Kisah Muslim Enggan Bayar Zakat pada Masa Rasulullah

 


Islam mewajibkan zakat bagi kaum Muslimin yang sudah memenuhi syarat.

Red: Hasanul Rizqa

Abu Hurairah meriwayatkan sebuah kisah tentang suatu kaum pada masa Nabi Muhammad SAW. Mereka menolak dipungut zakatnya.

Seperti disebut dalam kitab Shahih Muslim, Nabi Muhammad SAW pada suatu ketika menugaskan Umar bin Khattab untuk mengumpulkan zakat. Beberapa waktu kemudian, sahabat yang berjulukan al-Faruq itu melaporkan perihal Ibnu Jamil, Khalid bin Walid, dan Abbas enggan membayar zakat. Nama yang tersebut akhir itu ialah seorang paman Rasulullah SAW.

"Seluruh kaum Muslimin membayar zakat harta kecuali tiga orang,” ucap Umar.

“Siapakah mereka?” tanya Rasulullah SAW.

“Abbas, Khalid bin Walid, dan Ibnu Jamil,” jawab Umar.

Kemudian, Nabi SAW bersabda, "Mengenai Ibnu Jamil, tidaklah (pantas) dia menolak membayar zakat karena dahulu dia orang yang fakir, lalu Allah membuatnya kaya.”

Dalam hal ini, Rasul SAW bermaksud menerangkan sifat orang yang baru saja mendapatkan kekayaan setelah sebelumnya hidup dalam kemiskinan dan menderita. Namun, syariat Islam menggariskan, yang demikian itu tetap wajib membayar zakat. Jadi, tidak ada alasan bagi Ibnu Jamil untuk menolak membayar zakat.

Selanjutnya, Nabi SAW bersabda, "Dan tuduhan terhadap Khalid tidak berdasar. Sebab, ia telah menyediakan kekayaannya untuk perbekalan perlengkapan perang (jihad) fii sabilillah."

Sosok berjulukan Saifullah (Pedang Allah) itu memang selalu totalitas sebelum dan ketika berjihad di jalan Allah. Ia mewakafkan seluruh perbekalan dan perlengkapan miliknya di jalan Allah.”

Nabi SAW berkata lagi, “Semua telah tergadai dan menjadi wakaf di jalan Allah. Apakah dalam harta wakaf terdapat kewajiban membayar zakat? Wahai Umar, mengapa engkau meminta zakat darinya, padahal dia telah mewakafkannya?”

"Adapun Abbas," jelas Rasulullah SAW, "wahai Umar, tidakkah engkau tahu bahwa ia adalah pamanku? Akulah yang akan membayar zakatnya untuk dua tahun. Zakatnya menjadi kewajibanku untuk membayarnya selama dua tahun, sebab aku telah meminjam uang zakat darinya untuk dua tahun” (HR Muslim).

Keutamaan zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Amalan ini memiliki sejumlah keutamaan, baik bagi muzaki yang mengeluarkannya, maupun bagi mustahik yang menerimanya. Bahkan, juga bagi amilin yang menjadi perantara muzaki dan mustahik.

Bagi muzaki, satu di antara keistimewaan zakat ialah membersihsucikan hartanya. Bagi mustahik, melalui dana zakat terbantulah berbagai kesulitan mereka dalam bidang sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Bagi amilin, dengan dana zakat, bagaimanapun mereka bisa membantu para mustahik, bahkan dirinya sendiri bisa juga terbantu dengan sebab memiliki hak untuk mendapatkan sebagian dari dana zakat yang dikelolanya.

Dengan dana zakat, terjalinlah harmonisasi hubungan sosial ekonomi dan keuangan antara segi tiga unsur utama, muzaki, amilin, dan mustahik. Terutama, dalam hal pemerataan kesejahteraan sosial ekonomi dan keuangan. Melalui dana zakat, kemungkinan pusaran harta kekayaan hanya berada pada segelintir orang-orang kaya saja (QS al-Hasyr [59]: 7) sedikit banyak akan bisa dikurangi.

Begitu pula, dengan dana zakat kehidupan sosial masyarakat yang lebih harmoni akan terwujud yang dengan demikian maka kemungkinan terjadi ketegangan sosial sedikit banyak akan menjadi terkurangi.a

No comments: