K.H. Ahmad Rifa’i Kalisalak: Mujaddid dari Tanah Jawa
Abad
ke-19 adalah masa yang amat penting dalam perjalanan sejarah Jawa. Pada
masa ini, kekuasaan kolonial Eropa - yang sejak kurang lebih dua abad
sebelumnya telah hadir di Pulau Jawa - berhasil menancapkan otoritasnya
di Jawa. Setelah mengambil alih kekuasaan dari tangan VOC yang bangkrut,
pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan sistem administrasinya
kepada masyarakat pribumi yang sebelumnya berada di bawah para penguasa
tradisional. Para penguasa tradisional tersebut – yang di Jawa biasa
disebut priayi - menjadi bawahan pemerintah kolonial dalam melaksanakan
sistem administrasinya (Kartodirdjo dkk, 1976: 151-154). Kehadiran
penguasa kolonial Belanda meningkatkan tekanan terhadap masyarakat
pribumi. Tekanan tersebut semakin nyata ketika pemerintah kolonial
menerapkan Sistem Tanam (Cultuurstelsel) mulai tahun 1830.
Pelbagai
tekanan yang melanda masyarakat pribumi mendorong munculnya gerakan dan
pemberontakan sosial di tengah-tengah masyarakat. Sepanjang abad ke-19
banyak gerakan dan pemberontakan sosial yang lahir dan berkembang di
Jawa. Sebagian gerakan mampu mengonsolidasikan kekuatannya untuk melawan
kekuasaan kolonial dan para pembantunya dari kalangan elit tradisional
bahkan mampu melancarkan perlawanan fisik. Sebagian lagi hanya mampu
melancarkan perlawanan dalam bentuk gerakan protes tanpa konfrontasi
secara fisik. Ada sebagian dari gerakan sosial itu yang berhasil
mempertahankan eksistensinya – bahkan hingga sekarang - sebagai sebuah komunitas
tetapi tidak sedikit pula yang hilang ditelan zaman. Di antara gerakan
sosial tersebut termasuk di dalamnya adalah gerakan sekte kegamaan.
Masa
meluasnya kekuasaan kolonial Belanda bertepatan dengan tumbuhnya
kesadaran beragama di kalangan kaum muslimin Jawa. Pada abad ke-19
seiring dengan semakin banyaknya orang Jawa yang menunaikan ibadah haji
dan menuntut ilmu di Tanah Suci (Mekkah dan Madinah) timbul kesadaran
bahwa Islam yang dipraktikkan di Jawa banyak bercampur dengan tradisi
lokal yang bercorak animis dan dipengaruhi budaya Hindu-Buddha. Sampai
dengan masa itu pemahaman dan praktik Islam di Jawa juga kental dengan
unsur mistik sebagaimana tercermin dalam karya-karya sastra tradisional
seperti suluk dan serat (Simuh, 2003: 70-73).
Kentalnya unsur mistik dalam pemahaman dan praktek Islam di Jawa ini
membuat banyak di antara masyarakat Jawa yang cenderung mengabaikan
aspek syari’at dalam praktik keberagamaannya karena lebih memperhatikan
aspek esoteris (batiniah). Kondisi ini mendorong orang-orang yang baru
kembali dari Tanah Suci untuk menyebarkan pemahaman dan praktik Islam
yang bersifat ortodoks ke tengah-tengah masyarakat (van Bruinessen,
1995: 151). Selain itu, kehadiran penguasa kolonial Belanda – yang
dipandang sebagai ‘penguasa kafir’ - mendorong mereka melakukan
perlawanan – baik secara pasif maupun aktif - terhadap pemerintah
kolonial dan elit birokrasi tradisional yang berkolaborasi dengannya.
Salah
satu gerakan sosial yang mengandung ciri gerakan protes sekaligus
gerakan sekte keagamaan adalah Jamaah Rifa’iyah. Nama gerakan ini
diambil dari tokoh pemimpinnya yaitu K.H. Ahmad Rifa’i Kalisalak.
Sebagaimana lazimnya gerakan-gerakan sosial yang bersifat tradisional,
Jamaah Rifa’iyah sangat lekat dengan sosok pemimpinnya yang karismatis.
Lahir, tumbuh, dan berkembangnya Jamaah Rifa’iyah pada dasarnya adalah
implementasi dari pemikiran-pemikiran K.H. Ahmad Rifa’i yang dituangkan
dalam kitab-kitab karyanya. Oleh karena itu, kita perlu memahami latar
belakang dari sosok K.H. Ahmad Rifa’i dan juga pemikiran yang terkandung
dalam kitab-kitabnya. Dari riwayat hidupnya kita akan melihat bahwa
K.H. Ahmad Rifa’i adalah sosok seorang ulama yang konsisten melawan
pemerintah kolonial Belanda beserta elit birokrasi tradisional dan
konsistensi ini dapat ditemukan pula dalam tulisan yang terdapat pada
kitab-kitabnya. Kitab-kitab itu sendiri ditulis dalam rangka merespon
kebutuhan masyarakat ketika itu untuk mempelajari agama.
Hidup dan Perjuangan K.H. Ahmad Rifa’i Kalisalak
Ahmad Rifa’i lahir tahun 1786 di Desa Tempuran Kendal. Ayahnya bernama Muhammad bin Sujak Wijaya, seorang Penghulu di Kendal. Ahmad
Rifa’i merupakan anak bungsu dari delapan bersaudara. Sejak ditinggal
mati kedua orangtuanya pada usia tujuh tahun, ia diasuh oleh kakaknya
yang bernama Rojiyah istri Kiai Asy’ari seorang ulama terkenal dan
pengasuh pondok pesantren di Kaliwungu. Di bawah bimbingan Kiai Asy’ari
ia belajar ilmu–ilmu Islam yang lazim diajarkan di Pesantren seperti
tafsir Al-Qur’an, Hadits, Nahwu, Sharaf, Manthiq, Fikih dan sebagainya. Setelah dianggap mampu oleh Kiai Asy’ari ia membantu kakak iparnya mengajar di pesantren tersebut (Darban, 1999: 23).
Sejak remaja Ahmad
Rifa’i giat melakukan dakwah keliling di wilayah Kendal dan sekitarnya.
Dakwah dan pengajiannya cukup menarik dengan menggunakan syair ditambah
dengan sikapnya yang anti pemerintah kolonial. Sebelum pengajiannya
diketahui pemerintah kolonial, ia telah berhasil menggalang kekuatan
dari santri serta simpatisannya sehingga ketika kemudian pindah ke
Kalisalak ia sudah mempunyai jaringan pengikut yang tersebar di daerah
Kendal dan sekitarnya seperti Wonosobo, Pemalang, Pekalongan dan Batang.
Dalam berdakwah ia tidak
segan-segan menghujat penguasa kolonial dan birokrat pribumi yang
berkolaborasi dengan pemerintah kolonial. Ia memandang pemerintah
kolonial Belanda sebagai penguasa kafir dan
sumber kerusakan yang terjadi pada masyarakat Jawa pada masa itu. Ia
mengobarkan semangat pada masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap
pemerintah kolonial dan mengatakan bahwa perang melawan penguasa kafir
serta antek-anteknya sebagai perang sabil (jihad fisabilillah), jika gugur akan mati syahid (Jamil, 2001: 13).
Dalam usia 30 tahun ia menunaikan ibadah haji atas biaya kakaknya. Selama di Mekkah ia tinggal beberapa tahun untuk menuntut
ilmu disana. Sudah menjadi kebiasaan orang-orang pada masa itu di
samping menunaikan ibadah haji juga menuntut ilmu pada ulama setempat.
Mekkah dan Madinah atau yang biasa disebut Haramain (dua tempat
suci) menduduki posisi yang sangat penting dan menjadi daya tarik
tersendiri bagi umat Islam. Mekkah dan Madinah memiliki kedudukan yang
berkaitan dengan ibadah haji, kota kelahiran dan pertumbuhan awal Islam
maupun pusat ilmu agama Islam. Selama di Mekkah K.H.
Ahmad Rifa’i berguru kepada sejumlah ulama di sana. Guru-gurunya antara
lain Syaikh Ibrahim al-Bajuri, Syaikh Abdurrahman, Syaikh Isa
al-Barawi, dan Syaikh Faqih Muhammad bin Abdul Aziz al Jaisyi (Darban,
1999: 29). Kalangan Rifa’iyah meyakini di Mekkah ia bertemu dengan dua
ulama terkenal Jawa yaitu Imam Nawawi dari Banten dan Kiai Kholil dari
Madura. (Amin, 1994: 29). Ketiganya sangat prihatin dengan kondisi
keagamaan masyarakat di Jawa yang masih jauh dari nilai-nilai Islam. Hal
ini diperparah dengan hadirnya penjajah Belanda di Jawa. Mereka bertiga
mengadakan musyawarah dan hasilnya adalah mereka sepakat untuk
mengadakan pembaharuan dan pemurnian Islam lewat pengajian, dialog, dan
penerjemahan kitab-kitab berbahasa Arab ke dalam bahasa Jawa. Selain itu
ketiganya berbagi tugas untuk menulis kitab. K.H. Ahmad Rifa’i
mengarang kitab yang membahas fikih, Kiai Nawawi menulis kitab yang
membahas ushuluddin, dan Kiai Kholil menyusun kitab tasawuf (Amin, 1994: 29).
Sesudah menuntut ilmu di Mekkah ia pulang ke Kendal dan membantu kakaknya mengajar di pesantren,
pada saat itu ia berumur 51 tahun. Kemudian ia pindah ke Kalisalak
sebuah desa di Kecamatan Limpung Batang yang pada masa itu masuk dalam
keresidenan Pekalongan. Sepulang dari Timur Tengah inilah masa produktif
K.H. Ahmad Rifa’i dalam menulis kitab tarjamah atau tarojumah, ia mulai menulis kitab ketika berumur 54 tahun (Amin, 1989: 12).
Kitab-kitab karya K.H. Ahmad Rifa’i dinamakan Tarojumah dan ajarannya juga dinamakan ajaran Tarojumah karena
memang kitab-kitab karyanya merupakan terjemahan dari beberapa ayat
Al-Qur’an, hadits, dan kitab-kitab berbahasa Arab (Amin, 1989: 45).
Sebenarnya penamaan kitab Tarojumah sendiri kurang tepat sebab tidak ada
satu pun dari karya K.H. Ahmad Rifa’i yang benar-benar merupakan hasil
terjemahan dari kitab-kitab berbahasa Arab (Abdullah,
2006: 92). Karya KH. Ahmad Rifa’i merupakan saduran dari kitab-kitab
berbahasa Arab hasil tulisan ulama terdahulu ditambah dengan dalil-dalil
dari Al-Qur’an dan Hadits. Penamaan Tarojumah bertujuan menghindari
konsekuensi politis karena banyak ungkapan yang dinilai berbahaya bagi
pemerintah kolonial Belanda, nama itu ditampilkan agar terkesan bahwa
kitab itu bukanlah pandangan K.H. Ahmad Rifa’i sendiri, tetapi hanya
sekadar menyalin dari kitab berbahasa Arab (Jamil, 2001: 25). Mengenai
berapa jumlah kitab karya K.H. Ahmad Rifa’i masih simpang siur karena
ada beberapa pendapat, di antaranya sebagai berikut: 61 buah (Amin 1989:
53), 53 buah (Kartodirdjo dkk, 1976: 301), 55 buah (Kuntowijoyo, 1999:
130). Perbedaan pendapat ini karena K.H. Ahmad Rifa’i juga menulis tanbih (semacam buletin). Sebagian memasukkannya sebagai kitab karya K.H. Ahmad Rifa’i sementara sebagian lagi tidak memasukkannya. Sebagian besar kitab Tarojumah membahas ushuluddin, fikih, dan tasawuf.
K.H. Ahmad Rifa’i adalah seorang juru dakwah yang pandai, ia mengemas ajarannya dalam kitab-kitab berbahasa Jawa berhuruf Arab (Arab Pegon) dan berbentuk syair yang menarik bagi orang Jawa, sehingga ajaran Islam mudah dihafal dan dipahami oleh masyarakat Jawa pada masa itu (Steenbrink, 1984: 106). Dalam berdakwah ia mengobarkan semangat anti kafir, anti penjajah dan gagasannya bisa dikategorikan tajdid (pembaharuan) atau purifikasi (pemurnian) dan fikihisasi karena ajarannya bersifat fiqh oriented
(Abdullah, 2006: 34). Hal ini tidak mengherankan mengingat K.H. Ahmad
Rifa’i pernah belajar dan bermukim beberapa tahun di Haramain (Mekkah
dan Madinah) yang pada abad ke-19 meskipun secara politis berada di
bawah kekuasaan Turki Utsmani (1299-1923), namun penguasa Turki tidak
mampu membendung pengaruh kaum Wahabi yang dipimpin oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab yang menguasai Jazirah Arabia dalam bidang keagamaan. Gerakan ini sempat pula menguasai kota Mekkah dan Madinah. Kaum Wahabi amat menekankan pentingnya pemahaman akidah secara murni dan ketaatan pada syari’ah.
Imbas
gerakan Wahabi sampai pula di Nusantara, orang-orang yang baru pulang
menunaikan ibadah haji dari Mekkah sedikit banyak terpengaruh oleh
gerakan Wahabi di Jazirah Arab pada abad ke-18 dan 19. Orang, guru agama, dan kiai
yang pulang menunaikan ibadah haji diperkirakan memperoleh dan
terpengaruh ide-ide pembaharuan dan sikap militansi (Kartodirdjo, 1973:
211). Semangat untuk lepas dari penindasan menjadi modal untuk
membebaskan diri dari kaum penjajah di Jawa, dalam hal ini adalah
Belanda dan antek-anteknya (Steenbrink, 1984: 211).
Semangat yang sama dengan gerakan Wahabi terlihat pula pada pemikiran
K.H. Ahmad Rifa’i yang dicirikan dengan sikapnya yang keras terhadap
pelbagai bentuk penyimpangan atas ajaran-ajaran Islam dan terhadap para
aparat birokrasi tradisional yang berkolaborasi dengan penguasa kafir.
Hal ini wajar mengingat salah satu guru K.H. Ahmad Rifa’i yaitu Syaikh
Muhammad bin Abdul Aziz al-Jaisyi adalah salah seorang ulama Wahabi
(Abdullah dkk, 2002: 235). Akan tetapi tidak semua paham Wahabi diambil
oleh KH. Ahmad Rifa’i. Hal ini bisa dilihat dari kecenderungannya pada
Mazhab Syafi’i dalam bidang fikih - sementara kaum Wahabi menganut
Mazhab Hanbali - dan sumber hukum ajaran Tarojumah adalah Al-Qur’an,
Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Ini berbeda dengan paham Wahabi yang hanya
bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits serta menuntut adanya ijtihad dalam menggali dan menetapkan suatu hukum yang belum ditemukan dalam dua sumber utama tersebut serta menolak sikap taklid. Selain itu kaum Wahabi sangat menolak tasawuf, hal ini berbeda dengan K.H. Ahmad Rifa’i yang meskipun secara eksplisit tidak berkiblat pada tarekat tertentu tetapi menulis sejumlah kitab tentang tasawuf.
Di Kalisalak ia
membangun sebuah komunitas pengajian, mula-mula ia mengajar anak-anak
membaca Al-Qur’an. Namun lambat laun orang dewasa dari Desa Kalisalak
dan sekitarnya tertarik untuk mengaji padanya. Di
desa tersebut K.H. Ahmad Rifa’i menikah dengan janda Demang Kalisalak
yang bernama Nyai Sujinah. Pernikahan K.H. Ahmad Rifa’i dengan Nyai
Sujinah menunjukkan bahwa dirinya mendapat dukungan dari orang yang
mempunyai status sosial cukup tinggi yang nantinya dapat memberi manfaat
bagi kelangsungan dakwah. Di tempat barunya ini K.H. Ahmad Rifa’i menyebarkan pemikiran Islam melalui kitab Tarojumah yang ia tulis sendiri. Kitab Tarojumah ini berbentuk nazham atau syair dalam bahasa Jawa dan berhuruf Arab (Arab Pegon).
Hal ini tidak lepas dari kondisi sosio-kultural orang Jawa pada abad
ke-19 yang tidak memungkinkan untuk mempelajari dan memahami kitab-kitab
yang berbahasa Arab. Selain itu agar mudah dihafalkan dan dipahami.
Lambat laun komunitas keagamaan yang dibangun oleh K.H. Ahmad Rifa’i di
Kalisalak menarik penduduk sekitar dan daerah lain menjadi santrinya.
Umumnya para santri pengikut K.H.
Ahmad Rifa’i adalah masyarakat desa yang mayoritas bekerja sebagai
petani. Untuk memfasilitasi minat para santrinya yang ingin tinggal
dekat dengannya ia mendirikan masjid dan pondok pesantren di Kalisalak
sehingga pengikutnya sering juga disebut Santri Kalisalak.
Dalam kaitannya dengan upaya dakwah yang dilakukannya, ada tujuh metode
dakwah yang dikembangkan K.H. Ahmad Rifa’i sebagai berikut:
- Menerjemahkan Al-Qur’an, Hadits dan kitab-kitab berbahasa Arab karangan ulama terdahulu ke dalam bahasa Jawa dengan huruf Arab Pegon berbentuk nazham atau syair;
- Mengadakan kunjungan silaturahmi dari rumah ke rumah famili dan masyarakat;
- Menyelenggarakan pengajian umum dan dakwah keliling ke daerah yang penduduknya miskin secara materi dan agama guna membendung budaya asing;
- Menyelenggarakan dialog di masjid atau di langgar (mushola);
- Mengadakan kegiatan kesegaran jasmani bagi pemuda;
- Mengadakan gerakan protes sosial keagamaan terhadap birokrat pribumi dan Belanda;
- Untuk mempererat hubungan antara guru dengan murid dan antara murid dengan murid, biasa dilakukan pula pernikahan sesama murid, anak guru dengan murid (Amin, 1996: 106).
Di Kalisalak K.H.
Ahmad Rifa’i tetap melakukan kecaman dan protes terhadap Pemerintah dan
birokrat pribumi. Tindakan ini tentu sangat meresahkan pemerintah
kolonial yang menganggap sikap militan K.H.
Ahmad Rifa’i sebagai ancaman. Kekhawatiran serupa melanda birokrat
pribumi yang khawatir kedudukan dan otoritasnya terancam. Berikut ini
adalah kutipan pernyataan K.H. Ahmad Rifa’i dalam Nazham Wiqayah, salah satu kitab karangannya (Darban, 1999: 39):
Slameta dunya akherat wajib kinira
Ngalawan raja kafir sakuasane kafikira
Tur perang sabil luwih kadane ukara
Kacukupan tan kanti akeh bala kuncara.
Artinya:
Keselamatan dunia akhirat wajib diperhitungkan
Melawan raja kafir sekemampuannya perlu difikirkan
Demikian juga perang sabil lebih dari pada ucapan
Cukup tidak menggunakan pasukan yang besar.
Pernyataan sikap yang serupa juga dikemukakannya terhadap para birokrat pribumi, seperti yang terdapat pada syair dalam Nazham Wiqayah berikut ini (Darban, 1999: 41):
Sumerep badan hina seba ngelangsur
Manfaate ilmu lan amal dimaha lebur
Tinemune priyayi laku gawe gede kadosan
Ratu, Bupati, Lurah, Tumenggung, Kebayan
Maring rojo kafir pada asih anutan
Haji, abdi, dadi tulung maksiyat
Nuli dadi khotib ibadah
Maring alim adil laku bener syareate
Sebab khawatir yen ora nemu derajat
Ikulah lakune wong munafik imane suwung
Anut maksiyat wong dadi Tumenggung
Artinya:
Melihat tubuh hina menghadap dengan tubuh merayap
Manfaatnya ilmu dan amal hilang binasa
Pendapat dan tindakan kaum priyayi membuat dosa besar
Ratu, Bupati, Lurah, Tumenggung, Kebayan
Kepada raja kafir senang jadi pengikut
Termasuk haji abdi, menolong kemaksiatan
Kemudian menjadi kadi khotib ibadah
Kepada alim adil bertindak membenarkan syareat
Sebab khawatir bila tidak mendapat kedudukan
Itulah amalan orang munafik yang kosong imannya
Mengikuti perbuatan maksiat orang yang jadi Tumenggung.
Protes itu disampaikan kepada santrinya di Pesantren Kalisalak maupun melalui
pengajian dan khutbahnya di masjid. Gerakan protes yang dilakukan K.H.
Ahmad Rifa’i dengan mengatakan bahwa pemerintah kolonial Belanda sebagai
penguasa kafir, penindas, patut diperangi dan sumber kerusakan di Jawa terbukti
berhasil menimbulkan kekisruhan yang dapat menimbulkan guncangan
stabilitas pemerintahan di Jawa dan dikhawatirkan memunculkan gerakan
anti-penjajah, meskipun tidak sampai menimbulkan pemberontakan fisik
(Darban, 1990: 5). Hal ini membuat K.H. Ahmad Rifa’i dijadikan musuh
bersama oleh Belanda dan aparat birokrasi tradisional. Segala daya dan
upaya dilakukan untuk meniadakan K.H. Ahmad Rifa’i dan jama’ahnya dengan
tuduhan bahwa ajarannya sesat dan menyesatkan.
Persepsi negatif terhadap K.H. Ahmad Rifa’i dan jamaahnya dapat ditemukan dalam Serat Cebolek karya
Raden Panji Jayasubrata. Dalam Serat Cebolek dikisahkan dua tokoh ulama
non-pemerintah yang dianggap mengajarkan ajaran sesat yaitu Syaikh
Muhammad Mutamakin dari desa Cebolek-Tuban dan K.H. Ahmad Rifa’i dari
Kalisalak (Kuntowijoyo, 1999: 123). Syaikh Mutamakin dituduh mengajarkan
mistik sesat yaitu ilmu kasunyatan dan menganjurkan orang
untuk meninggalkan syari’at dan bisa mengganggu ketertiban umum.
Mutamakin menjadi tersangka dan Ketib Anom dari Kudus menjadi pahlawan.
Mutamakin selamat dari hukuman karena adanya suksesi kekuasaan dari
Amangkurat IV kepada Paku Buwono II. Keadaan berbeda dialami K.H. Ahmad
Rifa’i yang dituduh mengajarkan ajaran sesat, menyatakan dirinya sebagai
satu-satunya ’alim adil, dan tidak mengesahkan shalat jum’at
di masjid lain selain masjidnya. K.H. Ahmad Rifa’i disuruh berdebat
dengan Haji Pinang Penghulu Batang, meskipun awalnya menang tetapi pada
akhirnya ia harus menerima kekalahan dan dibuang ke Ambon kemudian
dipindahkan ke Manado hingga wafat pada 1286 H/1878 M dalam usia 92
tahun (Yayasan Rifa’iyah, 2001: 2).
Tindakan pengasingan yang dilakukan pemerintah kolonial Belanda merupakan
usaha preventif untuk
mencegah timbulnya bahaya yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan,
untuk itu ia harus dijauhkan dari jamaahnya. Meskipun jauh dari
pengikutnya ia masih sempat mengirimkan surat dan empat kitab yang
dititipkan pada saudagar Semarang yang bernama Abdullah (Darban, 1999:
52). Keempat kitab itu adalah Targhibul Mithalab tentang ushuluddin, Hidayatul Himmah tentang tasawuf, Kaifiyatul Miqshad tentang ibadah dan Nasihatul Haq tentang tasawuf. Surat dari K.H. Ahmad Rifa’i ditujukan kepada menantunya Maufuro, istri dan para santrinya yang isinya antara lain:
- Agar para santrinya tetap mantap dan jazem mengamalkan kitab tarojumah dengan jalan menyalin, mendalami, dan mengamalkannya agar selamat dunia akhirat;
- Kepada santri yang telah mendalami dan berlaku adil agar menjadi saksi, memberi fatwa dan mengesahkan keislaman orang yang membutuhkan;
- Agar santrinya masih ada yang berani melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Ia mengkhawatirkan adanya musibah kerusakan agama di Jawa setelah ditinggalkannya;
- K.H. Ahmad Rifa’i menganjurkan para santri dan pengikutnya jangan mempunyai rasa belas kasihan terhadap pemerintah kafir;
- Wasiat khusus bagi istrinya Sujinah, apabila belum kawin lagi tetap dianggap sebagai istrinya. Namun apabila sudah kawin dengan orang lain ia ridho dan ikhlas. Di samping itu kitab Asnal Miqshad agar diberikan kepadanya.
Jika
pesan-pesan tersebut diamati, ia masih mempunyai semangat dan idealisme
dalam perjuangan meskipun ia hidup di pengasingan jauh dari para
pengikutnya. Hal ini bisa dilihat dari perintahnya agar tetap amar ma’ruf nahi munkar terhadap penguasa zalim (Darban, 1999: 62-63).
Di
antara murid-murid generasi pertama K.H. Ahmad Rifa’i adalah K.H. Abdul
Qohar (Kendal), K.H. Muhammad Tubo, K. Abu Ilham (Batang), K. Maufuro
(Limpung), K. Hasan Dimejo (Wonosobo), K. Abdus Saman (Kendal), K.
Abdullah/Dolak (Magelang), Abdul Ghani Wonosobo, Muhammad Toyyib
(Wonosobo), Ahmad Hasan (Pekalongan), Nawawi (Batang), dan sebagainya.
Murid-muridnya inilah yang menyebarkan ajaran Tarojumah ke berbagai
daerah di Jawa Tengah dan sekitarnya (Amin,
1989: 22). Sekarang pengikut Jamaah Rifa’iyah dan simpatisannya
tersebar di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat bagian utara
seperti Kendal, Pekalongan, Batang, Wonosobo, Pati, Magelang, Demak,
Purwodadi, Pemalang, Indramayu, Cirebon dan sebagainya bahkan sampai ke
Jakarta.
Daftar Sumber:
Abdullah, Shodiq. 2006.
Islam Tarjumah: Komunitas, Doktrin dan Tradisi. Semarang: Rasail.
Amin, Ahmad Syadzirin. 1989.
Mengenal Ajaran Tarajumah Syaikh H. Ahmad Rifa’i
dengan Mazhab Syafi’i dan I’tiqad Ahli Sunnah Waljamaah. Jakarta: Jamaah Masjid Baiturrahman.
___________________. 1994.
Pemikiran Kyai Haji Ahmad Rifa’i Tentang Rukun Islam Satu. Jakarta: Jamaah Masjid Baiturrahman.
___________________. 1996.
Gerakan Syaikh Ahmad Rifa’i Dalam Menentang Kolonial Belanda. Jakarta: Jama’ah Masjid Baiturrahman.
Azra, Azyumardi. 1994.
Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII. Bandung: Mizan.
_____________. 1999.
Renaisans Islam Asia Tenggara. Bandung: Remaja Rosdakarya.
van Bruinessen, Martin. 1995.
Kitab Kuning, Pesantren, Tarekat: Tradisi-tradisi Islam di Indonesia.
Bandung: Mizan.
__________________. 1999.
Rifa’iyah: Gerakan Sosial Keagamaan di Pedesaan Jawa Tengah (1850-1982).Yogyakarta: Tarawang.
Jamil, Abdul. 2001.
Perlawanan Kiai Desa: Pemikiran dan Gerakan Islam K.H. Ahmad Rifa’i Kalisalak. Yogyakarta: LKiS.
Kartodirdjo, Sartono. 1976.
Sejarah Nasional Indonesia Jilid IV. Jakarta: Balai Pustaka.
Kuntowijoyo. 1991.
Paradigma Islam, Interpretasi Untuk Aksi. A.E. Priyono ed. Bandung: Mizan.
Nahrawi, Nahar dkk. 1983.
Laporan Penelitian Tentang Potensi Lembaga Keagamaan Seri IV, Gerakan Rifa’iyah. Semarang: Balai Penelitian Aliran Kerohanian/Keagamaan.
Simuh. 2003.
Islam dan Pergumulan Budaya Jawa. Jakarta: Teraju.
Steenbrink, Karel.1984.
Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad XIX. Jakarta: Bulan Bintang.
Yayasan Rifa’iyah. 2001.
Laporan Penelitian Pemugaran dan Pembangunan Makam Syaikh K.H. Ahmad Rifa’i. Jakarta: Yayasan Rifa’iyah.
Secara
kuantitatif institusi-institusi pendidikan keagamaan di Mekah dan
Madinah tidak pernah sebanyak yang dimiliki Baghdad dan Kairo. Akan
tetapi institusi-institusi pendidikan keagamaan yang ada di Mekkah dan Madinah pada masa itu berupa halaqah (lingkaran belajar) yang diadakan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah, ribath (sering pula disebut Zawiyah yaitu pondokan sufi) dan kuttab yaitu
semacam madrasah kecil yang biasanya diselenggarakan di rumah guru
(Azra, 1994: 16, 144). Lewat lembaga-lembaga ini terciptalah “Jaringan
Ulama”. Inti dari jaringan ini adalah sejumlah ulama terkemuka yang
datang dari berbagai penjuru dunia muslim, mereka menetap dan mengajar
di Haramain. Hal inilah yang menjadi daya tarik tersendiri bagi umat
Islam dari segala penjuru dunia. Selain menunaikan ibadah haji mereka juga menuntut ilmu agama di Haramain (Darban, 1999: 24).




No comments:
Post a Comment