Gambaran Umum Isi Qanun Meukuta Alam Al Asyi
Teuku Abdullah alias TA Sakti merupakan sejarawan yang kerap mengalihaksarakan kitab-kitab kuno Aceh. @Dok Pribadi
Sejarawan Aceh Teuku Abdullah alias TA Sakti menganggap Qanun Meukuta Alam Al Asyi merupakan salah satu produk hukum penting yang perlu dilestarikan. Apalagi, selama ini Aceh telah melahirkan ribuan qanun, namun tidak diketahui darimana asal usul penggunaan istilah qanun tersebut.Sebagai pengalihaksara Qanun Meukuta Alam, TA Sakti sedikit banyak menguasai isi hukum ketatanegaraan Aceh tersebut. Dia menyebutkan secara umum Qanun Meukuta Alam Al Asyi berisi tentang kewajiban sultan terhadap rakyat dan kerajaan begitu juga sebaliknya.
TA Sakti lantas merujuk tulisan A. Hasjmy, berjudul Kebudayaan Aceh dalam Sejarah. Di dalam buku tersebut, kata TA Sakti, tertera beberapa ketentuan dalam Qanun Meukuta Alam bagi Kerajaan Aceh Darussalam. Di antaranya dasar dan rukun negara dan sistem pemerintahan, sumber hukum dan jenis-jenis hukum yang berlaku dalam kerajaan, dan pemerintah pusat dan pembagian wilayah-wilayah negara.
Selain itu, kata dia, Qanun Meukuta Alam juga mengatur tentang lembaga-lembaga negara dalam tingkat pusat serta tugas wewenangnya, nama-nama dan gelar jabatan bagi pejabat tinggi tingkat pusat, syarat-syarat menjadi sultan, menteri, qadli dan pejabat tinggi lainnya.
Qanun yang disempurnakan oleh Sultan Iskandar Muda ini juga berisi tentang bagaimana hak-hak warganegara dan hubungannya dengan negara, susunan pemerintah daerah dan tugas-tugas para pejabat daerah, cara-cara pengangkatan sultan, serta organisasi angkatan perang dan gelar-gelar para perwira tinggi/menengah.
Menurutnya qanun tersebut juga mengatur bagaimana hukum apabila negara dalam keadaan perang, peraturan dasar tentang perdagangan dalam dan luar negeri, syarat keadilan pemerintah dan ketaatan rakyat.
Kecuali itu, kata dia, Qanun Meukuta Alam juga menetapkan beberapa garis pokok tentang cara bagaimana seharusnya sultan dan para pejabat tinggi lainnya menjalankan pemerintahan. "Sayangnya Qanun Meukuta Alam yang telah saya alihbahasakan itu sudah dipinjam dan sudah lama belum dikembalikan. Saat ini yang ada sama saya hanya qanun berbahasa arab jawo," katanya.[]
BNA AP




No comments:
Post a Comment