Imam Al-Ghazali Dituduh Diam Saat Yerusalem Direbut Pasukan Salib, Apa Sikapnya terhadap Jihad?

 Imam Al-Ghazali justru berjasa menguatkan ruh jihad. Red: Nashih Nashrullah 

  Pertempuran bala tentara Seljuk dengan tentara Salib.

Foto: google.com
Imam Abu Hamid al-Ghazali merupakan salah satu ulama besar dan tokoh terkemuka dalam sejarah Islam memberikan jasa yang sangat besar bagi Islam dan kaum Muslimin, yang tidak akan terhapus oleh pergantian zaman.

Bahkan beliau memperoleh gelar yang sangat khas dan hampir tidak diberikan kepada ulama lain, yaitu “Hujjatul Islam”.

Namun, sebagaimana para ulama dan ahli fikih lainnya, Imam al-Ghazali rahimahullah juga tidak luput dari kritik. Yang kita maksud bukanlah serangan dari para musuh Islam, karena hal semacam itu merupakan sesuatu yang wajar.

Yang dimaksud adalah kritik dan serangan yang datang dari sebagian kalangan ulama dan intelektual Muslim sendiri—orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap agama, mencintai dan menghormati Imam al-Ghazali, mengikuti manhajnya, serta menjadikan karya-karya dan perkataannya sebagai rujukan.

Salah satu kritik atau pertanyaan yang paling menonjol adalah: meskipun Imam al-Ghazali memiliki keluasan ilmu, kekuatan argumentasi, keteguhan akidah, kelurusan manhaj, kezuhudan, kewaraan, serta perhatian yang sangat besar terhadap amar makruf dan nahi mungkar, mengapa al-Ghazali tampak begitu menghindari pembahasan tentang jihad militer kaum Muslimin dan peperangan yang diwajibkan agama terhadap para penjajah dan musuh umat?

Terlebih lagi, beliau hidup pada masa Perang Salib dan menyaksikan serangan besar-besaran pasukan Salib terhadap dunia Islam, berbagai pembantaian yang mereka lakukan, serta kehancuran yang mereka timbulkan di kota-kota dan desa-desa Syam.

Lantas, apa yang menyebabkan beliau diam?

Bagaimana mungkin seorang ulama besar dan imam yang memiliki kedudukan seperti al-Ghazali seolah-olah tidak memberikan perhatian terhadap peristiwa besar tersebut? Bagaimana mungkin beliau tidak menyerukan jihad atau membicarakannya dalam situasi ketika umat berada dalam kondisi “jihad defensif” (jihad ad-daf')?

Ketika Dinasti Saljuk mulai berkuasa, kesadaran tentang jihad kembali tumbuh di kalangan kaum Muslimin.

Dalam rentang waktu sejak masuknya bangsa Saljuk ke Baghdad hingga tahun 490 H—tahun yang menandai dimulainya serangan Pasukan Salib terhadap Syam—mereka berhasil merebut kembali seluruh wilayah Syam bagian utara dari tangan Bizantium.

Mereka bahkan memasuki Asia Kecil dan berhasil menawan Kaisar Bizantium dalam Perang Manzikert yang terkenal. Peristiwa tersebut merupakan sesuatu yang untuk pertama kalinya terjadi dalam sejarah peperangan antara kaum Muslimin dan Bizantium.

Namun, sejak tahun 490 H, peperangan tersebut memasuki fase baru. Konflik itu berubah menjadi Perang Salib.

Pasukan Salib berhasil menduduki sejumlah wilayah Islam, terutama Baitul Maqdis. Mereka memasuki kota tersebut sebagai penjajah dan menumpahkan darah penduduknya dalam jumlah yang sangat besar. Disebutkan bahwa sekitar enam puluh ribu penduduknya terbunuh.

Umat Islam pun tercerai-berai menghadapi serangan brutal tersebut.

Namun, seolah kita tidak mendengar suara Imam Abu Hamid al-Ghazali, padahal beliau memiliki pengaruh yang besar, reputasi yang luas, kemampuan retorika yang kuat, dan argumentasi yang kokoh.

Mengapa beliau tidak berbicara tentang jihad? Mengapa beliau tidak menggerakkan masyarakat sebagaimana yang kelak dilakukan Ibnu Taimiyah.

Sekjen Persatuan Ulama se-Dunia, Syekh Ali Muhammad ash-Shallabi, memberikan beberapa catatan, dikutip dari laman resminya, Ahad (20/9/2026).

Sesungguhnya, sikap Imam Abu Hamid—semoga Allah merahmatinya—ini memang menimbulkan pertanyaan.

Seorang ulama seperti beliau tentu tidak mungkin tidak mengetahui apa yang seharusnya dikatakan dan dilakukan ketika kaum Muslimin diserang.

Bahkan, dalam karya-karya fikihnya, beliau telah mencatat hukum jihad dalam kondisi semacam itu dan menjelaskan bahwa jihad dapat menjadi fardu 'ain.

Mungkin ada yang mengatakan bahwa berbagai peristiwa besar tersebut sebenarnya muncul dan berkembang di dunia Islam pada saat yang sama ketika al-Ghazali mulai memilih kehidupan uzlah dan tasawuf pada tahun 488 H.

Beliau meninggalkan kehidupan dunia dengan segala pertarungan untuk mempertahankan hidup maupun segala kesibukannya, dan pada saat itu fokus pemikirannya adalah menyelamatkan dirinya dari neraka serta memindahkannya dari berbagai perkara yang membinasakan menuju berbagai perkara yang menyelamatkan. 

Pasukan Salib menaklukkan Antiokhia pada 491 H. Setelah itu mereka menyerbu Ma'arrat an-Nu'man pada bulan terakhir tahun yang sama. Disebutkan bahwa mereka membunuh seratus ribu orang di sana.

Kemudian mereka menyerbu seluruh wilayah, membunuh dan menghancurkan, hingga akhirnya memasuki Baitul Maqdis pada tahun 492 H. Mereka melakukan pembantaian besar-besaran yang dicatat sejarah dan tidak akan dilupakan.

Sementara itu, al-Ghazali masih berada dalam masa uzlahnya. Ia baru meninggalkan uzlah tersebut pada tahun 499 H.

Namun, setelah meninggalkan uzlah, kembali menjalani kehidupan dalam mengajar, mendidik, dan berdakwah, tetap tidak tampak dari dirinya sesuatu yang menunjukkan perhatian khusus terhadap persoalan yang berkaitan dengan masa depan dan kedaulatan umat tersebut.

Banyak ulama dan pemikir Muslim kemudian berusaha menjelaskan sikap Imam Abu Hamid al-Ghazali ini. Berikut beberapa pandangan ulama dan pemikir kontemporer mengenai diamnya al-Ghazali terhadap Perang Salib.

Pendapat Dr Zaki Mubarak

Dr Zaki Mubarak merupakan salah satu kritikus kontemporer terkemuka yang banyak menulis tentang Imam al-Ghazali. Ia memiliki buku berjudul Al-Akhlaq 'inda al-Ghazali yang di dalamnya membahas berbagai persoalan mengenai sang imam.

Ia secara khusus menyinggung hubungan al-Ghazali dengan Perang Salib. Ia berkata:

“Tahukah engkau mengapa aku menyebutkan kepadamu persoalan tentang Perang Salib ini? Agar engkau mengetahui bahwa ketika Peter the Hermit menghabiskan siang dan malamnya untuk mempersiapkan pidato-pidato dan menyusun surat-surat guna mendorong masyarakat Eropa menguasai wilayah-wilayah kaum Muslimin, al-Ghazali—Hujjatul Islam—justru tenggelam dalam uzlahnya, sibuk dengan wirid-wiridnya, dan tidak mengetahui apa yang seharusnya ia lakukan dalam menyerukan dakwah dan jihad.”

Pendapat Dr Umar Farrukh

Dr Umar Farrukh dalam at-Tashawwuf fi al-Islam, berusaha memberikan alasan yang dapat menjadi uzur bagi diamnya Imam al-Ghazali terhadap apa yang terjadi di Baitul Maqdis. Ia berkata:

“Para sufi berkeyakinan bahwa Perang Salib merupakan hukuman bagi kaum Muslimin atas dosa-dosa dan kemaksiatan yang telah mereka lakukan pada masa sebelumnya. Barangkali al-Ghazali turut memiliki keyakinan yang sama dengan para sufi lainnya.”

Namun, tampaknya tidak tepat apabila dikatakan secara umum bahwa kaum sufi tidak ikut berjihad. Fakta-fakta sejarah menunjukkan bahwa banyak kalangan sufi turut berpartisipasi dalam gerakan jihad melawan Pasukan Salib pada masa Saljuk, Zanki, Ayyubiyah, Mamluk, dan Utsmaniyah.

Pada zaman modern pun terdapat Amir Abdul Qadir al-Jazairi, yang memimpin gerakan jihad pertama melawan penjajahan Prancis di Aljazair. Ia merupakan salah seorang tokoh sufi terkemuka.

Demikian pula kelompok Sanusiyah di Libya. Di antara tokoh utamanya adalah Muhammad al-Mahdi as-Sanusi, yang wafat dalam keadaan berjaga di salah satu wilayah perbatasan ketika berperang melawan Prancis di Chad.

Ahmad asy-Syarif as-Sanusi dan Umar al-Mukhtar, yang merupakan tokoh-tokoh utama gerakan jihad di Libya, juga berasal dari kalangan sufi.

Sebagian kalangan sufi bahkan turut berjihad melawan invasi Amerika Serikat ke Irak pada masa modern.

Karena itu, pernyataan bahwa kaum sufi sama sekali tidak terlibat dalam jihad secara umum adalah tidak benar.

Persoalan yang lebih tepat adalah bahwa mereka yang berjihad dari kalangan sufi umumnya merupakan pengikut tasawuf Sunni, yang berpegang pada prinsip-prinsip Ahlusunah dalam akidah dan manhaj, disertai dengan banyak beribadah, berdzikir, dan hidup zuhud, meskipun tentu saja tidak menutup kemungkinan adanya beberapa kekeliruan.

Dr Umar Farrukh juga memiliki pandangan lain. Ia mengatakan:

“Tidakkah pembaca merasa heran ketika mengetahui bahwa Hujjatul Islam—Abu Hamid—yang mengabdikan dirinya dan ilmunya untuk melayani agama demi menjaga keimanan masyarakat, menyaksikan Baitul Maqdis jatuh ke tangan orang-orang Frank dan Pasukan Salib, kemudian hidup selama dua belas tahun setelah peristiwa tersebut, tetapi tidak menyinggung peristiwa besar itu?”

Pendapat Syekh Yusuf al-Qaradawi

Dalam bukunya berjudul Al-Imam al-Ghazali baina Madihihi wa Naqidihi, Syekh Yusuf al-Qaradawi mengatakan, “Sesungguhnya sikap Abu Hamid—semoga Allah merahmatinya—ini memang membingungkan. Seorang seperti beliau tentu tidak mungkin tidak mengetahui apa yang semestinya dikatakan…”

Kemudian beliau melanjutkan, “Barangkali uzur bagi imam besar ini adalah bahwa perhatian utamanya ialah melakukan perbaikan dari dalam terlebih dahulu. Kerusakan internal merupakan sesuatu yang membuka jalan bagi serangan dari luar. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh bagian awal Surah Al-Isra'. Bani Israil setiap kali melakukan kerusakan di muka bumi, Allah memberikan kekuasaan kepada musuh mereka atas mereka. Dan setiap kali mereka memperbaiki diri, mereka kembali memperoleh kemenangan atas musuh mereka.”

Al-Ghazali mencurahkan perhatian terbesarnya kepada perbaikan individu, karena individu merupakan inti dari masyarakat. Perbaikan individu dilakukan dengan memperbaiki hati dan pikirannya. Dengan demikian, amal dan perilakunya akan menjadi baik, dan seluruh kehidupannya pun akan menjadi baik.

Inilah dasar perubahan sosial yang ditunjukkan oleh Alquran:

إِنَّ اللَّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS Ar-Ra'd: 11)

Hal tersebut juga mencakup upaya memperbaiki para penguasa melalui pengarahan yang baik dan pemberian nasihat.

Allah lebih mengetahui hakikat uzur beliau.

Pendapat Dr Majid Irsan al-Kilani

Dr Majid Irsan al-Kilani dalam Hakadza Zhahara Jilu Shalah ad-Din mengatakan:

“Adapun mengenai persoalan jihad, dapat diperhatikan bahwa al-Ghazali membahas substansi dan istilahnya dalam pembahasan tentang amar makruf dan nahi mungkar. Dalam beberapa tempat, ia menganggap jihad sebagai salah satu bentuk amar makruf dan nahi mungkar.”

Di antara contohnya adalah perkataan al-Ghazali:

“Bukankah semestinya konsekuensi amar makruf dan nahi mungkar juga mencakup pengerahan para tentara untuk memperoleh keridaan Allah dan mencegah kemaksiatan kepada-Nya?”

Al-Ghazali juga menjelaskan bahwa sejumlah orang yang berjihad boleh berkumpul dan memerangi kelompok-kelompok kafir tertentu untuk menumpas kekufuran. Demikian pula, menumpas para pelaku kerusakan dapat dibenarkan.

Orang kafir yang diperangi tidak memiliki perlindungan yang menghalangi hukuman perang dalam konteks tersebut, sedangkan seorang Muslim yang terbunuh dalam jihad adalah syahid.

Demikian pula, seorang fasik yang mempertahankan kefasikannya dapat diperangi, sementara orang yang menjalankan amar makruf dan terbunuh secara zalim dalam melaksanakan tugasnya adalah syahid.

Al-Ghazali juga mengatakan:

“Syarat kelima dari orang yang melakukan hisbah adalah memiliki kemampuan. Tidak diragukan bahwa orang yang tidak mampu hanya berkewajiban melakukan pengingkaran dengan hatinya, karena setiap orang yang mencintai Allah pasti membenci kemaksiatan kepada-Nya dan mengingkarinya.”

Ia juga mengutip perkataan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu:

“Perangilah orang-orang kafir dengan tangan kalian. Jika kalian tidak mampu melakukan lebih dari sekadar menunjukkan wajah tidak senang kepada mereka, maka lakukanlah.”

Al-Ghazali juga berkata, pada intinya:

“Lalu kita bertanya: apakah orang yang meminum khamar boleh ikut memerangi orang-orang kafir dan melakukan hisbah terhadap mereka dengan mencegah kekufuran? Jika mereka menjawab tidak, berarti mereka telah menyelisihi ijmak. Pasukan kaum Muslimin senantiasa terdiri dari orang-orang baik dan orang-orang buruk, termasuk peminum khamar dan orang yang menzalimi anak yatim. Mereka tidak pernah dilarang ikut berperang, baik pada masa Rasulullah SAW maupun setelah beliau.”

Al-Kilani kemudian menambahkan bahwa dari cara Imam Abu Hamid al-Ghazali menangani berbagai persoalan sosial dapat dipahami bahwa sikap beliau terhadap jihad memiliki dua karakter utama.

Pertama, jihad sebagai bagian dari amar makruf dan nahi mungkar

Konsep jihad menurut Imam al-Ghazali bukan sekadar pembelaan terhadap kelompok tertentu, tanah air, atau harta benda. Jihad merupakan sarana untuk membawa misi amar makruf dan nahi mungkar, yang merupakan salah satu alasan utama keberadaan umat Islam.

Selama masyarakat yang hidup pada zaman al-Ghazali telah berhenti mengemban misi tersebut, membiarkan kemungkaran menyebar, bahkan telah terbiasa dan menerima kemungkaran tersebut, maka seruan untuk melakukan jihad militer tidak akan memberikan manfaat apabila tidak didahului oleh jihad terhadap diri sendiri.

Jihad terhadap diri sendiri diperlukan untuk mengubah keadaan batin masyarakat sehingga mereka kembali mampu memahami makna pengorbanan jiwa dan harta di jalan Allah.

Kedua, pemahaman al-Ghazali tentang jihad yang menyeluruh dan tahapannya

Imam al-Ghazali memahami konsep jihad secara menyeluruh beserta berbagai tahapan penerapannya.

Jihad memiliki tiga bentuk utama:

1. Jihad tarbawi, yaitu jihad pendidikan dan pembinaan

2. Jihad tanzhimi, yaitu jihad dalam membangun organisasi dan tatanan yang kuat

3. Jihad militer, yaitu perjuangan bersenjata.

Memahami ketiga bentuk tersebut secara tepat, menempatkannya dalam urutan yang benar, serta menentukan waktu penerapannya merupakan bagian dari hikmah yang Allah jadikan sebagai salah satu jalan utama dalam berdakwah kepada-Nya.

Allah Ta'ala berfirman:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik.”

(QS An-Nahl: 125)

Maka, menyerukan jihad militer dan mengajak masyarakat umum untuk berjihad dalam sebuah umat yang telah kehilangan semangat hidup, sementara pemikiran dan manusia di dalamnya berputar hanya di sekitar kepentingan benda-benda duniawi, akan menjadikan mereka seperti orang-orang mati yang berada di dalam kubur.

Al-Kilani mengatakan bahwa uraian tersebut barangkali dapat menjadi jawaban terhadap kritik yang menuduh al-Ghazali mengisolasi diri dari persoalan-persoalan dunia Islam.

Menurutnya, empat bidang berikut yang menjadi bagian dari agenda reformasi al-Ghazali merupakan bukti yang jelas bahwa sang imam memilih untuk memulai dari jihad pendidikan dan pembinaan di tengah umat yang telah dilanda kelemahan, kemalasan, dan sikap berat untuk bergerak, serta maraknya pengingkaran terhadap nilai-nilai Islam.

Tujuannya adalah mempersiapkan lahirnya para pemimpin politik dan militer yang kelak memimpin jihad organisasi dan jihad militer dalam rangka menegakkan amar makruf dan nahi mungkar serta menguatkan keimanan kepada Allah.

Empat bidang reformasi tersebut adalah:

1. Mengkritik para sultan yang zalim

2. Melawan materialisme yang berlebihan dan menguasai kehidupan masyarakat

3. Menyerukan keadilan sosial

4. Melawan berbagai arus pemikiran yang menyimpang.

Dengan demikian, menurut penafsiran ini, perhatian al-Ghazali terhadap jihad tidak harus dipahami hanya dari seberapa sering beliau menyerukan peperangan secara langsung.

Perhatian tersebut juga dapat dilihat dari proyek pembinaan dan reformasi yang beliau lakukan terhadap individu dan masyarakat.

Dalam kerangka ini, pembinaan spiritual, perbaikan pemikiran, kritik terhadap penguasa yang zalim, serta perlawanan terhadap penyimpangan pemikiran dipandang sebagai bagian dari proses yang mendahului lahirnya masyarakat yang mampu menjalankan jihad secara efektif.rol

No comments: