Ditanya 40 Pertanyaan, Imam Hambali Hanya Jawab Dua
Mengingat beratnya persyaratan menjadi mufti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, fatwa secara resmi hanya boleh diberikan oleh MUI saja. MUI juga menghimbau agar fatwa tidak dikeluarkan secara personal (ijtihad fardiyah) tapi secara kelembagaan (Ijtihad Jamaiyah atau kolektif).
MUI dalam proses pengambilan fatwa harus melalui kajian yang sangat apik dan detail. Tak jarang suatu masalah butuh waktu berbulan-bulan karena harus melalui pengkajian yang sangat mendalam. Tak hanya itu, pengkajian MUI yang memakan waktu cukup lama itu pun melibatkan para pakar dan ahli di bidangnya. Jadi para muballigh hendaklah merujuk kepada fatwa MUI ketika mendapat pertanyaan serupa di masyarakat.
Di samping MUI, lembaga-lembaga kajian yang memang sudah dikenal kredibel pun boleh didengarkan fatwanya. Misalkan, fatwa yang dikeluarkan oleh Bahtsul Masail Nahdatul Ulama (NU) dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Selain itu, lembaga-lembaga kajian yang memenuhi ketentuan dan persyaratan, maka fatwa yang dihasilkan bisa menjadi bagian dari fatwa di dalam terminologi fikih.
Sumber : Harian Republika
No comments:
Post a Comment