Boyolangu Rajapatni Gayatri dan Wikramawardhana

Kelak daerah Kamal Pandak dikenal sebagai Bayalangu atau Boyolangu yang menjadi tempat pendarmaan Sang Rajapatni Dyah Gayatri dan cucunya, Sri Wikramawardhana. Sejak dulu sampai sekarang, daerah ini tetap berada di Tulungagung.

Tetapi banyak sejarawan yang menyangkal keberadaan Boyolangu di Tulungagung sebagai tempat pendarmaan Sang Rajapatni Dyah Gayatri. Mereka meyakini Boyolangu terletak di dekat muara sungai Porong. Ini sesungguhnya kekeliruan penafsiran yang berpangkal dari keliru tafsir Berg dan Slamet Muljana.

Pakar filologi Slamet Muljana dalam buku Negarakertagama dan tafsir sejarahnya, menyinggung Bayalangu yang menjadi tugu batas kerajaan Jenggala dengan Panjalu. Ia menyimpulkan Bayalangu tempat pendarmaan Sang Rajapatni Dyah Gayatri bukan di Tulungagung, melainkan di utara Pasuruan atau seberang selatan sungai Porong.

Bahwa pendapat itu sebenarnya berpedoman pada terjemahan Berg dalam karyanya Herkomst, Vorm en Functie. Slamet Muljana menulis terjemahannya: “Pembelahan itu dilakukan oleh Mpu Bharada dengan memancurkan air dari kendi dari arah barat ke timur sampai laut, membagi pulau Jawa menjadi dua, sebagian terletak di seberang utara, sebagian di seberang selatan. Sebenarnya kedua kerajaan itu tidak jauh satu sama lain, tetapi kelihatannya seolah-olah jauh terpisah oleh laut. Jawa lalu diperintah oleh dua raja.”

Berdasarkan terjemahan itu, Berg menetapkan batas Jenggala dan Panjalu yaitu sungai Widas dan Porong yang mengalir dari barat ke timur menuju selat Madura. Ini berarti letak Kamal Pandak tempat candi makam Rajapatni yang bernama Prajnyaparamitapuri serta Desa Bayalangu tempat candi pemujaannya yang bernama Wisesapura berada di dekat muara atau di seberang selatan sungai Porong. Menurut Slamet Muljana, Desa Bayalangu disebut dalam kakawin Negarakertagama pupuh 19 bait pertama.

Pupuh 19 bait 1 Prapanca menulis: Paginya berangkat lagi menuju Baya, rehat tiga hari tiga malam. Dari Baya melalui Katang, Kedung Dawa, Rame, Menuju Lampes, Times. Serta biara pendeta di Pogara mengikuti jalan pasir lemak – lembut. Menuju daerah Beringin Tiga di Dadap, kereta masih terus lari.

Bait kedua: Tersebut dukuh Kasogatan Madakaripura dengan pemandangan indah. Tanahnya anugerah Sri Baginda kepada Gadjah Mada, teratur indah. Disitulah Baginda menempati pasanggrahan yang terhias sangat bergas. Sementara mengunjungi mata air, dengan ramah melakukan mandibakti.

Menurut Slamet Muljana, Desa Bayalangu harus terletak antara Gangan Asem dan Kedung Dawa di seberang kidul sungai Porong. Maksud kunjungan Sang Prabu Hayam Wuruk di Bayalangu, menurut tafsiran Berg yaitu untuk mengecek tempat yang akan digunakan untuk mendirikan candi makam dan candi pemujaan Sri Rajapatni.

Atas dasar uraian tersebut, Slamet Muljana menyimpulkan bahwa candi  pendarmaan Rajapatni Dyah Gayatri juga berada di sana. Prajnyaparamitapuri dan Wisesapura yang terletak di Desa Bayalangu di sebelah selatan Tulungagung —Slamet Muljana menyebut Bayalangu di sebelah barat Tulungagung dan ini keliru— tidak dapat diterima, meskipun di desa itu terdapat puing-puing bangunan lama dan arca Pradjnaparamita yang telah rusak. Begitu kesimpulan Slamet Muljana terkait Bayalangu.

Tetapi Berg maupun Slamet Muljana lupa bahwa dalam pupuh 19 bait 1, Prapanca tidak menyebut desa Bayalangu melainkan desa Baya. Bayalangu selalu ditulis lengkap dalam Negarakertagama, dalam pupun 69 dan 74. Selain dalam kakawin Negarakertagama, nama Bayalangu juga ditemukan pada Prasasti Waringin Pitu, 1447M yang dikeluarkan raja Majapahit ketujuh Sri Wijaya Parakrama Wardhana Dyah Kertawijaya.

Seumpama mengiyakan pendapat Berg dan Prof Slamet Muljana, maka sungai Porong sebagai garis batas dari barat ke timur bakal menempatkan Jenggala di utara dan Panjalu di selatan sungai.

Karena sungai Porong bermula dari Mojokerto sampai Porong dan di Mojokerto bertemu dengan Brantas, maka supaya wilayah Jenggala setara dengan luas wilayah Panjalu, garis batas itu harus berlanjut mengikuti sungai Brantas ke arah hulu, bergerak ke baratdaya ke arah hulu sungai Brantas, terus ke selatan ke arah Kediri, di Tulungagung belok timur, terus dan sebelum Turen belok utara sampai Malang.

Dengan demikian, seperti Lamongan, Bojonegoro, Madiun, gunung Wilis, Trenggalek, Tulungagung, termasuk wilayah Jenggala. Sementara daerah Daha, gunung Kelud, Anjasmoro, Penanggungan, Kawi, Semeru, sampai Blambangan masuk Panjalu.

Dugaan bahwa Jenggala di utara sungai Porong memang bertambah kuat dengan ditemukan kenyataan bahwa Raja Garasakan dari Jenggala mengeluarkan prasasti Turun Hyang II pada 1044M di Desa Truneng di timur laut Pamotan atau di seberang utara sungai Porong.

Tetapi keyakinan itu bakal gugur melihat kenyataan bahwa raja Panjalu Daha Sri Kertajaya pada 1194M mengeluarkan dua prasasti yaitu di daerah Kamulan, Trenggalek dan Prasasti Galunggung di desa Panjer Tulungagung. Kemudian pada 1205M raja Panjalu Sri Kertajaya mengeluarkan prasasti di Lawadan, Tulungagung. Tiga prasasti raja Panjalu ini berada di selatan sungai Brantas, bukan selatan sungai Porong.

Bahwa seorang raja selalu mengeluarkan anugerah tanah swatantra yang tertulis dalam piagam kerajaan khusus kepada desa-desa yang menjadi wilayah kekuasaannya, bukan kepada daerah di Negara lain.

Melihat kenyataan itu maka dipastikan daerah Trenggalek dan Tulungagung bukan wilayah Jenggala. Dengan demikian kesimpulan Berg dan Slamet Muljana yang menyatakan kerajaan Jenggala dan Panjalu dibatasi aliran sungai Brantas tidak berlaku. Apalagi Kertajaya juga mengeluarkan Prasasti di Palah pada 1197M, di utara sungai Brantas atau di lereng gunung Kelud. Ini juga mengandung arti bahwa kekuasaan Panjalu meliputi lembah gunung Kelud.

Jadi di mana sesungguhnya batas Panjalu dan Jenggala?

Berdasarkan simbolisasi pengucuran air kendi yang meriwayatkan saat menentukan batas negara, ternyata Mpu Bharada bukan cuma membuat garis batas dari barat ke timur atau menetapkan sungai Porong sebagai batas Negara, tetapi juga menambahkan dari utara ke selatan.

Bahkan yang ditetapkan sebagai batas pertama bukan sungai Porong melainkan sungai Kencana atau sungai Mas yang bermuara di Hujung Galuh, Kahuripan, bekas ibukota Erlangga sebelum pindah ke Daha.

Penetapan sungai Kencana atau sungai Mas adalah langkah pertama yang dilakukan Mpu Bharada, tujuannya menentukan daerah pesisir utara yang bakal menjadi bagian Panjalu dan Jenggala. Negarakertagama menyebut Mpu Bharada pertama kali bergerak dari barat ke timur sampai selat Madura. Muara sungai Kencana tepat benar di selat Madura.

Jika meyakini bahwa sungai Kencana menjadi batas pertama, maka titik pertama ada di muara sungai Kencana, bukan sungai Porong.

Sampai di sini Prasasti Turun Hyang II yang dikeluarkan Mapanji Garasakan dari Jenggala mengandung makna bahwa daerah pesisir mulai dari muara itu ke arah Porong terus Pasuruan, sampai Situbondo merupakan wilayah kekuasaan Jenggala. Sementara Gresik, Tuban dan seterusnya menjadi milik Panjalu.

Lalu Mpu Bharada masih melanjutkan pekerjaannya dan yang dilakukan adalah membuat garis batas mulai dari bekas ibukota Erlangga di Kahuripan, bukan dari muara sungai Porong. Mpu Barada  bergerak ke selatan dan jika terbang tentu melayang di atas gunung Welirang, ke selatan menuju gunung Kawi, lalu sedikit serong baratdaya, menyeberangi sungai Brantas dan ketika sampai di daerah kekuasaan Ratu Dyah Tulodong penguasa Lodoyong, di sekitar Simping atau agak ke barat sedikit di gunung Cemenung atau Wajak Bayalangu, Mpu Bharada mendapat halangan yang dalam kakawin Negarakertagama disimbolkan dengan cerita tersangkutnya jubah sang pandita boddha ini.

Dengan demikian tugu batas terakhir adalah tepat benar di selatan sungai Brantas yang pada waktu itu merupakan daerah kekuasaan Ratu Dyah Tulodong. Pada sekitar 1031M, Penguasa perempuan ini berhasil menggusur Erlangga dari istana Watanmas di Penanggungan. Peristiwa ini pula yang menjadi sebab pemindahan ibukota Erlangga ke Kahuripan.

Maka dapat ditetapkan setelah masa pemerintahan Erlangga, kerajaan Panjalu terletak di barat gunung Kawi dan kerajaan Jenggala di timur gunung Kawi. Ini sesungguhnya sesuai dengan berita dalam serat Calonarang yang ditulis pada 1540M.

Selain itu dikuatkan dengan bukti peninggalan sejarah di Bayalangu Tulungagung berupa candi makam Rajapatni dan arca sang rani yang disebut sebagai arca Pradjnaparamita. Wisesapura juga terletak di Bhayalangu. Berdasarkan berita serat Pararaton, raja Majapahit keempat Sri Wikramawardhana dimakamkan di Wisesapura. Wikramawardhana adalah cucu Sang Rajapatni Dyah Gayatri. Ditambah lagi nama Bayalangu atau Boyolangu termuat dalam prasasti Wijaya Parakrama Wardhana.

Berdasarkan isi prasasti Wijaya Parakrama Wardhana, luas daerah tanah tempat sang hyang perdikan dharma di Waringin Pitu adalah sebagai berikut: Di sebelah timur berbatasan dengan Kamalagen, keselatan dari arah timur itu sejauh 81 depa, kemudian lagi menuju ketenggara sejauh 230 depa. Dari perbatasan timur itu ke kanan keselatan sampai tumang 336 depa. Dari tumang kebarat sampai pinggir Kali Musan sepanjang 21 depa. Sesudah itu ke barat daya 101 depa, lalu ke barat menuju tumang 280 depa. Di sisi kanan tumang keutara  sampai tepian Kembang Rawa sepanjang 145 depa. Di kanan menuju ke barat sepanjang 166 depa, keselatan menuju tumang sepanjang 64 depa. Dari perwatasan selatan, dari tumang ke selatan sampai tepian Paberan sepanjang 169 depa. Di sebelah kanan keselatan sepanjang 15 depa. di sebelah kanan ke timur menuju tumang sepanjang 168 depa. Dari tumang ke selatan lalu ke tenggara sampai tepi Klagen sepanjang 102 depa. Ke barat sejak dari tenggara menurutkan arah tumang  sejauh 280 depa. dari tumang ke utara sampai ke daerah sima bernama Tanjung, sejauh 103 depa. di sebelah kanan menurutkan tumang menuju barat sejauh 310 depa. dari tumang ke baratdaya sampai Lagada sejauh 10 depa.

Selain penyebutan Waringin Pitu, Kamalagen, Klagen, Tanjung, prasasti ini juga menyebut nama Bhayalangu: Mangalor amner anuju tumang dpa 565. Mangetan amner anuju tumang muwah sapakliran lawan Bhayalangu dpa 218. Terus dari sisi utara ke timur menuju tumang sejauh 565 depa, dari sisi timur itu menuju tumang lagi sampai berbatasan dengan Bhayalangu sepanjang 218 depa.

Prasasti yang dikeluarkan maharaja Majapahit Wijaya Parakrama Wardhana Dyah Kertawijaya pada 1447M ini menyebut nama Kamalagen dan Klagen bersama nama Waringin Pitu dan Bhayalangu. Sementara telah dipaparkan bahwa nama Kamalagen, Klagen, dan Waringin Pitu juga terdapat dalam prasasti Kamalagyan yang dikeluarkan Erlangga pada 1037M yang antara lain berisi anugerah pengurangan pajak kepada daerah kamalagyan dan sekitarnya. Dengan disimpulkannya daerah Bhayalangu berada di Tulungagung, maka semakin menguatkan bahwa prasasti Kamalagyan juga diberikan Erlangga kepada daerah di Tulungagung.

Dengan demikian pendapat sarjana Belanda C.C Berg, dan professor Slamet Muljana yang menyimpulkan daerah Bhayalangu tempat pendarmaan Rajapatni Gayatri di dekat sungai Porong Sidoarjo dianggap rapuh.

Bhayalangu atau sekarang Boyolangu terletak di Tulungagung.

*     *     *

Siwi Sang

No comments: