Tradisi Nikah Mutah di Kalangan Syiah

Menikah.   (ilustrasi)
Menikah. (ilustrasi)
 
Menurut aliran Syiah, nikah mutah tetap dibolehkan atau dihalalkan sampai sekarang, sama halnya dengan nikah permanen (nikah da'im). Hal ini didasarkan pada beberapa hal. 
1). Surah an-Nisa (4) ayat 24 menurut kiraah Ibnu Mas'ud yang di dalamnya disisipkan kalimat ila ajalin musamma. Mereka menolak pendapat yang mengatakan bahwa ayat tersebut hukumnya sudah dinasakhkan (dibatalkan; Nasakh) oleh dalil lain atau ijmak ulama.
2). Hadist Nabi SAW yang membolehkan melakukan nikah mu'tah, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dari ar-Rabi‘ bin Saburah dari Jabir bin Abdullah.
3). Pendapat beberapa orang sahabat (seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas‘ud, Jabir bin Abdullah, dan Abu Sa‘id al-Khudri) dan tabiin (seperti Ata bin Abi Rabah dan Sa‘id bin Jubair).
Menurut ulama Syiah, nikah mutah mempunyai syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah balig, berakal, dan tidak ada halangan syar‘i (secara syarak) untuk melangsung-kannya, seperti adanya pertalian nasab, saudara sesusuan atau masih menjadi istri orang lain.
Adapun rukun nikah mutah yang harus dipenuhi adalah sigah (ikrar nikah mutah), calon istri, mahar atau mas kawin, dan batas waktu tertentu.
Selain syarat dan rukun di atas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
1). Calon istri hendaknya wanita muslim atau wanita kitbiyah (beragama Nasrani atau Yahudi). Dalam hal ini dianjurkan mengawini wanita baik-baik, sedangkan wanita tunasusila dihukumkan makruh,
2). Batas waktu harus ditentukan pada saat akad berlangsung.
3). Besar kecilnya mahar juga disebutkan pada waktu akad, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam kehidupan suami istri terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi. Pertama, apabila pada saat akad hanya disebutkan besamya upah, bukan mahar, maka akadnya batal. Apabila mahar disebutkan, tetapi penentuan batas waktu tidak disebutkan, maka hukumnya menjadi nikah biasa.
Kedua, anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan mutah menjadi tanggung jawab suami dan hanya mempunyai garis keturunan kepada pihak ayah. Anak-anak lain dari ayahnya dan keluarga lainnya yang bertalian nasab atau satu keturunan dengan ayahnya adalah saudaranya sendiri.
Ketiga, dalam pergaulan sebagai suami istri, pihak istri tidak boleh menolak melakukan hubungan badan dengan suaminya, tetapi boleh menolak terjadinya kehamilan dengan melakukan langkah-langkah pencegahannya.
Keempat, suami tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya. Kelima, bagi suami dan istri tidak berlaku adanya talak, karena dengan berakhirnya masa yang ditentukan maka berakhir pula ikatan perkawinan mereka tanpa ucapan talak. Begitu pula halnya dengan masalah lian.
Keenam, diantara suamrdan istri tidak ada hak waris-mewarisi. Ketujuh, anak memiliki hak waris dari pihak ayah dan pihak ibu, dan keduanya berhak mendapatkan warisan dari anak tersebut.
Kedelapan, berakhirnya masa idah
1). Apabila istri termasuk wanita yang haid, maka idahnya setelah melewati dua kali haid. Namun ada yang mengatakan, cukup satu bulan apabila haidnya normal.
2). Apabila istri termasuk wanita haid, tetapi darah haidnya tidak keluar, maka idahnya 45 hari.
3). Apabila istri hamil atau ditinggal mati suaminya, maka idahnya sama dengan idah nikah permanen.
Reporter : Hannan Putra
Redaktur : Citra Listya Rini

No comments: