimin menghadapi jihad yang memerlukan waktu yang lama di masa yang akan datang. Jika kaum Muslimin mempunyai keyakinan dan berusaha seperti kaum Muslimin di masa Rasulullah, pasti pula Allah mendatangkan kemenangan kepada mereka.
Bertahap
Taruhan model Abu Bakar tersebut terjadi jauh sebelum judi diharamkan dalam Islam. Sekadar mengingatkan bahwa judi dalam segala bentuknya dilarang dalam syariat Islam secara bertahap.
Tahap pertama, judi merupakan kejahatan yang memiliki mudharat (dosa) lebih besar dari pada manfaatnya ( QS. 2 :219). Tahap kedua, judi dan taruhan dengan segala bentuknya dilarang dan dianggap sebagai perbuatan zalim dan sangat dibenci ( QS. 5 : 90-91).
Selain mengharamkan bentuk-bentuk judi dan taruhan yang jelas, hukum Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi.
Judi di satu sisi dilarang karena merupakan usaha untung-untungan yang ditekankan pada unsur spekulasi yang irasional, tidak logis dan tidak berdasar. Namun, dilihat dari sisi dampaknya terhadap ekonomi, judi dilarang karena tidak memberikan dampak peningkatan produksi yang akan meningkatkan penawaran agrerat barang dan jasa di sektor riil.
Alasan pelarangan judi ini serupa dengan pelarangan penimbunan barang yang juga akan berdampak pada berkurangnya penawaran agrerat dari barang dan jasa.
Judi dapat dikatakan sebagai suatu bentuk investasi yang tidak produktif karena tidak terkait langsung dengan sektor riil dan tidak memberikan dampak meningkatkan penawaran agrerat barang dan jasa. Karena hal inilah, maka judi dilarang dalam Islam (selain alasan moralitas).
(mhy)Miftah H. Yusufpati
No comments:
Post a Comment