Koin Emas Ditemukan di Aceh, Apa Kata Wali Nanggroe?
Kemarin, koin emas ditemukan oleh seorang warga pencari tiram di Krueng Doy Gampong Merduati Banda Aceh. Si pencari tiram pada awalnya ia berniat mencari tiram seperti biasanya, lalu secara tidak sengaja ia menemukan peti tua yang sudah ditumbuhi oleh tiram. Ketika ia memecahkan peti tersebut, ia menemukan sejumlah koin emas yang diduga peninggalan Kerajaan Aceh masa lalu.
Berita penemuan koin emas tersebut segera menyebar ke semua penjuru, sehingga warga setempat berbondong-bondong untuk ikut berburu rezeki di tempat itu. Sebagian warga setidaknya menemukan beberapa hingga belasan koin yang dijual ke para penadah/kolektor antara Rp400.000,- hingga Rp800.000,-/koin tergantung bobot dan kadar emasnya.
Peristiwa ini tentu menghebohkan tidak saja bagi warga setempat namun juga seluruh Indonesia. Sebab bagaimanapun koin tersebut ditemukan di lokasi Cagar Budaya Aceh, yang pada awalnya merupakan pusat Kerajaan Aceh sebelum berdirinya Kesultanan Aceh Darussalam yang merupakan salah satu bukti kejayaan dan tingginya nilai sejarah dan budaya Aceh di masa lalu. Namun yang mengherankan adalah sikap dari Pemerintah Aceh itu sendiri yang seolah tak peduli dengan tingginya nilai-nilai sejarah Aceh itu sendiri dan bahkan mereka cenderung membiarkan peristiwa ini terjadi tanpa melakukan langkah-langkah pencegahan.
- Raqan Qanun Wali Nanggroe
Demikian pula halnya dengan Lembaga Wali Nanggroe, yang secara resmi DPR Aceh telah menunjuk Malik Mahmud Al Haytar sebagai Wali Nanggroe telah sah bertugas semenjak raqan qanun Wali Nanggroe No. 8 tahun 2012 ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Aceh. Tidak ada reaksi apa pun terkait hal itu dan menganggap persoalan sejarah Aceh bukanlah prioritas yang harus dilestarikan. Padahal pada pasal 2 Bab II Qanun tersebut disebutkan prinsip Lembaga yang dipimpinnya salah satunya adalah sebagai Pembina kehormatan dan kewibawaan politik, adat, tradisi, sejarah dan tamadun Aceh. Namun pada realitasnya, Wali Nanggroe Aceh tidak pernah bersentuhan dengan prinsip-prinsipnya sendiri, sebagai Pembina adat, tradisi dan sejarah Aceh karena lebih tenggelam dalam soal-soal politik dan kepartaian di mana sosok Wali Nanggroe merupakan Pembina dan penasehat dalam Partai Aceh, partai berkuasa saat ini di Aceh.
Bagi saya, keadaan ini sungguh sangat memprihatinkan ketika sejarah diabaikan dan ditelantarkan di Negeri Syariat ini. Masyarakat tidak sepenuhnya bersalah dalam hal ini karena secara psikologis mereka cenderung awam terhadap persoalan hukum dan aturan serta sanksinya terkait dengan peninggalan-peninggalan sejarah. Muara persoalan justru terletak pada “keengganan” Pemerintah Aceh maupun Wali Nanggroe untuk serius menangani peristiwa ini. Sejauh ini baru Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh yang bereaksi dengan membatasi perburuan koin emas. Yang lain? Tidak ada. Apalagi Wali Nanggroe, beliau lebih memilih diam dan duduk tenang dalam istananya yang megah itu dan membiarkan sejarah Aceh yang seharusnya ia pelihara dinistakan sedemikian rupa. Seharusnya pihak-pihak berwenang di Aceh melakukan langkah-langkah segera dengan damage control (mengendalikan/mencegah kerusakan yang lebih jauh) bukan justru membiarkan terjadinya collateral damage.
Saya berharap dan berdoa tentunya bahwa peristiwa ini segera memperoleh perhatian serius dari pihak-pihak yang berwenang, karena penistaan sejarah tidak boleh terus-menerus terjadi khususnya di Aceh. A generation which ignores history, has no past; and no future. Generasi yang mengabaikan sejarah tidak memiliki masa lalu; juga masa depan.
Rafli Hasan




No comments:
Post a Comment