Peran Ormas Islam di Masa Awal RI Berdiri



Peneliti senior Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI, Ahmad Najib Burhani menegaskan ormas Islam ikut memperjuangkan kemerdekaan bersama kalangan nasionalis. Oleh karena itu, peran tokoh agama tidak bisa dikesampingkan di masa awal RI berdiri.

"Ada faktor golongan Islam dalam mempersatukan bangsa Indonesia dan memperjuangan kemerdekaan," katanya melalui webinar yang dipantau dari Jakarta, Jumat (14/8)

Dia mencontohkan Nahdlatul Ulama memiliki Resolusi Jihad yang menjadi seruan umat Islam untuk memperjuangkan kemerdekaan. Begitu juga Muhammadiyah mengeluarkan Amanah Jihad yang berupaya menyeru umat untuk mempertahankan Indonesia yang merdeka.

Najib mengatakan secara lini massa Resolusi Jihad keluar dari ulama NU pada 22 Oktober 1945 sedangkan Amanah Jihad 28 Mei 1946. NU dan Muhammadiyah merupakan ormas yang sudah berdiri sejak Indonesia belum merdeka.

"Keberadaan dokumen yang selama ini belum banyak dikaji ini menunjukkan bagaimana beberapa ormas Islam di Indonesia mencintai dan memperjuangkan terbentuknya Indonesia bukan hanya dengan kata-kata tapi juga dengan darah," katanya.

Dua ormas tersebut, kata dia, menyeru kepada umat Islam yang merupakan warga negara Indonesia untuk tidak boleh menyerah kepada penjajah yang ingin kembali menguasai Nusantara.

"Amanah Jihad itu merupakan sambungan dari Resolusi Jihad yang sifatnya normatif terkait kemerdekaan. Merebut kemerdekaan merupakan bagian dari jihad," kata dia.

Najib mengatakan Muhammadiyah dari tahun 1940-an hingga 2010-an kembali meneguhkan nilai kebangsaan dan keindonesiaannya dengan mengeluarkan dokumen konsep gerak ormas yaitu negara Pancasila sebagai "Darul 'Ahdi wal Syahadah" (negara tempat melakukan konsensus nasional dan mengisi kemerdekaan). Sementara NU, kata dia, memiliki konsep nasionalisme yang juga sangat kuat terhadap Indonesia.

"Sikap NU yang muncul belakangan ini terhadap Pancasila dan Hizbut Tahrir Indonesia merupakan implementasi dari habitus itu," kata dia.

sumber : Antara

No comments: