Tuhfat al-Maudud, Dahulukan Agama dari Dunia

Kitab (ilustrasi).
Kitab (ilustrasi).

Bagaimana mendidik anak yang baik, juga menjadi sorotan utama bagi ulama generasi salaf.
Salah satunya adalah karya besutan Syamsu ad- Din Muhammad bin Abu Bakar bin Qayyim al-Jauziyyah (751 H) atau yang masyhur dengan panggilan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah yang berjudul Tuhfat al-Maudud bi Ahkam al-Maulud.

Buku ini cukup menarik, layaknya buku panduan bagi orang tua dalam menyelenggarakan pendidikan bagi buah hati. Upaya Ibnu Qayyim itu terbilang sesuatu yang baru pada zamannya.

Belum didapati karya serupa yang secara khusus fokus mengkaji tentang pendidikan anak. Apalagi, bahasan yang dikupas cukup kompleks dan komprehensif. Kesemuanya dirangkum dalam 17 bab yang menjadi bahasan utama kitab.

Kitab itu juga dilengkapi pendalaman tentang sejumlah persoalan yang turut melengkapi setiap babnya. Kitab ini berbicara tentang hal ihwal yang berkenaan dengan anak, mulai dari hukum-hukum fikih, hingga kiat-kiat praktis mendidik anak. Setidaknya, sekelumit karya ini menegaskan kepada orang tua masa kini pentingnya mengenalkan agama, bukan memanjakan dengan harta.

Sebuah risalah kecil kontemporer yang ditulis Syekh Alauddin Za'tari mencoba mengupas hak-hak itu berdasarkan paradigma displin ilmu ushul fikih, terutama dengan pendekatan subtansi syariah (maqashid syariah).

Dalam risalah yang berjudul Maqashid as-Syari'ah wa Dauruha fi al-Hifazh ala Huquq ath-Thifl, sosok yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa Kementerian Wakaf Suriah ini mengatakan, hak paling mendasar yang dimiliki anak ialah hak untuk hidup. Ini sesuai dengan perintah surah at-Tin ayat 4.

Hak berikutnya, ungkap Ala'uddin, ialah hak memperoleh pendidikan yang layak.

Pendidikan tersebut memiliki dua tujuan yang utama, yakni memberikan kondisi yang layak agar si anak bisa belajar agama sebagai bekal di akhirat dan tujuan kedua mencetak generasi unggul berkarakter yang siap terjun di dunia nyata.

Komponennya bisa sangat bervariasi. Baik menyangkut kesiapan fisik, spiritualitas, dan intelektualitas.

Maka, orang tua wajib mentransfer pendidikan tentang akidah, moralitas, dan sebagainya agar tak mudah tergelincir. “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS at-Tahrim [66]: 6).

Inilah letak hikmah di balik sunah azan yang dilakukan Rasulullah di telinga kanan Hasan bin Ali, lalu melantunkan ikamat di telinga sebelah kiranya, selang beberapa waktu setalah Fatimah melahirkan.

Karena, di dalam redaksi kedua panggilan suci itu terdapat inti dari Islam, di antaranya syahadat. Pengakuan atas keesaan Allah SWT dan kerasulan Muhammad SAW.

Kemudian, hak yang mesti dipenuhi orang tua ialah pengajaran dan pengakuan identitas. Bahwa, anak dalam tumbuh kembangnya juga mempunyai hak untuk diakui sebagai individu. Karena itu, salah satu hikmah dari kewajiban memberikan nama yang bagus oleh orang tua kepada anak.

Penyematan nama itu adalah salah satu bentuk pengakuan eksistensi seorang anak. Rasulullah SAW bersabda di hadis muttafaq alaih bahwa orang tua berkewajiban menyembelih akikah dan memberikan nama, minimal di hari ketujuh pascakelahiran.

Dari kesekian hak yang disampaikan Za'tari, tak terdapat penegasan tentang hak untuk memberikan fasilitas berlebih kepada anak. Sebab, kewajiban utama orang tua kepada buah hati adalah menanamkan tauhid. 

Nashih Nashrullah
Redaktur : Chairul Akhmad

No comments: