Wali Nanggroe, Diskursus yang belum Tuntas

RENCANA pengukuhan Wali Nanggroe semakin mengemuka dalam beberapa hari terakhir. Beberapa kalangan ada yang menyatakan dukungannya dan menganggapnya sebagai konservasi tradisi lokal, namun tak sedikit pula yang menyatakan keberatannya karena diaggap menciptakan bipolarisasi kepemimpinan di Aceh. Meski demikian, munculnya wacana tersebut menjadi suatu kasus menarik dalam perjalanan bangsa ini. Kala otoritas tradisi berhadapan dengan realitas kenegaraan, menyemburatkan pelbagai diskursus yang belum tuntas dikupas.

Sebagaimana diketahui, Wali Nanggroe yang merupakan jabatan kepemimpinan daerah dianggap memiliki peran yang vital dalam tumbuh-kembang Aceh ke depan. Merujuk pada Rancangan Qanun (Raqan) Aceh 2012, Bab 1, Pasal 1, poin ke 1, menyebutkan bahwa Wali Nanggroe adalah jabatan yang membawahi Lembaga Wali Nanggroe. Institusi ini merupakan lembaga kepemimpinan adat yang menjalankan fungsi sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, bahasa, pemberiaan gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.

Merujuk pada penjelasan tersebut, agaknya, tugas yang diemban Wali Nanggroe tentulah mulia dan memiliki potensi besar dalam menata arsitektur sosial Aceh. Kendati demikian, jika mendudukkan pada konteks birokrasi keindonesiaan, sudah ada lembaga terkait tingkat provinsi yang mengurusi wilayah itu, yakni jabatan gubernur. Memang, terdapat garis yang tegas dalam Raqan Aceh 2012 terkait dengan fungsi dan tugas Gubernur dengan Wali Nanggroe. Yang menjadi kekhawatiran sebagian kelangan adalah kerancuan dalam bekerja, sehingga mengindikasikan munculnya dualisme kepemimpinan di Aceh. Di samping itu, munculnya penolakan agenda tersebut di beberapa wilayah Aceh lainnya, menjadi masalah lain yang tidak bisa diremehkan.

 Kegersangan budaya
Di tengah kepungan budaya global, upaya untuk menelaah serta menggunakan pelbagai produk peradaban yang relevan dengan kekinian merupakan suatu keharusan. Hal ini sekaligus perwujudan dari komitmen strategis guna menumbuhkecambahkan karakter kebangsaan, tidak saja di tataran elite melainkan juga meluas hingga ke kalangan bawah.

Tidak dapat dipungkiri, krisis multidimensional yang menerpa ruang publik Tanah Air membuat kehidupan berbudaya kian meranggas. Hampir satu hari penuh dalam hidupnya, manusia negeri ini, khususnya kalangan menengah ke bawah (the have’nt) disibukkan oleh kegiatan mencari sandang pangan, tanpa terbetik sedikit pun di benak pikirannya untuk memikirkan eksistensi tradisi serta budaya tempatnya hidup. Lambat laun, masyarakat kian abai dengan realitas sosialnya sehingga kehidupan individualistik yang ditandai dengan semakin menganganya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.

Kondisi ini, menjadi pemandangan yang lumrah dalam tataran kehidupan urban. Khazanah kebesaran masa lalu yang banyak ditorehkan oleh para pendahulu hanya terngiang menjelang tidur atau ketika berkunjung ke Balai Konservasi Budaya atau museum. Namun begitu keluar, maka makna yang tersirat di balik visualisasi budaya lokal tidak tertangkap. Memang, yang disebut budaya bukan hanya terbatas pada visualisasi terbendakan semata, melainkan juga satuan nilai maupun norma lokalitas yang khas yang telah ada sejak lama.

Sama dengan yang bersifat bendawi, satuan nilai dan norma kian memudar seiring merebaknya kebudayaan baru yang menitikberatkan pada budaya pagmatis yang lekat dengan kepentingan golongan. Gegap gempita intelektual Aceh yang sempat menjadi ‘mercusuar’ studi Islam pada abad 17, perlahan meredup. Terkait hal ini, Jean Francois Lyotard menggambarkan bahwa masyarakat yang berada pada tataran ini mengalami kesalahan pemaknaan akan pengetahuan (tradisi lokal), sehingga lebih menitikberatkan pada asas pragmatik yang semakin mendiskreditkan realitas kebersamaan. Pada tahap inilah, budaya semakin terbang meninggi dan menjadi barang mahal bagi kalangan tidak mampu. Lalu, lama-kelamaan akan terkubur rapat di pemakaman modernitas.

Konsep Wali Nanggroe sejatinya membawa pesan proaktif agar masyarakat Aceh, serta masyarakat di belahan Indonesia lainnya tersadar akan realitas budayanya. Pengangkatan suatu lembaga khusus dalam penanganan masalah kebudayaan menjadi langkah serius untuk membenahi tata kelola berbudaya yang rentan akan bahaya pembonsaian, oleh karena kerapkali kurang diminati serta terkesan “ketinggalan zaman”.

Guna menyelamatkan memori kolektif bangsa dari invasi pemaknaan yang dangkal tersebut, sudah selaiknya pemerintah daerah menerapkan strategi khusus untuk membentengi keberlanjutan budaya lokal. Aceh memilih penetapan Wali Nanggroe sebagai bentuk komitmen merawat serta memasyarakatkan budaya yang telah ikonik sejak berabad-abad sebelumnya.

Kendati memiliki visi dan misi yang mulia, penetapan Wali Nanggroe nyatanya bukanlah tanpa kendala. Beberapa daerah Aceh Tengah menyatakan keberatannya, seperti yang disampaikan tokoh-tokoh masyarakat ALA (Aceh Leuser Antara) yang dengan tegas menolak penetapan Wali Nanggroe (Antaranews, 12/1/2013). Menurut Tagore Abubakar, tokoh masyarakat Aceh Tengah, menyatakan bahwa penetapan Wali Nanggroe mencederai eksistensi suku-suku lain di wilayah Aceh seperti Gayo, Alas, dan Singkil. Prasyarat yang tertera dalam Raqan tersebut amatlah beraroma sukuistik.

Jika dikaji secara mendalam, memang terdapat diskriminasi etnisitas dalam Raqan Wali Nanggroe 2012 (Bab V Pasal 69) yang menyatakan bahwa orang yang duduk sebagai Wali Nanggroe haruslah orang Aceh empat turunan ke atas, di samping harus menguasai bahasa Aceh dengan fasih dan baik. Lalu bagaimana jika kelak ada orang Gayo atau Alas yang menyalonkan diri sebagai Wali Nanggroe? Apakah hanya karena etnisitas hak demokrasi mereka tertolak? Seyogyanya mereka juga memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan strategis, bukan hanya Wali Nanggroe, melainkan juga Gubernur Aceh atau bahkan Presiden RI sekalipun.

 Bentangan sejarah
Paling tidak, berkaca pada sejarah merupakan langkah partisipatif sebelum menelurkan suatu kebijakan, utamanya yang dilatarbelakangi oleh kondisi kultur yang heterogen. Baik Aceh, Gayo, Alas, maupun suku-suku lain memiliki kontribusi besar dan memiliki bentangan sejarah panjang bagi masyarakat kawasan Aceh selama berabad-abad yang lampau. Masih segar dalam memori kolektif lokal, sosok Adi Genali, Raja Linge (Gayo) pertama, yang merupakan keturunan Raja Perlak dan juga ayah dari Meurah Johan, Raja Aceh pertama. Hubungan kekeluargaan yang harmonis di masa lampau, nyatanya dapat menumbuhkan etos yang baik dalam membangun historisitas Aceh. Cerita mengenai sosok menyejarah ini dapat disimak di buku HM Zainuddin berjudul Tarich Atjeh jilid I.

Membincang Aceh kekinian secara geografis, tentunya akan menyinggung pula eksistensi suku-suku di dalamnya yang juga menjadi sokoguru atau nadi yang menggerakkan pelbagai aspek vital di Aceh, mulai dari politik, ekonomi, sosial dan lainnya. Untuk itu, sudah sepatutnya jika pemerintah daerah merumuskan suatu kebijakan, mestinya turut mendengar pula masukan atau suara dari kawasan Aceh lainnya, dalam hal ini Aceh tengah. Jangan sampai niat positif yang digagas, dinilai sebagai pencederaan kelompok lain.

Dengan mencuatnya ketegangan etnisitas ini, ditengarai terdapat ketegangan budaya antara Aceh pesisir dengan Aceh Tengah, dan sepertinya telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Jika hal ini terus dibiarkan dan tidak kunjung dicarikan solusinya, maka berpotensi untuk menyulut ketegangan etnisitas dalam bentuk lain dan tak kunjung selesai, laiknya masyarakat Castilla di Madrid dan rakyat Catalan (Barcelona). Kendati kedua daerah ini termasuk dalam teritorial Spanyol, namun nyatanya, pihak Catalan masih terus mengusahakan kedaulatan berpolitiknya.

Menimbang posisi Aceh sebagai provinsi yang memiliki kedewasaan yang matang, oleh karena berhasil melewati masa-masa sulit dalam sejarahnya, tentunya bukan hal yang sulit untuk mengadakan suatu konsolidasi seluruh tokoh-tokoh masyarakat Aceh tanpa terkecuali agar kekakuan berbudaya dapat segera dicairkan, sehingga dapat membentuk masyarakat filantropis bukan dalam tataran ‘diam’ melainkan benar-benar mewujudkan keakraban tak berjarak. Semoga!

* Johan Wahyudhi, S.Hum, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Konsentrasi Sejarah Islam Nusantara. Email: johan7790@yahoo.com

No comments: