Cerita pengadilan Sigli menghukum PKI Aceh
Seandainja saja mempunjai milik itu lebih dari satu, alangkah gembira dan senangnja hati, karena kalau satu masuk pendjara, jang lain bisa terus bekerdja
KISRUH terhadap kehadiran Partai Komunis Indonesia sebelum mencuatnya kasus penculikan Dewan Revolusi di Jakarta, telah terjadi di Aceh. Pergesekan politik antara pemerintah Indonesia dengan organisasi komunis tersebut mendatangkan perhatian banyak pihak.
Seperti halnya yang diceritakan oleh Sekretaris Pertama Comitee PKI Atjeh 1964 dan Anggota CCPKI dalam buku Atjeh Mendakwa. Pembelaan petinggi komunis Aceh tersebut bisa menjadi rujukan sejarah PKI di daerah Serambi Mekkah yang banyak tersamarkan akibat terjadinya konflik-konflik lain saat itu.
Buku tersebut merupakan salinan pembelaan Thaib Adamy, pentolan PKI di Aceh yang ditahan akibat dugaan terlibat kegiatan revolusioner di bawah payung komunis Indonesia. Sidang terhadap Thaib Adamy digelar di Pengadilan Negeri Sigli, 12 September 1963.
Menurut Muhammad Samikidin, Sekretaris Pertama Comitee PKI Atjeh dan Anggota CCPKI dalam buku Atjeh Mendakwa mengatakan, belum pernah perkara politik di Atjeh mendapat perhatian besar dari rakyat seperti yang terjadi pada masa persidangan Thaib Adamy.
Sejak pengumuman penangkapan pentolan PKI tersebut hingga masa persidangan, kata Muhammad Samikidin dalam pengantarnya, hampir 5 ribu dan bahkan pernah mencapai 10 ribu warga Aceh ikut serta dalam persidangan tersebut.
“Teristimewa pada waktu kawan Thaib Adamy membatjakan pembelaannya selama 5,5 jam,” tulis Samikidin dalam buku tersebut.
Saat itu, kata Samikidin dalam buku tersebut, banyak rakyat yang mendukung pembelaan Thaib Adamy di Pengadilan Negeri Sigli dengan memberikan wesel serta petisi-petisi penolakan penahanan pentolan komunis tersebut.
Dalam pembelaannya, Thaib Adamy yang saat itu menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pertama Committee PKI Atjeh sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) Aceh dari fraksi PKI mengatakan, dirinya tidak bersalah.
“Kalau pemimpin PRRI, Permesta dan DI/TII yang sudah terang melawan pemerintah RI dengan kekerasan, merusak bangunan-bangunan dan sebagainya bahkan sampai berakibat hilangnya puluhan ribu nyawa rakyat tidak dihukum, apakah adil kalau saya dipersalahkan dan dihukum karena melakukan aktivitas revolusioner, membela rakyat dan revolusi memperkuat Manipol dengan mengganjang kontra revolusi kapitalis, birokrat, pencoleng harta negara?” kata dia yang disambut dengan tepuk tangan massa yang menghadiri persidangan.
Lanjutnya, "saja merasa sajang, bahwa untuk pengabdian itu saja hanja memiliki satu njawa dan sebatang tubuh. Seandainja saja mempunjai milik itu lebih dari satu, alangkah gembira dan senangnja hati, karena kalau satu masuk pendjara, jang lain bisa terus bekerdja."
Pembelaan Thaib Adamy tersebut berlangsung hingga lima jam lebih. Dia membacakan pledoi setebal 122 halaman dengan berbagai pertimbangan politik seraya membenarkan perjuangan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Aceh.
Meskipun begitu, berdasarkan literature Atjeh Mendakwa tersebut, pembelaan Thaib Adamy sama sekali tidak mendapat tanggapan dari Pengadilan Negeri Sigli. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dipotong masa tahanan dan diwajibkan membayar denda perkara sidang.
Thaib Adamy saat itu didakwa atas tindakan melakukan aksi propaganda yang menyebabkan terjadi kerusuhan. Dakwaan tersebut didasarkan pada pidato Thaib Adamy dalam rapat umum PKI tanggal 3 Maret 1963 di Sigli.[]
KISRUH terhadap kehadiran Partai Komunis Indonesia sebelum mencuatnya kasus penculikan Dewan Revolusi di Jakarta, telah terjadi di Aceh. Pergesekan politik antara pemerintah Indonesia dengan organisasi komunis tersebut mendatangkan perhatian banyak pihak.
Seperti halnya yang diceritakan oleh Sekretaris Pertama Comitee PKI Atjeh 1964 dan Anggota CCPKI dalam buku Atjeh Mendakwa. Pembelaan petinggi komunis Aceh tersebut bisa menjadi rujukan sejarah PKI di daerah Serambi Mekkah yang banyak tersamarkan akibat terjadinya konflik-konflik lain saat itu.
Buku tersebut merupakan salinan pembelaan Thaib Adamy, pentolan PKI di Aceh yang ditahan akibat dugaan terlibat kegiatan revolusioner di bawah payung komunis Indonesia. Sidang terhadap Thaib Adamy digelar di Pengadilan Negeri Sigli, 12 September 1963.
Menurut Muhammad Samikidin, Sekretaris Pertama Comitee PKI Atjeh dan Anggota CCPKI dalam buku Atjeh Mendakwa mengatakan, belum pernah perkara politik di Atjeh mendapat perhatian besar dari rakyat seperti yang terjadi pada masa persidangan Thaib Adamy.
Sejak pengumuman penangkapan pentolan PKI tersebut hingga masa persidangan, kata Muhammad Samikidin dalam pengantarnya, hampir 5 ribu dan bahkan pernah mencapai 10 ribu warga Aceh ikut serta dalam persidangan tersebut.
“Teristimewa pada waktu kawan Thaib Adamy membatjakan pembelaannya selama 5,5 jam,” tulis Samikidin dalam buku tersebut.
Saat itu, kata Samikidin dalam buku tersebut, banyak rakyat yang mendukung pembelaan Thaib Adamy di Pengadilan Negeri Sigli dengan memberikan wesel serta petisi-petisi penolakan penahanan pentolan komunis tersebut.
Dalam pembelaannya, Thaib Adamy yang saat itu menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pertama Committee PKI Atjeh sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) Aceh dari fraksi PKI mengatakan, dirinya tidak bersalah.
“Kalau pemimpin PRRI, Permesta dan DI/TII yang sudah terang melawan pemerintah RI dengan kekerasan, merusak bangunan-bangunan dan sebagainya bahkan sampai berakibat hilangnya puluhan ribu nyawa rakyat tidak dihukum, apakah adil kalau saya dipersalahkan dan dihukum karena melakukan aktivitas revolusioner, membela rakyat dan revolusi memperkuat Manipol dengan mengganjang kontra revolusi kapitalis, birokrat, pencoleng harta negara?” kata dia yang disambut dengan tepuk tangan massa yang menghadiri persidangan.
Lanjutnya, "saja merasa sajang, bahwa untuk pengabdian itu saja hanja memiliki satu njawa dan sebatang tubuh. Seandainja saja mempunjai milik itu lebih dari satu, alangkah gembira dan senangnja hati, karena kalau satu masuk pendjara, jang lain bisa terus bekerdja."
Pembelaan Thaib Adamy tersebut berlangsung hingga lima jam lebih. Dia membacakan pledoi setebal 122 halaman dengan berbagai pertimbangan politik seraya membenarkan perjuangan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Aceh.
Meskipun begitu, berdasarkan literature Atjeh Mendakwa tersebut, pembelaan Thaib Adamy sama sekali tidak mendapat tanggapan dari Pengadilan Negeri Sigli. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dipotong masa tahanan dan diwajibkan membayar denda perkara sidang.
Thaib Adamy saat itu didakwa atas tindakan melakukan aksi propaganda yang menyebabkan terjadi kerusuhan. Dakwaan tersebut didasarkan pada pidato Thaib Adamy dalam rapat umum PKI tanggal 3 Maret 1963 di Sigli.[]
No comments:
Post a Comment