Makna Sebuah Nama

“What is in a name? That which we call a rose by any other name would smell as sweet.” (Apalah arti sebuah nama? Andaikata kamu memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan wangi). 
 William Shakespeare

BENARKAH sebuah nama tidak begitu penting? Dalam hal ini, coba sejenak kita merujuk kepada firman Allah Swt: “Dan telah diajarkanNya kepada Adam as nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para malaikat, lalu Dia berfirman: Sebutkanlah kepadaKu nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar.” (QS. al-Baqarah: 31)

Esensi dari ayat tersebut menginformasikan bahwa manusia dianugerahi Allah akan potensi untuk mengetahui nama atau fungsi dan karakteristik benda-benda. Kemudian, Allah juga menunjukkan suatu keistimewaan yang telah dikaruniai kepada Nabi Adam as yang tidak pernah dikaruniai kepada makhluk-makhlukNya yang lain, yaitu ilmu pengetahuan dan kekuatan akal atau daya pikir yang memungkinkannya untuk mempelajari sesuatu dengan sedalam-dalamnya.

Selanjuntnya, tersirat suatu hal yang menarik di sini, jika kita analogikan seandainya sebuah nama tak memiliki makna apa-apa, seperti ungkapan William, mungkin saja Allah tidak akan mengajarkan nama-nama kepada Adam as. Bahkan, mungkin kita akan menebak ada banyak nama yang tak peduli pada esensi (hakikat) benda itu sendiri.

 Esensi sebuah nama
Mencari titik temu; Benarkah sebuah nama tidaklah begitu penting? Sedikitnya sudah tercerahkan bahwa sebuah nama tentulah amat penting. Namun, apa yang sudah Shakespeare nyatakan, sebenarnya ia memang tidak keliru. Ia telah membuat perumpamaan sangat cerdas dengan menyatakan sekuntum mawar akan tetap harum meskipun disandang dengan nama lain seumpama nama bangkai. Artinya, ia memang tidak sedang mempersoalkan arti sebuah nama, melainkan mengajak pembacanya untuk merenungkan esensi, inti atau hakikat (hal yang pokok) akan sebuah benda, apapun itu namanya.

Kita bisa membayangkan betapa bingungnya seorang Shakespeare bila hidup di masa sekarang. Persoalannya dia akan menyaksikan banyaknya nama yang diplesetkan atau diumpamakan dengan sesuatu oleh pemiliknya untuk bercitra sesuai dengan hasratnya semata. Sebut saja, misalnya, sebotol minuman Sari Jeruk yang diberi tempelan nama “Air Seni” sebagai mereknya. Tentu minuman Sari Jeruk ini akan ditolak mentah-mentah oleh konsumen dan khalayak ramai, akan banyak menimbulkan kontra, bahkan mungkin pabriknya pun akan stop produksi atau ditutup.

Saat ini, di Aceh sedang mengalami polemik dalam memberikan istilah nama dalam pelaksanaan syariat Islam antara syariat Islam atau dinul Islam. Lagi-lagi tersirat kesan di sini seakan terjadi sebuah jebakan lama untuk berlama-lama dalam pengesahan Qanun Jinayah dan Qanun Hukum Acara Jinayah. Padahal, kita sangat yakin akan masih kuatnya keinginan masyarakat Aceh untuk pelaksanaan syariat Islam.

Tentu dalam hal ini, sebuah nama dipandang esensi, bahkan kita akan memastikan kekacauan terjadi dan akan membisu di kala tidak bisa menunjukkan ke suatu benda tertentu dengan identitasnya yang jelas. Mungkin kita tidak bisa membedakan mana jurang, mana jalan, mana tebing, mana pembatas jalan, bahkan yang mana nasi, mana air, dan lain sebagainya. Bisa dipastikan, hidup suatu umat di pintu kehancuran.

Sejenak kita memperhatikan kedua istilah dinul Islam dan syariat Islam. Secara sederhana dinul Islam mengandung makna “Agama Islam”  yang mana agama Islam adalah agama yang ajarannya sangat sempurna karena datang langsung dari Allah Swt, sebagaimana firman Allah Swt: “Sesungguhnya agama (yang benar) di sisi Allah adalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19)

Kemudian, istilah syariat Islam, secara sederhananya dapat diartikan adalah aturan atau ketetapan Islam. Maksudnya syariat Islam adalah apa-apa yang telah Allah syariatkan kepada para hambaNya dari keyakinan (akidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat kelak.

Jadi, dinul Islam adalah agama Islam sebagaima agama pembawa keselamatan (berakar dari kata Islam) kepada umat manusia sepanjang hamba Allah tersebut menjalankan syariat dinul (agama) Islam itu sendiri yang beralaskan Alquran dan hadis. Sedangkan, syariat Islam berarti jalan yang senada dengan tertib lalu lintas (undang-undang) atau singkatnya peraturan Allah Swt. Esensi dari kedua istilah tersebut memiliki titik kesamaan di kata Islam. Islam sejatinya senantiasa tunduk, patuh dan menyerah kepada Allah, baik lahir maupun batin dengan melaksanakan segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya.

Menjadi suatu kejenuhan tersendiri, di kala kita memahami betul bahwa kedua istilah tersebut bukanlah suatu yang harus digalaukan oleh para penguasa. Sebab, yang menjadi esensinya adalah pelaksanaan aturan-aturan Islam di Serambi Mekkah (Aceh). Sudah seharusnya, sebuah nama dipandang penting, namun tidaklah wajar jika kedua nama ini, yang memiliki esensi yang bersentuhan menjadi pemicu untuk perlambatan pengesahan qanun tersebut. Khawatirnya, hal ini tak ubah seperti prosesi pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Terkesan pemerintah hanya membenahi bagian simbolis semata, namun hal-hal yang lebih esensi, semisal pendidikan, pembangunan yang menyangkut kesejahteraan rakyat terabaikan begitu saja.

 Mengabaikan esensi
Tegasnya, apalah arti sebuah nama dinul Islam atau syariat Islam, jika ujung-ujungnya hanya dipolitisasi atau dipoles oleh penguasa untuk mencitrakan hasrat kemauannya dan mengabaikan esensi dari pengesahan qanun itu sendiri. Toh yang mau diterapkan adalah qanun (undang-undang), mengapa kemudian nama yang menjadi pemicu molornya waktu dengan polemik pemberian namanya?

Adalah sebuah kenyataan saat rakyat berbicara dan berkeluh kesah baik itu di tataran media atau riilnya di lapangan seperti lahirnya berbagai demo menjadi bahan ajar yang amat berharga bagi para pemimpin kita untuk terus mengoreksi, membenahi, dan memperbaiki akan keluh kesah tersebut. Bukan sekadar me-ninabobo-an rakyatnya yang sedang gerah, di mana bangun dari bobo rakyatnya masih berdarah-darah kegerahan.

Kita amat sangat percaya kepada pemimpin saat ini, yang terpilih secara mutlak melalui Pemilukada sebagai pemimpin di daerah untuk mengangkat harkat martabat rakyat Aceh baik pada tataran nasional maupun internasional. Sebenarnya, kami cukup pintar melihat janji-janji para pemimpin selaku penguasa sesaat, namun kami tergiur yang diselimuti rasa iba dan percaya untuk memberikan kesempatan agar terealisasikan janji-janji itu yang sebelumnya berada di alam pikiran semata.

Semoga, pemberian nama baik itu dinul Islam dan syariat Islam sebaiknya segera diluruskan dengan bijaksana oleh pemerintah Aceh melalui proses musyawarah terbuka, agar titik temu seluruh perwakilan suara dapat ditemukan dan dipersatukan sehingga melahirkan keputusan yang bisa diterima dan memuaskan hati rakyat Aceh. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.

Muslem, Alumnus Bustanul Ulum Langsa, Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Email: muslemjulok@yahoo.com

No comments: