Cara Menghapus Dosa Ghibah Tanpa Harus Meminta Maaf
Cara menghapus dosa ghibah tanpa harus meminta maaf, memang ada dan dibenarkan dalam Islam. Pendapat ini dikemukakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya 'AL-Majmu’ Al-Fatawa 3/291, Darul Wafa’, Syamilah'. Menurutnya, orang yang berghibah tidak perlu meminta maaf, tetapi memohonkan ampun untuknya dan menyebut kebaikan-kebaikannya. Cara tersebut juga hendaknya dengan syarat-syarat, misalnya Jika ghibah tersebut belum tersebar dan belum diketahui oleh saudaranya.
Ghibah sendiri merupakan salah satu dosa yang tak terampuni sehingga perlu banyak cara untuk benar-benar mendapatkan ampunan dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Ghibah tidak selalu dengan ucapan, bisa juga dengan isyarat, misalnya isyarat tangan, kedipan mata atau ekspresi wajah.
Tentang ghibah, perhatikan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berikut:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
“Siapa yang pernah menzalimi saudaranya berupa menodai kehormatan atau mengambil sesuatu yang menjadi miliknya, hendaknya ia meminta kehalalannya dari kezaliman tersebut hari ini. Sebelum tiba hari kiamat yang tidak akan bermanfaat lagi dinar dan dirham. Pada saat itu bila ia mempunyai amal shalih maka akan diambil seukiran kezaliman yang ia perbuat. Bila tidak memiliki amal kebaikan, maka keburukan saudaranya akan diambil kemudian dibebankan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 2449)
2 Cara Bertaubat dari Ghibah
Untuk itu, kita harus segera bertaubat dari perbuatan ghibah ini. Sedangkan cara bertaubatnya, Ustadz Raehanul Bahraen, pengasuh muslimafiyah, menjelaskan sebagai berikut:
1. Jika ghibah tersebut sudah tersebar luas dan diketahui oleh saudaranya
Maka cara meminta maafnya adalah langsung kepada saudara yang dighibahinya tersebut. Artinya saudaranya sudah tahu ialah pelaku ghibah tersebut, karena dosa sesama manusia tidak akan terhapus kecuali kita meminta dimaafkan.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,
وأما حق المظلوم فلا يسقط بمجرد التوبة
“Adapun hak orang yang didzalimi tidak akan gugur hanya dengan sekedar bertaubat kepada Allah.” (Majmu’ Fatawa (189-18/187)
Kemudian sebutkan kebaikan-kebaikan orang yang dighibahi tadi di majelis yang ia ghibahi. Sebagaimana Fatwa syaikh bin Baz, beliau berkata:
تذكرين بالخير الذي تعرفين منه بدلاً من السوء الذي ذكرتي
“Engkau sebutkan kebaikan-kebaikan yang engkau ketahui mengenai dirinya sebagai ganti kejelekan yang telah engkau sebutkan.” Baca juga: Tak Melulu Wanita, Para Suami Juga Dianjurkan Berdandan untuk Istrinya
2. Jika ghibah belum tersebar dan belum diketahui oleh saudaranya
Ada dua pendapat ulama:
Pertama: Jika dighibahi terkenal sebagai pemaaf dan baik, maka tetap meminta maaf dan menjelaskan kita telah melakukan ghibah
Kedua: Tidak perlu meminta maaf, tetapi memohonkan ampun untuknya dan menyebut kebaikannya.
Pendapat terkuat adalah pendapat kedua 'tidak perlu' meminta maaf inilah yang dijelaskan oleh syaikh Islam Ibnu Taimiyyah, beliau berkata: “Pendapat terkuat dari dua pendapat adalah tidak perlu memberitahukannya bahwa “aku telah menghibahimu”( AL-Majmu’ Al-Fatawa 3/291, Darul Wafa’, Syamilah)
Dengan alasan, meskipun dia terkenal pemaaaf, jika tahu telah dighibahi bisa jadi ia marah karena beratnya aib pada ghibah tersebut - Akan menimbul perasaan “tidak enak” atau bahkan permusahan - Akan menimbulkan buruk sangka “jangan-jangan ada ghibah lainnya yang ia lakukan” atau “orang ini sering menghibahi aku”.
Wallahu A'lam
(wid)
Widaningsih
No comments:
Post a Comment