Kondisi Sosial dan Empat Jenis Pernikahan di Masa Arab Jahiliyah
Jika seseorang ingin dipuji dan terpandang di mata bangsa Arab karena kemuliaan dan keberaniannya, maka dia harus banyak dibicarakan kaum wanita. Jika seorang wanita menghendaki, maka dia bisa mengumpulkan beberapa kabilah untuk suatu perdamaian, dan jika mau dia bisa menyalakan api peperangan dan pertempuran di antara mereka.
Sekalipun begitu, seorang laki-laki tetap dianggap sebagai pemimpin di tengah keluarga, yang tidak boleh dibantah dan setiap perkataannya harus dituruti. Hubungan laki-laki dan wanita harus melalui persetujuan wali wanita. Seorang wanita tidak bisa menentukan pilihannya sendiri. Begitulah gambaran secara ringkas kelas masyarakat bangsawan di masa Arab Jahiliyah.
Sedangkan kelas masyarakat lainnya beraneka ragam dan mempunyai kebebasan hubungan antara laki-laki dan wanita. Syekh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri dalam buku Sirah Nabawiyah menuliskan bahwa tidak bisa menggambarkannya secara detail kelas masyarakat ini kecuali dengan ungkapan-ungkapan yang keji, buruk, dan menjijikan.
Abu Dawud meriwayatkan dari Aisyah bahwa pernikahan pada masa Arab Jahiliyah ada empat jenis, sebagaimana dijelaskan Syekh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri dalam buku Sirah Nabawiyah.
Pertama, pernikahan secara spontan. Seorang laki-laki mengajukan lamaran kepada laki-laki lain yang menjadi wali seorang wanita, lalu dia bisa menikahinya setelah menyerahkan mas kawin seketika itu juga.
Kedua, seorang laki-laki bisa berkata kepada istrinya yang baru suci dari haid, "Temuilah Fulan dan berkumpulah (berhubungan suami istri) bersamanya." Suaminya tidak mengumpulinya dan sama sekali tidak menyentuhnya, hingga ada kejelasan bahwa istrinya hamil dari orang yang disuruh mengumpulinya.
Jika sudah jelas kehamilannya, maka suami bisa mengambil kembali istrinya jika memang dia menghendaki hal itu. Yang demikian ini dilakukan, karena dia menghendaki kelahiran seorang anak yang baik dan pintar. Pernikahan semacam ini disebut nikah istibdha.
Ketiga, pernikahan poliandri, yaitu pernikahan beberapa orang laki-laki yang jumlahnya tidak mencapai sepuluh orang, yang semuanya mengumpuli (menggauli) seorang wanita. Setelah wanita itu hamil dan melahirkan bayinya, maka selang beberapa hari kemudian dia mengundang semua laki-laki yang berkumpul dengannya, dan mereka tidak bisa menolaknya hingga berkumpul di hadapannya.
Lalu dia (wanita itu) berkata, "Kalian sudah mengetahui apa yang sudah terjadi dan kini aku telah melahirkan. Bayi ini adalah anakmu hai Fulan." Dia (wanita yang melahirkan itu) menunjuk siapa pun yang dia sukai di antara mereka seraya menyebutkan namanya, lalu laki-laki itu bisa mengambil bayi tersebut.
Keempat, sekian banyak laki-laki bisa mendatangi wanita yang dikehendakinya yang juga disebut wanita pelacur. Biasanya mereka memasang bendera khusus di depan pintunya, sebagai tanda bagi laki-laki yang ingin mengumpulinya (menggaulinya). Jika wanita pelacur ini hamil dan melahirkan anak, dia bisa mengundang semua laki-laki yang pernah mengumpulinya. Setelah semua berkumpul, diselenggarakan undian. Siapa yang namanya keluar dalam undian, maka dia yang berhak mengambil anak itu dan mengaku sebagai anaknya. Dia tidak bisa menolak hal itu.
Setelah Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW, semua bentuk pernikahan itu di era Arab Jahiliyah dihapus dan diganti dengan pernikahan sesuai ajaran Islam.rol




No comments:
Post a Comment