Siapa pula Wali Nanggroe ke-10?

PRO-KONTRA pembentukan Lembaga Wali Nanggroe Aceh belum sampai ke titik terminasi. Ironisnya, hal ini tidak menghalangi aktivitas Wali Nanggroe dalam realitas kesehariannya. Meskipun sudah ditandatangani DPRA dan Gubernur Aceh, untuk mendapatkan persetujuan pemerintah pusat, Qanun No.8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, masih berada di meja Menteri dalam Negeri RI menunggu persetujuan. Hal ini mengesankan pemerintah Pusat kurang responsif terhadap Qanun usulan pemerintah Aceh ini. Tak ubahnya seperti yang dikatakan Jabal Sahab bahwa permasalahan kita hari ini adalah selalu melahirkan konsep ideal tapi bermasalah dalam pelaksanaan. Menurutnya, seharusnya dalam pelaksanaan Qanun hasil amanah MoU Helsinki ini, hal ini tidak boleh terjadi.

Sebelumnya, Qanun amanah MoU Helsinki ini juga telah dirancang pada tahun 2010. Salah satu butirnya berbunyi: Apabila Wali Nanggroe (Hasan Tiro) telah mangkat, maka berdasarkan hasil rapat “Si Gom Donja” di Stavanger, Norwegia, pada 2 Juli 2002, meresmikan Malik Mahmud sebagai Peurdana Meuntroe (Perdana Menteri) dan dr Zaini Abdulah sebagai Meuntroe Luwa (Menteri Luar negeri), maka secara langsung Malik Mahmud menjadi waliul’ahd (Pemangku Wali).

Pasal 123 ayat (6) Qanun No.8/2012 juga menegaskan: “Setelah berpulang ke Rahmatullah Wali Nanggroe Dr Teungku Hasan di Tiro, maka waliyul’ahdi Teungku Malik Mahmud al-Haytar ditetapkan sebagi Wali Nanggroe IX”. Kenyataan menunjukkan bahwa sejak 3 Juni 2010, Hasan Tiro, Wali Nanggroe ke-8 telah meninggal dunia dalam usianya 84 tahun. Maka berdasarkan ketentuan ini, yang menjadi penggantinya adalah Malik Mahmud al-Haytar.

 Epistemologi
Dalam Islam, istilah wali adalah bentuk fa’il dari kata wilayah atau walayah, yang dalam dunia sufi sering disebut wali. Arti wali berarti sahabat dekat atau kekasih. Dalam konteks sufisme sering juga disebut aulia (jamak). Orang yang dekat dengan Allah disebut dengan ‘aulia Allah’. Istilah wali dalam Islam dikenal juga sebagai sebutan bagi orang yang memiliki kemuliaan yang tinggi dan ‘dekat’ dengan Allah Sang Pencipta, dengan ibadah dan nilai-nilai spritual yang mereka miliki hingga dikenal istilah waliyullah.

Di sisi lain, wali juga bermakna orang yang melindungi atau orang yang mempunyai otoritas atas seseorang. Dalam konteks perwalian dalam keluarga, seseorang dijadikan sebagai wali ketika orang tua kandung dari si anak sudah meninggal dunia. Begitu juga dalam konteks pernikahan, dikenal adanya wali nikah. Secara fungsi dan peran wali nikah mempunyai hak otoritas untuk menikahkan dan atau tidak menikahkan yang diperwalikan itu.

Selain itu, Wilyem Thomsom Wartbat dalam Qamus ‘Arabi-Inkilizi (Bairut, Maktabah Lubnan, 1985) menulis bahwa kata wali --dalam frase ‘Wali Nanggroe’-- identik dengan kata waliya, yali, wilayah, berarti to rule (memerintah), dan (to) administer (mengatur). Abi Ya’la dalam bukunya al-Ahkam al-Sultaniyah mengatakan bahwa bila seorang pemimpin mengundurkan diri jabatannya karena suatu halangan (uzur), atau karena dimakzulkan, maka berpindahlah kekuasaannya kepada waliul’ahdi (pengganti) yang menjadi pemimpin untuk menempati posisinya.

Michelle Ann Miller dalam “What Special about Special Autonomy in Aceh?” dalam Anthony Reid, menyebutkan bahwa simbol yang paling penting dari semua simbol untuk Aceh adalah Wali Nanggroe (head/state guardian) yang berperan dalam pemeliharaan tradisi dan adat-istiadat dan sebagai pemersatu masyarakat, meskipun tidak memiliki peran pemerintahan langsung, seperti Sultan di Provinsi Daerah Istimewa Yokyakarta. Wali Nanggroe Aceh dipilih oleh dewan yang terdiri dari para tokoh masyarakat Aceh yang dikenal sebagai Tuha Nanggroe.

Kalau merujuk pada sejarah, di mana Tgk Chik di Tiro yang diangkat sebagai Wali Nanggroe I Aceh, dapat dipahami bahwa peran dan fungsinya adalah melanjutkan fungsi dan peran raja Aceh yang telah ditawan oleh pasukan Hindia-Belanda tahun 1872. Tgk Chik di Tiro menjadi pemimpin Aceh dari yang sebelumnya dipegang oleh raja-raja dan para uleebalang (aristokrat), yang kemudian diambil alih oleh kaum ulama. Mereka menjadi pemimpin Aceh dalam segala hal; politik, pemerintahan, syariat (hukum), sosial, budaya, adat, pendidikan dan juga merumuskan hukum perang.

Perjanjian antara GAM dan RI, MoU Helsinki angka 1.1.7. menyatakan bahwa Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya. Bab XII UU No.11 Tahun 2006 juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk Lembaga Wali Nanggroe. Pasal 1 ayat (17) UU ini berbunyi: “Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya”. Pengesahan Qanun No.8 Tahun 2012 oleh Pemerintah Aceh adalah wujud dari aplikasi MoU Helsinki dan UU ini.

Di antara kewenangan Wali Nanggroe, Bab XII Pasal 97 Qanun No.8/2012 berbunyi: “Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri yang kriteria dan tata caranya diatur dengan qanun Aceh.” Bahkan, payung hukum yang mengatur tentang WN ini, yakni UU No.11/2006 masih memiliki otoritas prima karena ditandatangani Susilo Bambang Yudoyono, presiden yang sedang menjabat pada saat sekarang ini.

 Sempat ‘matisuri’
Sebelumya, UU No.18/2001, juga mencantumkan hak otonomi khusus bagi Aceh untuk membentuk Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe. Namun UU ini dibatalkan oleh UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Legislasi (pengqanunan) LWN yang sempat ‘matisuri’, kini kembali diangkat kepermukaan. Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 UU No.11/2006 mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh. Realisasi Qanun ini dapat dilihat dengan semakin rampungnya pembangunan ‘istana’ wali di kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar. Fenomena ini juga nenunjukkan adanya realisasi hak otonomi bagi Aceh untuk mengatur rumah tangganya sendiri (self government).

UU No.11/2006 telah memberikan kekuasaan bagi Aceh untuk mengangkat WNA. WNA yang mengabaikan silsilah raja Aceh ini akan memberikan kesempatan kepada siapa pun rakyat Aceh yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai WNA. Qanun No.8/2012 yang disahkan Pemerintah Aceh pada 2 November 2012, tidak menetapkan masa (periode tertentu) untuk jabatan Wali Nanggroe. Ini berarti, Malik Mahmud tetap menjabat sebagai WN ke-9 seumur hidup, atau selama tidak melanggar kode etik yang telah diatur Qanun.

Persoalannya sekarang adalah belum adanya Waliyul’ahdi (Pemangku Wali) pengganti Malik Mahmud jika beliau meninggal dunia, atau jika  beliau tidak memenuhi syarat lagi untuk menduduki jabatan WN. Penunjukan Waliyu’ahdi inilah yang dimaksudkan sebagai Wali Nanggroe ke-10. Lalu, siapa pula Waliyul’ahdi yang akan dipersiapkan dan bakal menjadi Wali Nanggroe ke-10 nanti?

* Muhammad Yani, S.Ag, MA, Hk, Alumnus Pascasarjana Universitas Islam negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Sekretaris Umum Dewan Kemakmuran Mesjid Aceh (DKMA) Pidie Jaya Periode 2012-2016. Email: muhammadyani0038@yahoo.com

No comments: