‘Dinul Islam’ di Ruang Negosiasi
ISTILAH ‘Dinul Islam’ belakangan ini sudah menjadi terkenal setelah digunakan oleh pemerintah Aceh, termasuk dalam Seminar “Evaluasi 11 Tahun Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh” yang berlangsung di Aula Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, pada 25 November 2013 lalu. Kebetulan, saya menjadi moderator dalam acara tersebut pada sesi kedua, yang berarti saya duduk di tengah-tengah pembicara yang terdiri dari Abdullah Saleh, Yarmen Dinamika, dan Khairani Arifin.
Secara umum, sejauh pengamatan saya dalam diskusi tersebut, terutama pula respons para peserta seminar, sangat mengembirakan. Alasannya adalah seminar itu telah memberikan ruang yang besar untuk mengembangkan kajian-kajian yang lebih mendalam mengenai penerapan ‘Dinul Islam’ di Aceh. Apa yang dikatakan oleh Khairani Arifin, bahwa selama 11 tahun penerapan syariat Islam tidak beranjak dari soal “hukuman” benar adanya, sekaligus belum adanya grand desaign mengenai pelaksanaan syariat Islam itu secara komprehensif.
Pada acara yang sama, tepatnya pada sesi penutupan, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof Syahrizal Abbas, menegaskan bahwa Dinas Syariat Islam yang saat dipimpinnya, kini sedang menyusun blue print (cetak biru), road map (peta jalan) grand desaign pelaksanaan ‘Dinul Islam’ di Aceh. Hal yang mengembirakan ini tentu patut kita dukung.
Kesan angker
Lalu yang menarik, apa yang disampaikan oleh Abdulah Saleh dalam kapasitasnya senagai Ketua Pansus Qanun Hukum Acara Jinayah DPRA, bahwa pemilihan ‘Dinul Islam’ adalah sebagai salah satu cara untuk menjauhkan Islam dari kesan angker, ketika istilah syariat Islam sering dipahami secara serampangan baik oleh muslim maupun oleh pihak luar itu sendiri.
Hemat saya ini merupakan itikad politik yang baik oleh partai penguasa yang patut kita apresiasi. Maka demikian, dengan pergerakan wacana syariat menjadi dinul, membuat ruang negosiasi terhadap gagasan keislaman di Aceh semakin terbuka lebar. Karena memang pada dasarnya politik, sebagai tempat perumusan kebijakan, sesungguhnya memang menjadi ruang negoisasi.
Politik benar adanya sebagai ruang negoisasi, termasuk untuk diskursus syariat Islam sekalipun. Ini yang sebenarnya telihat dalam beberapa pengalaman. Seperti pada pandangan politik Prof Yusril Ihza Mahendra ketika menjawab pertanyaan saya, ketika dia menyampaikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, pada 14 September 2013 lalu.
Ketika itu, saya menanyakan; Apakah bila Partai Bulan Bintang (PBB), satu partai Islam yang dipimpinnya, menang dalam Pemilu, akan kembali menghidupkan Piagam Jakarta, sebagai azas dari pelaksanaan syariat Islam di Indonesia? Prof Yusril menjawab, dan saya terkesan sekali atas jawabannya itu, bahwa: Bila PBB menang, tidak ada keinginan untuk mengganti dasar negara. Yang hendak dilakukan oleh PBB adalah menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum Nasional, di samping hukum adat, hukum peninggalan Belanda dan konvensi-konvensi Internasional.
Jawaban Prof Yusril itu, saya kira sebagai kesimpulan dari sebuah negosiasi yang sangat lama antara kelompok Kebangsaan dan kelompok Islam, yang dimulai sejak penyusunan konstitusi awal pembentukan negara ini.
Jauh sebelum Prof Yusril mengatakan demikian, hal yang sama yang disampaikan oleh Mohd Natsir, dalam satu tulisannya di Majalah Kiblat (edisi No.6, Agustus 1971) yang berjudul “Apakah Pantjasila bertentangan dengan Adjaran Alquran”. Tulisan Mohd Natsir ini adalah sebuah upaya untuk menjembatani, sebuah negosiasi, antara Islam dan Pancasila yang sempat memburuk di akhir kepemimpinan Seokarno. Mohd Natsir mengatakan: “Kita berkejakinan jang tak kundjung kering, bahwa di atas dan iklim Islamlah, Pantjasila akan hidup subur.”
Pengalaman Prof Yusril dan Mohd Natsir itu, dalam kapasitasnya sebagai wakil dari kelompok politik Islam, sebenarnya juga bisa kita refleksikan dalam penerapan syariat Islam di Aceh. Yang apabila kita ikuti sejak Aceh bergabung dengan Republik Indonesia (RI), terus saja mengalami masa negosiasi yang alot, mulai dari pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), status Daerah Istimewa, Daerah Otonomi Khusus, sampai akhirnya dengan penetapan UU Pemerintahan Aceh. Maka demikian, ruang negosiasi ini haruslah dilihat sebagai peluang politik bagi setiap kelompok di Aceh.
Hemat saya, walaupun Abdullah Saleh mengatakan penggunaan istilah ‘Dinul Islam’ adalah untuk menghindari pemaknaan syariat Islam yang dikesankan angker, sebenarnya istilah tersebut lebih netral dan terbuka. Netral karena semua aspek-aspek Islam akan mendapatkan pengkajian dalam porsi yang sama, seperti hukum pidana, keluarga, ekonomi, pemerintahan, pendidikan, aspek rohani dan sebagainya. Sehingga Islam kemudian, ini yang sering dikeluhkan banyak orang, tidak lagi merupakan domain-nya para fuqaha, yang secara keilmuwan, memiliki otoritas untuk membahas aspek hukum, ketika penerapan syariat Islam hanya menitikberatkan pada aspek hukum belaka.
Proses ‘deliberatif’
Kini, dengan dikembangkan istilah ‘Dinul Islam’, maka akan membuat para pakar keilmuwan lain, seperti para filosof, pakar pendidikan, ilmuwan politik, ahli budaya, ahli tarekat dan sebagainya, akan mendapatkan ruang yang besar untuk memberi penafsiran yang seluas-luasnya terhadap Islam melalui proses deliberatif, sebuah istilah yang dikembangkan oleh Habermas yang memiliki pengertian konsultasi, menimbang dan musyawarah (Hardiman, 2009; 128).
Dan, apabila --sebagaimana yang saya saksikan-- melihat komitmen Prof Syahrizal dalam tanggapannya terhadap hasil Seminar “Evaluasi 11 Tahun Pelaksanaan Dinul Islam di Aceh” itu, optimisme kita meninggi. Hal ini tentu harus dimanfaatkan oleh berbagai kelompok, guna membangun suatu pemikiran yang cemerlang mengenai ‘Dinul Islam’. Sebab, memang ‘Dinul Islam’ dalam politik adalah ruang negosiasi yang keseluruhannya bersifat terbuka, sehingga sah-sah saja bila semua kelompok kemudian menggunakan ruang negosiasi ini secara maksimal.
Dan, yang patut diingat, dalam sebuah negoisasi tentu tidak ada pandangan yang diterima semuanya, atau ditolak keseluruhannya. Negosiasi tentu harus melahirkan rasa tenggang, menghormati yang berbeda, dan terciptanya suatu konsensus yang harus dihargai dan dihormati bersama.
Alkaf Muchtar Ali Piyeung, Staf di Yayasan Pendidikan Ali Hasjmy. Email: alkaf.muchtar@gmail.com
Secara umum, sejauh pengamatan saya dalam diskusi tersebut, terutama pula respons para peserta seminar, sangat mengembirakan. Alasannya adalah seminar itu telah memberikan ruang yang besar untuk mengembangkan kajian-kajian yang lebih mendalam mengenai penerapan ‘Dinul Islam’ di Aceh. Apa yang dikatakan oleh Khairani Arifin, bahwa selama 11 tahun penerapan syariat Islam tidak beranjak dari soal “hukuman” benar adanya, sekaligus belum adanya grand desaign mengenai pelaksanaan syariat Islam itu secara komprehensif.
Pada acara yang sama, tepatnya pada sesi penutupan, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof Syahrizal Abbas, menegaskan bahwa Dinas Syariat Islam yang saat dipimpinnya, kini sedang menyusun blue print (cetak biru), road map (peta jalan) grand desaign pelaksanaan ‘Dinul Islam’ di Aceh. Hal yang mengembirakan ini tentu patut kita dukung.
Kesan angker
Lalu yang menarik, apa yang disampaikan oleh Abdulah Saleh dalam kapasitasnya senagai Ketua Pansus Qanun Hukum Acara Jinayah DPRA, bahwa pemilihan ‘Dinul Islam’ adalah sebagai salah satu cara untuk menjauhkan Islam dari kesan angker, ketika istilah syariat Islam sering dipahami secara serampangan baik oleh muslim maupun oleh pihak luar itu sendiri.
Hemat saya ini merupakan itikad politik yang baik oleh partai penguasa yang patut kita apresiasi. Maka demikian, dengan pergerakan wacana syariat menjadi dinul, membuat ruang negosiasi terhadap gagasan keislaman di Aceh semakin terbuka lebar. Karena memang pada dasarnya politik, sebagai tempat perumusan kebijakan, sesungguhnya memang menjadi ruang negoisasi.
Politik benar adanya sebagai ruang negoisasi, termasuk untuk diskursus syariat Islam sekalipun. Ini yang sebenarnya telihat dalam beberapa pengalaman. Seperti pada pandangan politik Prof Yusril Ihza Mahendra ketika menjawab pertanyaan saya, ketika dia menyampaikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, pada 14 September 2013 lalu.
Ketika itu, saya menanyakan; Apakah bila Partai Bulan Bintang (PBB), satu partai Islam yang dipimpinnya, menang dalam Pemilu, akan kembali menghidupkan Piagam Jakarta, sebagai azas dari pelaksanaan syariat Islam di Indonesia? Prof Yusril menjawab, dan saya terkesan sekali atas jawabannya itu, bahwa: Bila PBB menang, tidak ada keinginan untuk mengganti dasar negara. Yang hendak dilakukan oleh PBB adalah menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum Nasional, di samping hukum adat, hukum peninggalan Belanda dan konvensi-konvensi Internasional.
Jawaban Prof Yusril itu, saya kira sebagai kesimpulan dari sebuah negosiasi yang sangat lama antara kelompok Kebangsaan dan kelompok Islam, yang dimulai sejak penyusunan konstitusi awal pembentukan negara ini.
Jauh sebelum Prof Yusril mengatakan demikian, hal yang sama yang disampaikan oleh Mohd Natsir, dalam satu tulisannya di Majalah Kiblat (edisi No.6, Agustus 1971) yang berjudul “Apakah Pantjasila bertentangan dengan Adjaran Alquran”. Tulisan Mohd Natsir ini adalah sebuah upaya untuk menjembatani, sebuah negosiasi, antara Islam dan Pancasila yang sempat memburuk di akhir kepemimpinan Seokarno. Mohd Natsir mengatakan: “Kita berkejakinan jang tak kundjung kering, bahwa di atas dan iklim Islamlah, Pantjasila akan hidup subur.”
Pengalaman Prof Yusril dan Mohd Natsir itu, dalam kapasitasnya sebagai wakil dari kelompok politik Islam, sebenarnya juga bisa kita refleksikan dalam penerapan syariat Islam di Aceh. Yang apabila kita ikuti sejak Aceh bergabung dengan Republik Indonesia (RI), terus saja mengalami masa negosiasi yang alot, mulai dari pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), status Daerah Istimewa, Daerah Otonomi Khusus, sampai akhirnya dengan penetapan UU Pemerintahan Aceh. Maka demikian, ruang negosiasi ini haruslah dilihat sebagai peluang politik bagi setiap kelompok di Aceh.
Hemat saya, walaupun Abdullah Saleh mengatakan penggunaan istilah ‘Dinul Islam’ adalah untuk menghindari pemaknaan syariat Islam yang dikesankan angker, sebenarnya istilah tersebut lebih netral dan terbuka. Netral karena semua aspek-aspek Islam akan mendapatkan pengkajian dalam porsi yang sama, seperti hukum pidana, keluarga, ekonomi, pemerintahan, pendidikan, aspek rohani dan sebagainya. Sehingga Islam kemudian, ini yang sering dikeluhkan banyak orang, tidak lagi merupakan domain-nya para fuqaha, yang secara keilmuwan, memiliki otoritas untuk membahas aspek hukum, ketika penerapan syariat Islam hanya menitikberatkan pada aspek hukum belaka.
Proses ‘deliberatif’
Kini, dengan dikembangkan istilah ‘Dinul Islam’, maka akan membuat para pakar keilmuwan lain, seperti para filosof, pakar pendidikan, ilmuwan politik, ahli budaya, ahli tarekat dan sebagainya, akan mendapatkan ruang yang besar untuk memberi penafsiran yang seluas-luasnya terhadap Islam melalui proses deliberatif, sebuah istilah yang dikembangkan oleh Habermas yang memiliki pengertian konsultasi, menimbang dan musyawarah (Hardiman, 2009; 128).
Dan, apabila --sebagaimana yang saya saksikan-- melihat komitmen Prof Syahrizal dalam tanggapannya terhadap hasil Seminar “Evaluasi 11 Tahun Pelaksanaan Dinul Islam di Aceh” itu, optimisme kita meninggi. Hal ini tentu harus dimanfaatkan oleh berbagai kelompok, guna membangun suatu pemikiran yang cemerlang mengenai ‘Dinul Islam’. Sebab, memang ‘Dinul Islam’ dalam politik adalah ruang negosiasi yang keseluruhannya bersifat terbuka, sehingga sah-sah saja bila semua kelompok kemudian menggunakan ruang negosiasi ini secara maksimal.
Dan, yang patut diingat, dalam sebuah negoisasi tentu tidak ada pandangan yang diterima semuanya, atau ditolak keseluruhannya. Negosiasi tentu harus melahirkan rasa tenggang, menghormati yang berbeda, dan terciptanya suatu konsensus yang harus dihargai dan dihormati bersama.
Alkaf Muchtar Ali Piyeung, Staf di Yayasan Pendidikan Ali Hasjmy. Email: alkaf.muchtar@gmail.com




No comments:
Post a Comment