Kisah Habibah Binti Sahl : Muslimah Pertama di Zaman Nabi SAW yang Mengajukan Gugatan Cerai
Kisah perempuan dari kalangan Anshar ini memiliki kisah menarik. Habibah binti Sahal menjadi muslimah pertama yang melakukan gugatan cerai dalam sejarah Islam. Foto ilustrasi/ist
Kisah perempuan dari kalangan Anshar ini memiliki kisah menarik. Habibah binti Sahl menjadi muslimah pertama yang melakukan gugatan cerai dalam sejarah Islam.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam menawarkan jalan perceraian bagi Habubah dan suaminya. Pada akhirnya, kasus Habibah binti Sahal ditutup dengan dikabulkannya khulu' (gugatan cerai) dengan mengembalikan mahar dari suaminya berupa pengembalian kebun.
Kisah Habibah ini diambil dari berbagai versi hadis yang dicatat Imam Ibn Hajar dalam Fath al-Bari. Sementara dua teksnya juga bisa dijumpai di Sahih al-Bukhari (no. 5330 dan dan Muwatta’ Imam Malik (No. 1187). (Sumber: Ibn Hajar al-Asqallani, Fath al-Bâri bi Syarh Shahîh al-Bukhâri, ed. Abd al-Aziz bin Baz, (Beirut: Dar al-Fikr, 1993), juz 10, halaman: 496-506)
Berikut kisahnya :
Pada masa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam, Habibah binti Sahl adalah istri seorang sahabat terpandang, tokoh panutan, dan orator ulung penduduk Madinah. Yaitu, Tsabit bin Qays bin Syammas al-Anshari al-Khazraji ra.
Habibah tiba-tiba datang ke rumah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam
Saat Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam membuka pintu rumah, dijumpai ada seorang perempuan. “Siapa ini?,” kata Baginda Nabi SAW.
“Habibah bint Sahl,” jawab sang perempuan.
“Ada keperluan apakah gerangan?,” tanya Nabi Shallalllahu Alaihi Wassalam.
“Aku istri Tsabit bin Qays ra. Ya Rasul, aku tidak sanggup lagi menjadi istri dia. Sekalipun akhlak dia baik dan ibadah dia juga bagus, tetapi aku tidak sanggup serumah denganya,” jawab perempuan.
“Maumu apa?,” tanya Nabi Shallalllahu Alaihi Wassalam
“Aku tidak menyalahkannya, tetapi aku sendiri yang ingin bercerai darinya, karena tidak sanggup hidup bersama. Khawatir malah aku berperangai buruk kepadanya,” jawab tegas Habibah.
Lalu NabiShallalllahu Alaihi Wassalam memanggil suaminya, Tsabit bin Qays ra, dan menyarankannya untuk menceraikan istrinya tersebut.
Perceraianpun terjadi dengan tebusan sebidang tanah yang awalnya diterima Habibah sebagai mahar, yang dikembalikan kepada Tsabit.
Inilah kisah cerai tebus pertama dalam Islam, yang dalam fiqh disebut sebagi khulu.
(wid)
Widaningsih




No comments:
Post a Comment