Syariat atau Dinul Islam?
ISTILAH dinul Islam Disorot, demikian headline harian ini edisi Selasa (26/11/2013) lalu, yang diangkat dari seminar yang diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh sehari sebelumnya. Dari sejumlah literatur yang penulis temukan, kata dinul dalam definisinya dari aspek peristilahan (terminologi) maupun kebahasaan (etimologis), tidak satu pun mengartikan bahwa kata dinul tersebut setara atau sama dengan kata agama. Secara prinsip spektrumnya jauh sekali berbeda, bahwa diperoleh beberapa kandungan atau maksud yang sama dari kedua kata tersebut, maka itu benar adanya. Tetapi itu hanya ‘beberapa’, sebatas penggunaannya sebagai frasa tematik, tidak dalam kebutuhannya sebagai sebuah frasa yang identik.
Menelisik lebih jauh terkait seminar bertema “Evaluasi Pelaksanaan Dinul Islam dalam rangka Tahun Baru Islam 1435 H” yang berlangsung di Banda Aceh, Senin (25/11/2013), penulis mengapresiasi secara positif kegiatan tersebut. Langkah-langkah yang dilakukan DSI selama ini selalu menarik untuk dicermati, karena sejak kelahirannya lembaga khusus dan teristimewa ini mewakili harapan segenap masyarakat Aceh hadir sebagai pionir penegakan syariat Islam, bukannya dinul Islam.
DSI harus amanah
Sepatutnya DSI harus amanah dan sadar akan perannya itu, dengan terus melahirkan program-program yang berkesinambungan demi peningkatan pengetahuan masyarakat Aceh mengenai syariat (aspek kognitif), merumuskan kebijakan yang menumbuhkan kesadaran dan cinta syariat bagi masyarakat (aspek afektif), serta melakukan pengawasan terukur dan sistematis terkait pelaksanaan syariat dari waktu ke waktu (aspek evaluatif). Semua itu bisa dilakukan DSI secara lintas sektoral, tanpa dihantui hambatan-hambatan yang bersifat vertikal maupun horizontal, apalagi hambatan yuridis. Toh Pemerintah RI telah mengamini kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam bidang agama, termasuk pelaksanakan syariat Islam yang sudah berusia 11 tahun itu.
Sebaliknya DSI harus khawatir dan waspada jikalau yang dilakukannya bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DSI sendiri. Seperti yang dilakukan akhir-akhir ini yang cenderung terjebak masuk pada ranah yang bukan tupoksinya dengan melahirkan program, rumusan kebijakan serta evaluasi menyangkut akar dinul (agama), bukannya istiqamah dan fokus pada cabangnya saja yaitu syariat. Posisi ini jelas akan mengundang resistensi banyak pihak, karena telah mencaplok tupoksi kekhususan dan keistimewaan lembaga lain di Aceh (semisal MPU, MAA, MPD, Dinas Pendidikan Aceh, Badan Pembinaan Dayah, dan Dinas-dinas terkait lain, belum lagi lembaga Wali Nanggroe nantinya).
Kalau instansi vertikal jeli dan jernih mencermati sepak terjang DSI di masa yang akan datang melalui proyek dinul-nya itu, maka akan didapati ‘kekonyolan-kekonyolan’ lain yang akan mengusik tupoksi instansi vertikal sejenis seperti Kanwil Kemenag, dunia perbankan, BUMN, dan lain-lain. Dengan asumsi bahwa conflict interest akan kembali menguras energi, mengisi hari-hari, lembar demi lembar catatan harian segenap masyarakat Aceh, yang pada akhirnya bermuara kepada agregat nilai ‘nol’ pada gezah kekhususan dan keistimewaan Aceh sendiri yang semakin mengkhawatirkan itu.
Pernyataan para ulama, cendikiawan Muslim, akademisi, aktivis sampai tokoh masyarakat, yang ikut hadir sebagai pemateri, peserta maupun pengamat dalam seminar sehari yang diselenggarakan DSI Aceh itu, semuanya telah memberi energi positif bagi publik Aceh, sehingga rekomendasi dari hasil kajian ‘ilmiah’ tersebut ikut menambah khazanah pengetahuan keislaman publik Aceh yang dinilai masih ‘awam’. Rupa-rupanya keawaman publik Aceh selama ini mengenai keislaman dan keacehannya dinilai dari (luapan) emosional semata.
Padahal, para penjajah dulu (Portugis, Belanda hingga Jepang) telah membuktikan dan setelah kemerdekaan Pemerintah RI sendiri, dengan sadar menimbang alasan filosofis serta sosiologis orang Aceh, dimana fakta sejarah (landasan historis) bahwa orang Aceh tidaklah ‘awam’, karena Aceh adalah Islam dan Islam di Indonesia ada di Aceh. Ini pula alasan mengapa RI memberi keleluasaan melaksanakan syariat Islam sehingga kata syariat Islam ini jelas tertera dalam UU dan secara historis Aceh menang di sisi ini. “Tradisi ini kekuatan kita, orang lain kalau dengar kita dari Aceh, kita akan merasa berbeda dan menjadi sorotan. Ini kekuatan Aceh, sehingga kalau kita bicara dengan pusat, mereka melegitimasi aspek historis yang tinggi ini” (Prof Rusydi Ali Muhammad, Direktur PPs UIN Ar-Raniry).
Masih dari seminar sehari tersebut, rupa-rupanya terdapat pula argumentasi yang ingin mempopulerkan istilah dinul Islam, oleh karena adanya landasan ilmiah bahwa syariat Islam berkesan radikal dan menakutkan, sehingga “kata syariat Islam selama ini dinilai agak angker makanya diganti dengan dinul Islam, semua ini dilunakkan agar tidak angker lagi bagi kita” (demikian Abdullah Saleh SH, Wakil rakyat Aceh di legislatif, pembuat qanun (anggota Banleg). Persoalannya kemudian, lagi-lagi dilema (pribadi atau publik) di antara pilihan syariat (yang sederhana dan konkret itu) atau dinul (yang luas dan abstrak).
Selanjutnya publik Aceh benar-benar masih dianggap ‘awam’ dalam kadar ke-Islamannya. Sehingga bagi Orang Aceh yang awam “sudah seharusnya pemerintah menekankan pada aspek penyadaran bukan penghukuman. Syariat belum mampu menjawab persoalan yang terjadi selama ini di Aceh. Kita lupa bahwa Islam juga harus menjawab kemiskinan, bagaimana menjawab pelayanan publik yang buruk, dan bagaimana menyelesaikan kasus kekerasan pada anak”. (demikian Ibu Khairani Arifin SH MHum, pakar hukum dan aktivis LSM Balai Syura Inong Aceh). Menariknya forum seminar sehari tersebut diselenggarakan, fokusnya untuk mengevaluasi syariat (hukum positif) yang sudah konkret dan operasional itu? Atau, lagi-lagi menggugat hakikat sinul yang luas dan abstrak?
Ada hal yang menarik lainnya dimana kalangan ulama, santri dan sejumlah warga Aceh ikut menanggapi hasil seminar sehari tersebut. Intinya secara kolektif menegaskan bahwa apapun rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut, jangan sampai mengalihkan perhatian segenap publik Aceh dari pantauan-kritisnya menunggu disahkannya Rancangan Qanun (Raqan) Jinayah dan Acara Jinayah yang jangan sampai melewati batas akhir tahun 2013. Oleh karena semangat inilah yang sepenuhnya harus dijaga, distimulasi terus-menerus, dan diadvokasi agar supaya semua Orang Aceh tidak lagi ‘awam’ dalam ke-Acehannya apalagi ‘awam’ pada ke-Islamannya. Demikian kedepannya, seminar atau forum-forum sejenis dikonstruksi sedemikian rupa, oleh karena dalam kacamata ‘ilmiah’ semua pendapat berangkat dari sebuah landasan berpijak.
‘Luapan emosional’
Dalam kadar ilmiah, kalau landasan itu bukanlah sesuatu yang mendasar sekalipun (landasan filosofis), maka landasan sosiologis menjadi pilihan. Begitupun, kalau landasan filosofis maupun sosiologis bukanlah alasan, maka wajar punca ‘luapan emosional’ yang muncul dari publik yang awam, merupakan pilihan dari elaborasi yang bersumber pada fakta sejarah yang sulit tergerus waktu sebagai landasan historis. Maka luapan emosional pun menjadi ‘ilmiah’ dan itu logis.
Sejatinya pada tahun ke-11 pelaksanaan syariat, seharusnya Aceh sudah lepas landas dari berbagai masalah yang masih membelit sekarang ini, seperti kemiskinan, kebodohan, budaya korup, lemahnya kesadaran hukum dikalangan aparatur dan masyarakat, serta mental birokrasinya yang tidak high public services oriented karena faktor “galak peng bicah” dari pada “peng kertah” (budaya suka uang receh dibanding uang kertas), dan sebagainya. Dari gambaran ini, sebenarnya kita orang Aceh masih awam dalam aspek afektif (kesadaran untuk berbuat, merasakan dan memberi teladan), bukan awam dalam aspek kognitif (pengetahuan) tentang keacehan apalagi awam dalam keislamannya.
Sekarang, mari saling mengingatkan bahwa DSI merupakan Dinas Syariah Islam, bukan Dinas Dinul Islam. Maka yang dibutuhkan bukanlah road map (peta jalan) baru, melainkan adalah mapping (pemetaan) terkait kendala syariat pada tataran pelaksanaannya. Haqqul Yaqin bahwa melalui syariat Islam yang kaffah sebagai anugerah Allah Swt untuk orang Aceh dalam menjawab tantangan sosial dan masa depannya. Bukan sebaliknya menganggap syariat itu musibah bagi orang Aceh, sebagaimana tercermin dari pandangan dan pernyataan yang kontra-produktif dengan kelanggengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Wallahu’alambishawab.
* Muhammad Heikal Daudy, SH, MH, Aktivis Pemuda Dewan Dakwah Aceh, berdomisili di Banda Aceh. Email: heikal1985@gmail.com
Menelisik lebih jauh terkait seminar bertema “Evaluasi Pelaksanaan Dinul Islam dalam rangka Tahun Baru Islam 1435 H” yang berlangsung di Banda Aceh, Senin (25/11/2013), penulis mengapresiasi secara positif kegiatan tersebut. Langkah-langkah yang dilakukan DSI selama ini selalu menarik untuk dicermati, karena sejak kelahirannya lembaga khusus dan teristimewa ini mewakili harapan segenap masyarakat Aceh hadir sebagai pionir penegakan syariat Islam, bukannya dinul Islam.
DSI harus amanah
Sepatutnya DSI harus amanah dan sadar akan perannya itu, dengan terus melahirkan program-program yang berkesinambungan demi peningkatan pengetahuan masyarakat Aceh mengenai syariat (aspek kognitif), merumuskan kebijakan yang menumbuhkan kesadaran dan cinta syariat bagi masyarakat (aspek afektif), serta melakukan pengawasan terukur dan sistematis terkait pelaksanaan syariat dari waktu ke waktu (aspek evaluatif). Semua itu bisa dilakukan DSI secara lintas sektoral, tanpa dihantui hambatan-hambatan yang bersifat vertikal maupun horizontal, apalagi hambatan yuridis. Toh Pemerintah RI telah mengamini kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam bidang agama, termasuk pelaksanakan syariat Islam yang sudah berusia 11 tahun itu.
Sebaliknya DSI harus khawatir dan waspada jikalau yang dilakukannya bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DSI sendiri. Seperti yang dilakukan akhir-akhir ini yang cenderung terjebak masuk pada ranah yang bukan tupoksinya dengan melahirkan program, rumusan kebijakan serta evaluasi menyangkut akar dinul (agama), bukannya istiqamah dan fokus pada cabangnya saja yaitu syariat. Posisi ini jelas akan mengundang resistensi banyak pihak, karena telah mencaplok tupoksi kekhususan dan keistimewaan lembaga lain di Aceh (semisal MPU, MAA, MPD, Dinas Pendidikan Aceh, Badan Pembinaan Dayah, dan Dinas-dinas terkait lain, belum lagi lembaga Wali Nanggroe nantinya).
Kalau instansi vertikal jeli dan jernih mencermati sepak terjang DSI di masa yang akan datang melalui proyek dinul-nya itu, maka akan didapati ‘kekonyolan-kekonyolan’ lain yang akan mengusik tupoksi instansi vertikal sejenis seperti Kanwil Kemenag, dunia perbankan, BUMN, dan lain-lain. Dengan asumsi bahwa conflict interest akan kembali menguras energi, mengisi hari-hari, lembar demi lembar catatan harian segenap masyarakat Aceh, yang pada akhirnya bermuara kepada agregat nilai ‘nol’ pada gezah kekhususan dan keistimewaan Aceh sendiri yang semakin mengkhawatirkan itu.
Pernyataan para ulama, cendikiawan Muslim, akademisi, aktivis sampai tokoh masyarakat, yang ikut hadir sebagai pemateri, peserta maupun pengamat dalam seminar sehari yang diselenggarakan DSI Aceh itu, semuanya telah memberi energi positif bagi publik Aceh, sehingga rekomendasi dari hasil kajian ‘ilmiah’ tersebut ikut menambah khazanah pengetahuan keislaman publik Aceh yang dinilai masih ‘awam’. Rupa-rupanya keawaman publik Aceh selama ini mengenai keislaman dan keacehannya dinilai dari (luapan) emosional semata.
Padahal, para penjajah dulu (Portugis, Belanda hingga Jepang) telah membuktikan dan setelah kemerdekaan Pemerintah RI sendiri, dengan sadar menimbang alasan filosofis serta sosiologis orang Aceh, dimana fakta sejarah (landasan historis) bahwa orang Aceh tidaklah ‘awam’, karena Aceh adalah Islam dan Islam di Indonesia ada di Aceh. Ini pula alasan mengapa RI memberi keleluasaan melaksanakan syariat Islam sehingga kata syariat Islam ini jelas tertera dalam UU dan secara historis Aceh menang di sisi ini. “Tradisi ini kekuatan kita, orang lain kalau dengar kita dari Aceh, kita akan merasa berbeda dan menjadi sorotan. Ini kekuatan Aceh, sehingga kalau kita bicara dengan pusat, mereka melegitimasi aspek historis yang tinggi ini” (Prof Rusydi Ali Muhammad, Direktur PPs UIN Ar-Raniry).
Masih dari seminar sehari tersebut, rupa-rupanya terdapat pula argumentasi yang ingin mempopulerkan istilah dinul Islam, oleh karena adanya landasan ilmiah bahwa syariat Islam berkesan radikal dan menakutkan, sehingga “kata syariat Islam selama ini dinilai agak angker makanya diganti dengan dinul Islam, semua ini dilunakkan agar tidak angker lagi bagi kita” (demikian Abdullah Saleh SH, Wakil rakyat Aceh di legislatif, pembuat qanun (anggota Banleg). Persoalannya kemudian, lagi-lagi dilema (pribadi atau publik) di antara pilihan syariat (yang sederhana dan konkret itu) atau dinul (yang luas dan abstrak).
Selanjutnya publik Aceh benar-benar masih dianggap ‘awam’ dalam kadar ke-Islamannya. Sehingga bagi Orang Aceh yang awam “sudah seharusnya pemerintah menekankan pada aspek penyadaran bukan penghukuman. Syariat belum mampu menjawab persoalan yang terjadi selama ini di Aceh. Kita lupa bahwa Islam juga harus menjawab kemiskinan, bagaimana menjawab pelayanan publik yang buruk, dan bagaimana menyelesaikan kasus kekerasan pada anak”. (demikian Ibu Khairani Arifin SH MHum, pakar hukum dan aktivis LSM Balai Syura Inong Aceh). Menariknya forum seminar sehari tersebut diselenggarakan, fokusnya untuk mengevaluasi syariat (hukum positif) yang sudah konkret dan operasional itu? Atau, lagi-lagi menggugat hakikat sinul yang luas dan abstrak?
Ada hal yang menarik lainnya dimana kalangan ulama, santri dan sejumlah warga Aceh ikut menanggapi hasil seminar sehari tersebut. Intinya secara kolektif menegaskan bahwa apapun rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut, jangan sampai mengalihkan perhatian segenap publik Aceh dari pantauan-kritisnya menunggu disahkannya Rancangan Qanun (Raqan) Jinayah dan Acara Jinayah yang jangan sampai melewati batas akhir tahun 2013. Oleh karena semangat inilah yang sepenuhnya harus dijaga, distimulasi terus-menerus, dan diadvokasi agar supaya semua Orang Aceh tidak lagi ‘awam’ dalam ke-Acehannya apalagi ‘awam’ pada ke-Islamannya. Demikian kedepannya, seminar atau forum-forum sejenis dikonstruksi sedemikian rupa, oleh karena dalam kacamata ‘ilmiah’ semua pendapat berangkat dari sebuah landasan berpijak.
‘Luapan emosional’
Dalam kadar ilmiah, kalau landasan itu bukanlah sesuatu yang mendasar sekalipun (landasan filosofis), maka landasan sosiologis menjadi pilihan. Begitupun, kalau landasan filosofis maupun sosiologis bukanlah alasan, maka wajar punca ‘luapan emosional’ yang muncul dari publik yang awam, merupakan pilihan dari elaborasi yang bersumber pada fakta sejarah yang sulit tergerus waktu sebagai landasan historis. Maka luapan emosional pun menjadi ‘ilmiah’ dan itu logis.
Sejatinya pada tahun ke-11 pelaksanaan syariat, seharusnya Aceh sudah lepas landas dari berbagai masalah yang masih membelit sekarang ini, seperti kemiskinan, kebodohan, budaya korup, lemahnya kesadaran hukum dikalangan aparatur dan masyarakat, serta mental birokrasinya yang tidak high public services oriented karena faktor “galak peng bicah” dari pada “peng kertah” (budaya suka uang receh dibanding uang kertas), dan sebagainya. Dari gambaran ini, sebenarnya kita orang Aceh masih awam dalam aspek afektif (kesadaran untuk berbuat, merasakan dan memberi teladan), bukan awam dalam aspek kognitif (pengetahuan) tentang keacehan apalagi awam dalam keislamannya.
Sekarang, mari saling mengingatkan bahwa DSI merupakan Dinas Syariah Islam, bukan Dinas Dinul Islam. Maka yang dibutuhkan bukanlah road map (peta jalan) baru, melainkan adalah mapping (pemetaan) terkait kendala syariat pada tataran pelaksanaannya. Haqqul Yaqin bahwa melalui syariat Islam yang kaffah sebagai anugerah Allah Swt untuk orang Aceh dalam menjawab tantangan sosial dan masa depannya. Bukan sebaliknya menganggap syariat itu musibah bagi orang Aceh, sebagaimana tercermin dari pandangan dan pernyataan yang kontra-produktif dengan kelanggengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Wallahu’alambishawab.
* Muhammad Heikal Daudy, SH, MH, Aktivis Pemuda Dewan Dakwah Aceh, berdomisili di Banda Aceh. Email: heikal1985@gmail.com




No comments:
Post a Comment